Penyidik dilarang melakukan Penggeledahan pada :
a. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
b. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung ibadah dan/atau upacara keagamaan; atau
c. ruang yang di dalamnya sedang berlangsung sidang pengadilan.