BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
Ketentuan Umum dalam Upaya Paksa
Pasal 89

Bentuk Upaya Paksa meliputi :
a. Penetapan Tersangka;
b. Penangkapan;
c. Penahanan;
d. Penggeledahan;
e. Penyitaan;
f. Penyadapan;
g. pemeriksaan surat;
h. Pemblokiran; dan
i. larangan bagi Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : BAB V UPAYA PAKSA Bagian Kesatu KUHAP

KUHAP
Jumlah Pengunjung = 254