Bentuk Upaya Paksa meliputi : a. Penetapan Tersangka; b. Penangkapan; c. Penahanan; d. Penggeledahan; e. Penyitaan; f. Penyadapan; g. pemeriksaan surat; h. Pemblokiran; dan i. larangan bagi Tersangka atau Terdakwa untuk keluar wilayah Indonesia.
Penjelasan : Cukup jelas
Dasar hukum : BAB V UPAYA PAKSA Bagian Kesatu KUHAP