BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
Pengakuan Bersalah
Pasal 78

(1)

Pengakuan Bersalah hanya dapat diterapkan dengan persyaratan :
a. baru pertama kali melakukan tindak pidana;
b. terhadap tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V; dan/atau
c. bersedia membayar Ganti Rugi atau Restitusi.

(2)

Penuntut Umum menanyakan kepada Terdakwa yang didampingi kuasa hukumnya apakah Terdakwa bersalah atau tidak.

(3)

Dalam hal Terdakwa mengaku bersalah, Terdakwa wajib didampingi oleh Advokat dan pengakuan tersebut dinyatakan dalam berita acara.

(4)

Pengakuan Bersalah diajukan dalam sidang tertentu sebelum persidangan pokok perkara dimulai.

(5)

Persidangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan oleh Hakim tunggal.

(6)

Dalam hal Pengakuan Bersalah disepakati, perjanjian tertulis dibuat antara Penuntut Umum dan Terdakwa dengan persetujuan Hakim.

(7)

Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) memuat sebagai berikut :
a. Terdakwa mengetahui konsekuensi dari Pengakuan
Bersalahnya, termasuk pengabaian hak diam dan hak untuk diadili dengan acara pemeriksaan biasa;
b. pengakuan dilakukan secara sukarela;
c. pasal yang didakwa dan ancaman hukuman yang akan dituntut kepada Terdakwa sebelum Pengakuan Bersalah dilakukan;
d. hasil perundingan antara Penuntut Umum, Terdakwa, dan Advokat, termasuk alasan pengurangan masa hukuman Terdakwa;
e. pernyataan bahwa perjanjian Pengakuan Bersalah mengikat bagi para pihak yang menyetujui dan berlaku seperti Undang-Undang; dan
f. bukti dilakukannya tindak pidana oleh Terdakwa untuk memastikan Terdakwa melakukan tindak pidana.

(8)

Hakim wajib menilai Pengakuan Bersalah dilakukan secara sukarela, tanpa paksaan, dan dengan pemahaman penuh dari Terdakwa.

(9)

Dalam hal Hakim menerima Pengakuan Bersalah, sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan acara singkat.

(10)

Dalam hal Hakim menolak Pengakuan Bersalah, perkara dilanjutkan sesuai dengan prosedur pemeriksaan dengan acara biasa.

(11)

Setiap pelaksanaan Pengakuan Bersalah harus dicatat dalam berita acara dan menjadi bagian dari berkas perkara.

(12)

Dalam hal Hakim memperoleh keyakinan bahwa Pengakuan Bersalah dilakukan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (11) dan didukung dengan 2 (dua) alat bukti yang sah, Hakim memberikan putusan sesuai dengan kesepakatan dalam berita acara.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : BAB III PENUNTUTAN Bagian Ketiga KUHAP

KUHAP
Jumlah Pengunjung = 577