Penjelasan :
Pelindungan dalam ketentuan ini adalah pelindungan terhadap pelapor, pengadu, Saksi, dan/atau Korban dari segala ancaman, yakni segala bentuk perbuatan yang mempunyai implikasi memaksa pelapor, pengadu, Saksi, dan/atau Korban untuk melakukan suatu hal yang berkenaan dengan diperlukannya keterangan dan/atau kesaksiannya pada semua proses peradilan.