BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
Penyidikan
Pasal 41

Dalam hal Penyidik melakukan Penggeledahan, Penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penggeledahan dari ketua pengadilan negeri kepada Tersangka atau Keluarganya.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 42

(1)

Penyidik membuat berita acara Penggeledahan.

(2)

Penyidik lebih dahulu membacakan berita acara Penggeledahan kepada Tersangka, kemudian diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, Tersangka atau Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.

(3)

Dalam hal Tersangka atau Keluarganya tidak bersedia membubuhkan tanda tangan, hal tersebut dicatat dalam berita acara dengan menyebut alasannya.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 43

(1)

Untuk keamanan dan ketertiban Penggeledahan, Penyidik dapat mengadakan penjagaan atau penutupan tempat yang bersangkutan.

(2)

Penyidik berhak memerintahkan setiap orang yang dianggap
perlu untuk tidak meninggalkan tempat tersebut selama Penggeledahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlangsung.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 44

Dalam hal Penyidik melakukan Penyitaan, Penyidik terlebih dahulu menunjukkan tanda pengenalnya dan surat izin Penyitaan dari ketua pengadilan negeri kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 45

(1)

Penyidik menjelaskan benda yang akan disita kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda tersebut atau Keluarganya dan dapat meminta keterangan mengenai benda yang akan disita tersebut dengan disaksikan oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.

(2)

Penyidik membuat berita acara Penyitaan yang kemudian dibacakan kepada pemilik atau pihak yang menguasai benda atau Keluarganya dengan diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, pemilik atau pihak yang menguasai benda, atau Keluarganya dan kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.

(3)

Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda atau keluarganya tidak bisa baca tulis, berita acara Penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibacakan oleh Penyidik, serta diberi tanggal dan ditandatangani oleh Penyidik, dibubuhkan cap jempol oleh pemilik atau pihak yang menguasai benda atau Keluarganya, dan ditandatangani oleh kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga dengan 2 (dua) orang saksi.

(4)

Dalam hal pemilik atau pihak yang menguasai benda tidak bersedia membubuhkan tandatangannya atau cap jempol, hal tersebut dicatat dalam berita acara Penyitaan dengan menyebut alasannya.

(5)

Turunan atau salinan berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan oleh Penyidik kepada atasannya, ketua pengadilan negeri, pemilik atau pihak yang menguasai benda sitaan atau Keluarganya, dan kepala desa/lurah atau nama lainnya atau ketua rukun tetangga.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 46

(1)

Benda sitaan sebelum dibungkus, dicatat mengenai berat dan/atau jumlah menurut jenis masing-masing, ciri atau sifat khas, tempat, hari dan tanggal Penyitaan, dan identitas pemilik atau pihak yang menguasai benda yang disita atau Keluarganya, yang kemudian diberi lak dan cap jabatan yang ditandatangani oleh Penyidik.

(2)

Dalam hal benda sitaan tidak mungkin dibungkus, Penyidik memberi catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang ditulis di atas label dan ditempelkan atau dikaitkan pada benda sitaan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 47

Untuk pengungkapan suatu tindak pidana, Penyidik dapat melakukan Penggeledahan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain yang belum disita dan jika diperlukan Penyidik dapat melakukan Penyitaan terhadap surat, buku, kitab, daftar, atau data tertulis lain tersebut.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 48

(1)

Dalam hal Pengaduan yang diterima terdapat surat atau tulisan palsu, dipalsukan, atau diduga palsu oleh Penyidik, untuk kepentingan Penyidikan, Penyidik dapat meminta keterangan mengenai hal itu kepada Ahli.

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Dalam hal timbul dugaan kuat terdapat surat atau tulisan palsu atau dipalsukan, Penyidik dengan surat izin ketua pengadilan negeri dapat datang atau dapat meminta pejabat penyimpan umum untuk mengirimkan surat asli yang disimpannya sebagai bahan perbandingan.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “pejabat penyimpan umum”, antara lain, pejabat yang berwenang dari arsip negara, catatan sipil, balai harta peninggalan, atau notaris sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3)

Pejabat penyimpan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib memenuhi permintaan Penyidik.

Penjelasan :
Cukup jelas

(4)

Dalam hal suatu surat yang dipandang perlu untuk pemeriksaan menjadi bagian dan tidak dapat dipisahkan dari daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Penyidik dapat meminta daftar tersebut seluruhnya selama waktu yang ditentukan dalam surat permintaan dikirimkan kepadanya untuk diperiksa, dengan menyerahkan tanda penerimaan.

Penjelasan :
Cukup jelas

(5)

Dalam hal surat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak menjadi bagian dari suatu daftar, penyimpan membuat salinan sebagai penggantinya sampai surat asli diterima kembali dan di bagian bawah dari salinan tersebut diberi catatan salinan tersebut dibuat.

Penjelasan :
Cukup jelas

(6)

Dalam hal surat atau daftar itu tidak dikirimkan dalam waktu yang ditentukan dalam surat permintaan tanpa alasan yang sah, Penyidik berwenang mengambilnya.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 49

(1)

Dalam hal Penyidik untuk kepentingan peradilan menangani korban luka, keracunan, atau mati yang diduga akibat peristiwa tindak pidana, Penyidik berwenang mengajukan permintaan keterangan kepada Ahli kedokteran forensik atau dokter dan/atau Ahli lainnya.

Penjelasan :
Keterangan yang diberikan oleh Ahli kedokteran forensik dianggap sebagai Keterangan Ahli, sedangkan keterangan yang diberikan oleh dokter bukan Ahli kedokteran forensik dianggap hanya sebagai keterangan.

(2)

Permintaan keterangan Ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara tertulis dengan menyebutkan secara tegas untuk pemeriksaan luka, keracunan, mayat, dan/atau bedah mayat.

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Dalam hal korban mati, mayat dikirim kepada Ahli kedokteran forensik dan/atau dokter pada rumah sakit dengan memperlakukan mayat tersebut secara baik dengan penuh penghormatan dan diberi label yang dilak dan diberi cap jabatan yang memuat identitas mayat dan dilekatkan pada ibu jari kaki atau bagian lain badan mayat.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 50

(1)

Dalam hal untuk keperluan pembuktian diperlukan pembedahan mayat yang tidak mungkin lagi dihindari, Penyidik wajib terlebih dahulu memberitahukan pembedahan mayat tersebut kepada Keluarga Korban.

(2)

Dalam hal Keluarga Korban keberatan, Penyidik wajib menerangkan dengan jelas maksud dan tujuan pembedahan mayat kepada Keluarga Korban.

(3)

Dalam hal Keluarga Korban keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau Keluarga Korban atau pihak yang perlu diberitahukan tidak ditemukan, Penyidik dapat meminta penetapan dari pengadilan negeri setelah dilakukan pembedahan mayat.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 51

Dalam hal untuk kepentingan peradilan Penyidik perlu melakukan penggalian mayat, kepentingan tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (2) dan Pasal 50 ayat (1).

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “penggalian mayat” termasuk pengambilan mayat dari semua jenis tempat dan cara penguburan.

Pasal 52

Semua biaya yang dikeluarkan untuk kepentingan Penyidikan dibebankan kepada negara.

Penjelasan :
Cukup jelas.

Dasar hukum : BAB II PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN Bagian Keempat KUHAP

KUHAP
Jumlah Pengunjung = 141