BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
Penyidik Pembantu
Pasal 10

Penyidik Pembantu mempunyai wewenang seperti Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), kecuali mengenai Penahanan yang wajib diberikan dengan pelimpahan wewenang dari Penyidik.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “pelimpahan wewenang dari Penyidik” adalah pelimpahan wewenang Penahanan yang hanya dapat dilakukan atas perintah dari Penyidik kepada Penyidik Pembantu ketika terdapat hambatan letak geografis yang sulit dijangkau, belum ada Penyidik, dan/atau kondisi lain yang dapat diterima menurut kewajaran.

Pasal 11

Penyidik Pembantu membuat berita acara dan menyerahkan berkas perkara kepada Penyidik, kecuali perkara dengan acara pemeriksaan singkat yang dapat langsung diserahkan kepada Penuntut Umum.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 12

Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian Penyidik Pembantu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11 diatur dalam Peraturan Pemerintah.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : BAB II PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN Bagian Kedua Paragraf 2 KUHAP

KUHAP
Jumlah Pengunjung = 302