BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
Penyidik
Pasal 6

(1)

Penyidik terdiri atas :

a.

Penyidik Polri;

b.

PPNS; dan

c.

Penyidik Tertentu.

(2)

Penyidik Polri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Penyidik utama yang diberi kewenangan untuk melakukan Penyidikan terhadap semua tindak pidana.

(3)

Syarat kepangkatan, pendidikan dan pelatihan, serta sertifikasi bagi Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 7

(1)

Penyidik terdiri atas :

a.

menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana;

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “seseorang” adalah orang perseorangan termasuk pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, PPNS, dan Penyidik Tertentu.

b.

mencari dan mengumpulkan serta mengamankan alat bukti;

Penjelasan :
Cukup jelas

c.

melakukan tindakan pertama di tempat kejadian;

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “tindakan pertama”, antara lain, mengamankan tempat kejadian perkara dan memasang garis polisi (police line).

d.

menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa surat atau tanda pengenal diri yang bersangkutan;

Penjelasan :
Cukup jelas

e.

mencari orang yang diduga melakukan tindak pidana untuk menetapkan Tersangka;

Penjelasan :
Cukup jelas

f.

melakukan Upaya Paksa;

Penjelasan :
Cukup jelas

g.

mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang;

Penjelasan :
Lihat penjelasan Pasal 5 ayat (2) huruf c.
(Yang dimaksud dengan “data forensik seseorang”, antara lain, foto wajah, retina, asam deoksiribonukleat (DNA), biologi, kimia, fisika dan data odontologi)

h.

mendatangi orang yang berhubungan dengan tindak pidana untuk diperiksa dan didengar keterangannya;

Penjelasan :
Cukup jelas

i.

memanggil orang untuk diperiksa dan didengar keterangannya sebagai Saksi, Ahli, atau Tersangka;

Penjelasan :
Cukup jelas

j.

melakukan penghentian Penyidikan dengan memberitahukan kepada Penuntut Umum;

Penjelasan :
Cukup jelas

k.

melakukan penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif;

Penjelasan :
Cukup jelas

l.

menetapkan Tersangka sebagai saksi mahkota;

Penjelasan :
Cukup jelas

m.

menerima pengakuan bersalah;

Penjelasan :
Cukup jelas

n.

melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan; dan

Penjelasan :
Cukup jelas

o.

melakukan tindakan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

PPNS dan Penyidik Tertentu mempunyai wewenang berdasarkan Undang-Undang yang menjadi dasar hukumnya.

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

PPNS dan Penyidik Tertentu dalam pelaksanaan tugas dan wewenangnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan Penyidik Polri.

Penjelasan :
Cukup jelas

(4)

PPNS dan Penyidik Tertentu dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya wajib berkoordinasi dengan Penyidik Polri sampai dengan penyerahan berkas perkara kepada Penuntut Umum.

Penjelasan :
Cukup jelas

(5)

Koordinasi dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dikecualikan untuk Penyidik di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 8

(1)

Penyidik membuat berita acara pelaksanaan tindakan yang sesuai dengan kewenangannya.

(2)

Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.

(3)

Penyerahan berkas perkara yang dilakukan oleh PPNS atau Penyidik Tertentu dilakukan melalui Penyidik Polri untuk kemudian secara bersama-sama menyerahkan berkas perkara kepada Penuntut Umum.

(4)

Dalam hal berkas perkara dinilai lengkap oleh Penuntut Umum, Penyidik menyerahkan Tersangka dan barang bukti kepada Penuntut Umum.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 9

Penyidik berwenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : BAB II PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN Bagian Kedua Paragraf 1 KUHAP

KUHAP
Jumlah Pengunjung = 387