BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

KUHAP

Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana
Penyelidik
Pasal 5

(1)

Penyelidik karena kewajibannya mempunyai wewenang :

a.

menerima Laporan atau Pengaduan dari seseorang mengenai adanya tindak pidana baik secara tertulis maupun melalui media telekomunikasi dan/atau media elektronik;

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “media telekomunikasi dan/atau media elektronik” adalah media resmi milik aparat penegak hukum.

b.

mencari, mengumpulkan, dan mengamankan keterangan dan barang bukti;

Penjelasan :
Cukup jelas

c.

menyuruh berhenti seseorang yang dicurigai dan menanyakan serta memeriksa tanda pengenal diri;

Penjelasan :
Cukup jelas

d.

melakukan asesmen dan mengupayakan fasilitas dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan; dan

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “melakukan asesmen” antara lain melakukan penilaian terhadap kondisi fisik, psikologis, sosial, dan keamanan perempuan dan kelompok rentan yang terlibat dalam perkara pidana, baik sebagai Korban, Saksi, Tersangka, maupun Terdakwa.
Yang dimaksud dengan “mengupayakan fasilitas dan/atau rujukan bagi kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan” antara lain :

  1. memastikan bahwa proses Penyelidikan berjalan dengan memperhatikan kebutuhan khusus, termasuk penyediaan fasilitas pemeriksaan yang ramah perempuan dan anak, pendamping psikologis, Penerjemah, juru bahasa isyarat, atau layanan medis; dan
  2. melakukan koordinasi dengan lembaga terkait dalam pemenuhan kebutuhan khusus perempuan dan kelompok rentan.

e.

mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Penyelidik atas perintah Penyidik dapat melakukan tindakan berupa :

a.

Penangkapan, larangan meninggalkan tempat,
Penggeledahan, dan Penahanan;

Penjelasan :
Cukup jelas

b.

pemeriksaan dan Penyitaan surat;

Penjelasan :
Cukup jelas

c.

mengambil sidik jari, melakukan identifikasi, memotret seseorang, dan mengambil data forensik seseorang; dan

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “ data forensik seseorang ”, antara lain, foto wajah, retina, asam deoksiribonukleat (DNA), biologi, kimia, fisika dan data odontologi.

d.

membawa dan menghadapkan seseorang pada Penyidik.

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Penyelidik membuat dan menyampaikan laporan hasil pelaksanaan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Penyidik.

Penjelasan :
Cukup jelas

(4)

Penyelidik mempunyai wewenang melaksanakan tugas di seluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : BAB II PENYELIDIKAN DAN PENYIDIKAN Bagian Kesatu KUHAP

KUHAP
Jumlah Pengunjung = 223