Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan :
Penjelasan :
Cukup jelas
(1)
Acara pidana dilaksanakan hanya berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang
(2)
Acara pidana dilaksanakan dengan sistem peradilan pidana terpadu atas dasar prinsip diferensiasi fungsional yang menekankan fungsi Penyidikan pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penuntutan pada Jaksa, pemeriksaan pengadilan pada Hakim, Advokat yang memberikan Jasa Hukum dan Bantuan Hukum dalam rangka mendudukkan peristiwa pidana secara profesional dan proporsional serta Pembimbing Kemasyarakatan yang melaksanakan fungsi pembinaan terhadap narapidana dan Terpidana
Penjelasan :
Cukup jelas
(1)
Ruang lingkup berlakunya Undang-Undang ini dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana dalam lingkungan peradilan umum pada semua tahap peradilan
Penjelasan :
Ketentuan ini dimaksudkan agar peraturan perundang-undangan yang lebih rendah dari Undang-Undang tidak boleh mengatur hukum acara pidana
(2)
Ketentuan dalam Undang-Undang ini dimaksudkan untuk melaksanakan tata cara peradilan pidana terhadap seluruh tindak pidana, kecuali diatur lain dalam Undang-Undang
Penjelasan :
Cukup jelas
Acara pidana yang diatur dalam Undang-Undang ini dilaksanakan dengan perpaduan antara sistem Hakim aktif dengan para pihak berlawanan secara berimbang dalam pemeriksaan di sidang pengadilan
Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “sistem Hakim aktif” adalah Hakim mempunyai peran besar dalam mengarahkan, memutuskan perkara, aktif dalam menemukan fakta, dan cermat dalam menilai alat bukti.
Yang dimaksud dengan “para pihak berlawanan secara berimbang” adalah yang dikenal dengan sistem adversarial yang harus menjamin keseimbangan antara hak Penyidik, hak Penuntut Umum, dan/atau hak Tersangka atau Terdakwa dalam proses peradilan pidana.
Dengan demikian, penerapan hukum acara pidana di Indonesia merupakan perpaduan antara sistem eropa kontinental dengan sistem adversarial
Dasar hukum : BAB I KETENTUAN UMUM KUHAP