BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Ketentuan Pidana dalam UU Psikotropika

Pasal 68, 69, 70, 71, 72
Pasal 68

Tidak pidana di bidang psikotropika sebagaimana diatur dalam undang-undang ini adalah kejahatan

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 69

Percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindak pidana psikotropika sebagaimana diatur dalam undang-undang ini dipidana sama dengan jika tindak pidana tersebut dilakukan

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 70

Jika tindak pidana psikotropika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 63, dan Pasal 64 dilakukan oleh korporasi, maka disamping dipidananya pelaku tindak pidana, kepada korporasi dikenakan pidana denda sebesar 2 (dua) kali pidana denda yang berlaku untuk tindak pidana tersebut dan dapat dijatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 71

(1)

Barangsiapa bersekongkok atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, atau Pasal 63, dipidana sebagai permufakatan jahat.

(2)

Pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan ditambah sepertiga pidana yang berlaku untuk tindak pidana tersebut.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 72

Jika tindak pidana psikotropika dilakukan dengan menggunakan anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum menikah atau orang yang dibawah pengampunan atau ketika melakukan tindak pidana belum lewat dua tahun sejak selesai menjalani seluruhnya atau sebagian pidana penjara yang dijatuhkan kepadanya, ancaman pidana ditambah sepertiga pidana yang berlaku untuk tindak pidana tersebut.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika (Pasal 68 – Pasal 72) 

Undang – Undang RI Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika
Jumlah Pengunjung = 952