BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Ketentuan Pidana dalam UU Narkotika

Pasal 141, 142, 143, 144, 145, 146, 147, 148
Pasal 141

Kepala  kejaksaan  negeri  yang  secara  melawan  hukum  tidak melaksanakan  ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 91  ayat  (1),  dipidana    dengan  pidana  penjara  paling  singkat  1 (satu)  tahun  dan  paling  lama  10  (sepuluh)  tahun  dan  pidana denda  paling  sedikit    Rp100.000.000,00  (seratus  juta  rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 142

Petugas  laboratorium  yang  memalsukan  hasil  pengujian  atau secara  melawan  hukum  tidak  melaksanakan  kewajiban melaporkan  hasil  pengujiannya  kepada  penyidik  atau  penuntut umum,  dipidana  dengan    pidana    penjara  paling  lama  7  (tujuh) tahun dan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 143

Saksi yang memberi keterangan tidak benar dalam pemeriksaan perkara  tindak  pidana  Narkotika  dan  Prekursor  Narkotika  di muka sidang pengadilan, dipidana dengan pidana penjara paling singkat  1  (satu)  tahun  dan  paling  lama  10  (sepuluh)  tahun  dan pidana denda paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dan paling banyak  Rp 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 144

(1)

Setiap  orang  yang  dalam  jangka  waktu  3  (tiga)  tahun melakukan  pengulangan  tindak  pidana  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  111,  Pasal  112,  Pasal  113,  Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal  120,  Pasal  121,  Pasal  122,  Pasal  123,  Pasal  124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan  Pasal  129  pidana  maksimumnya    ditambah  dengan 1/3 (sepertiga).

(2)

Ancaman  dengan  tambahan  1/3  (sepertiga)  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  tidak  berlaku  bagi  pelaku  tindak pidana  yang  dijatuhi  dengan  pidana  mati,  pidana  penjara seumur hidup, atau pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 145

Setiap orang yang melakukan tindak pidana Narkotika dan/atau tindak  pidana  Prekursor  Narkotika  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  111,  Pasal  112,  Pasal  113,  Pasal  114,  Pasal  115, Pasal  116,  Pasal  117,  Pasal  118,  Pasal  119,  Pasal  120,  Pasal 121,  Pasal  122,  Pasal  123,  Pasal  124,  Pasal  125,  Pasal  126, Pasal  127  ayat  (1),  Pasal  128  ayat  (1),  dan  Pasal  129  di  luar wilayah Negara Republik Indonesia diberlakukan juga ketentuan Undang-Undang ini.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 146

(1)

Terhadap  warga  negara  asing  yang  melakukan  tindak pidana  Narkotika  dan/atau  tindak  pidana  Prekursor Narkotika  dan  telah  menjalani  pidananya  sebagaimana diatur  dalam  Undang-Undang  ini,  dilakukan  pengusiran keluar wilayah Negara Republik Indonesia.  

(2)

Warga  negara  asing  yang  telah  diusir  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang masuk kembali ke wilayah Negara Republik Indonesia.  

(3)

Warga  negara  asing  yang  pernah  melakukan  tindak  pidana Narkotika  dan/atau  tindak  pidana  Prekursor  Narkotika  di luar  negeri,  dilarang  memasuki  wilayah  Negara  Republik Indonesia.  

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 147

Dipidana    dengan  pidana  penjara  paling  singkat  1  (satu)  tahun dan  paling  lama  10  (sepuluh)  tahun  dan  pidana  denda  paling sedikit  Rp100.000.000,00  (seratus  juta  rupiah)  dan  paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), bagi :

a.

pimpinan  rumah  sakit,  pusat  kesehatan  masyarakat,  balai pengobatan,  sarana  penyimpanan  sediaan  farmasi  milik pemerintah,  dan  apotek  yang  mengedarkan  Narkotika Golongan  II  dan  III  bukan  untuk  kepentingan  pelayanan kesehatan;

b.

pimpinan  lembaga  ilmu  pengetahuan  yang  menanam, membeli,  menyimpan,  atau  menguasai  tanaman  Narkotika bukan  untuk  kepentingan  pengembangan  ilmu pengetahuan;

c.

pimpinan  Industri  Farmasi  tertentu  yang  memproduksi Narkotika  Golongan  I  bukan  untuk  kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan; atau

d.

pimpinan  pedagang  besar  farmasi  yang  mengedarkan Narkotika  Golongan  I  yang  bukan  untuk  kepentingan pengembangan  ilmu  pengetahuan  atau  mengedarkan Narkotika  Golongan  II  dan  III  bukan  untuk  kepentingan pelayanan  kesehatan  dan/atau  bukan  untuk  kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 148

Apabila  putusan  pidana  denda  sebagaimana  diatur  dalam Undang-Undang  ini  tidak  dapat  dibayar  oleh  pelaku  tindak pidana  Narkotika  dan  tindak  pidana  Prekursor  Narkotika, pelaku  dijatuhi  pidana  penjara  paling  lama  2  (dua)  tahun sebagai pengganti pidana denda yang tidak dapat dibayar.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 141 – Pasal 148) 

Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Jumlah Pengunjung = 115