BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Ketentuan Pidana dalam UU Narkotika

Pasal 131, 132, 133, 134, 135, 136, 137, 138, 139, 140
Pasal 131

Setiap  orang  yang  dengan  sengaja  tidak  melaporkan  adanya tindak  pidana  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  111,  Pasal 112,  Pasal  113,  Pasal  114,  Pasal  115,  Pasal  116,  Pasal  117, Pasal  118,  Pasal  119,  Pasal  120,  Pasal  121,  Pasal  122,  Pasal 123,  Pasal  124,  Pasal  125,  Pasal  126,  Pasal  127  ayat  (1),  Pasal 128  ayat  (1),  dan  Pasal  129  dipidana  dengan  pidana  penjara paling  lama  1  (satu)  tahun  atau  pidana  denda  paling  banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 132

(1)

Percobaan  atau  permufakatan  jahat  untuk  melakukan tindak  pidana  Narkotika  dan  Prekursor  Narkotika sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  111,  Pasal  112,  Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal  119,  Pasal  120,  Pasal  121,  Pasal  122,  Pasal  123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal 129, pelakunya dipidana  dengan  pidana  penjara  yang  sama  sesuai  dengan ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal-Pasal tersebut.

Penjelasan :
Yang  dimaksud  dengan  ”percobaan”  adalah  adanya  unsur- unsur  niat,  adanya  permulaan  pelaksanaan,  dan  tidak selesainya  pelaksanaan  bukan  semata-mata  disebabkan karena kehendaknya sendiri

(2)

Dalam  hal  perbuatan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal  117,  Pasal  118,  Pasal  119,  Pasal  120,  Pasal  121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, dan Pasal  129  dilakukan  secara  terorganisasi,  pidana  penjara dan pidana denda maksimumnya ditambah 1/3 (sepertiga).

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Pemberatan  pidana  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (2) tidak  berlaku  bagi  tindak  pidana  yang  diancam  dengan pidana  mati,  pidana  penjara  seumur  hidup,  atau  pidana penjara 20 (dua puluh) tahun.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 133

(1)

Setiap  orang  yang  menyuruh,  memberi  atau  menjanjikan sesuatu,  memberikan  kesempatan,  menganjurkan, memberikan  kemudahan,  memaksa  dengan  ancaman, memaksa  dengan  kekerasan,  melakukan  tipu  muslihat, atau  membujuk  anak  yang  belum  cukup  umur  untuk melakukan  tindak  pidana  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  111,  Pasal  112,  Pasal  113,  Pasal  114,  Pasal  115, Pasal  116,  Pasal  117,  Pasal  118,  Pasal  119,  Pasal  120, Pasal  121,  Pasal  122,  Pasal  123,  Pasal  124,  Pasal  125, Pasal 126, dan Pasal 129 dipidana dengan pidana mati atau pidana  penjara  seumur  hidup,  atau  pidana    penjara  paling singkat  5  (lima)  tahun  dan  paling  lama  20  (dua  puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua  miliar  rupiah)  dan  paling  banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).

(2)

Setiap  orang  yang  menyuruh,  memberi  atau  menjanjikan sesuatu,  memberikan  kesempatan,  menganjurkan, memberikan  kemudahan,  memaksa  dengan  ancaman, memaksa  dengan  kekerasan,  melakukan  tipu  muslihat, atau  membujuk  anak  yang  belum  cukup  umur  untuk menggunakan  Narkotika,  dipidana  dengan  pidana  penjara paling  singkat  5  (lima)  tahun  dan  paling  lama  15  (lima belas)  tahun  dan  pidana  denda  paling  sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 134

(1)

Pecandu  Narkotika  yang  sudah  cukup  umur  dan  dengan sengaja  tidak  melaporkan  diri  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  55  ayat  (2)  dipidana  dengan  pidana  kurungan paling  lama  6  (enam)  bulan  atau  pidana  denda  paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).

(2)

Keluarga  dari  Pecandu  Narkotika  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1)  yang  dengan  sengaja  tidak  melaporkan Pecandu  Narkotika  tersebut  dipidana  dengan  pidana kurungan  paling  lama  3  (tiga)  bulan  atau  pidana  denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 135

Pengurus  Industri  Farmasi  yang  tidak melaksanakan  kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dipidana dengan pidana penjara paling singkat  1 (satu) tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp40.000.000,00 (empat puluh juta rupiah) dan paling banyak  Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah).

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 136

Narkotika  dan  Prekursor  Narkotika  serta  hasil-hasil  yang diperoleh  dari  tindak  pidana  Narkotika  dan/atau  tindak  pidana Prekursor  Narkotika,  baik  berupa  aset  dalam  bentuk  benda bergerak maupun tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud serta  barang-barang  atau  peralatan  yang  digunakan  untuk melakukan  tindak  pidana  Narkotika  dan  tindak  pidana Prekursor Narkotika dirampas untuk negara.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 137

Setiap orang yang :

a.

menempatkan,  membayarkan  atau  membelanjakan, menitipkan,  menukarkan,  menyembunyikan  atau menyamarkan,  menginvestasikan,  menyimpan, menghibahkan,  mewariskan,  dan/atau  mentransfer  uang, harta,  dan  benda  atau  aset  baik  dalam  bentuk  benda bergerak  maupun  tidak  bergerak,  berwujud  atau  tidak berwujud  yang  berasal  dari  tindak  pidana  Narkotika dan/atau  tindak  pidana  Prekursor  Narkotika,  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  singkat  5  (lima)  tahun  dan paling  lama  15  (lima  belas)  tahun  dan  pidana  denda  paling sedikit  Rp1.000.000.000,00  (satu  miliar  rupiah)  dan  paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah);

(2)

menerima  penempatan,  pembayaran  atau  pembelanjaan, penitipan,  penukaran,  penyembunyian  atau  penyamaran investasi,    simpanan    atau    transfer,    hibah,  waris,  harta atau  uang,  benda  atau  aset  baik  dalam  bentuk  benda bergerak  maupun  tidak  bergerak,  berwujud  atau  tidak berwujud  yang  diketahuinya  berasal  dari  tindak  pidana Narkotika  dan/atau  tindak  pidana  Prekursor  Narkotika, dipidana    dengan  pidana  penjara  paling  singkat  3  (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 138

Setiap  orang  yang  menghalang-halangi  atau  mempersulit penyidikan  serta  penuntutan  dan  pemeriksaan  perkara  tindak pidana  Narkotika  dan/atau  tindak  pidana  Prekursor  Narkotika di  muka  sidang  pengadilan,  dipidana  dengan    pidana    penjara paling  lama  7  (tujuh)  tahun  dan  pidana  denda  paling  banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 139

Nakhoda  atau  kapten  penerbang  yang  secara  melawan  hukum tidak  melaksanakan  ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  27  atau  Pasal  28  dipidana    dengan  pidana  penjara  paling singkat  1  (satu)  tahun  dan  paling  lama  10  (sepuluh)  tahun  dan pidana  denda  paling  sedikit    Rp100.000.000,00  (seratus  juta rupiah)  dan  paling  banyak  Rp1.000.000.000,00  (satu  miliar rupiah).

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 140

(1)

Penyidik  pegawai  negeri  sipil  yang  secara  melawan  hukum tidak  melaksanakan  ketentuan  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  88  dan  Pasal  89  dipidana    dengan  pidana penjara  paling  singkat  1  (satu)  tahun  dan  paling  lama  10 (sepuluh)  tahun  dan  pidana  denda  paling  sedikit  Rp100.000.000,00  (seratus  juta  rupiah)  dan  paling  banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2)

Penyidik  Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia  dan penyidik  BNN  yang  tidak  melaksanakan  ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87, Pasal 89, Pasal 90, Pasal  91  ayat  (2)  dan  ayat  (3),  dan  Pasal  92  ayat  (1),  ayat (2),  ayat  (3),  dan  ayat  (4)  dikenai  pidana  sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika (Pasal 131 – Pasal 140) 

Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
Jumlah Pengunjung = 117