BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

KETENTUAN PENUTUP - Ketentuan UU yang mengalami perubahan
Pasal 622

(2)

Dalam  hal ketentuan  Pasal mengenai  Tindak  Pidana tentang senjata  api, amunisi,  bahan peledak,  dan senjata  lain sebagaimana  dimaksud pada  ayat (l) huruf  c diacu oleh ketentuan  Pasal  Undang-Undang yang  bersangkutan,  pengacuannya  diganti  dengan  Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan  sebagai berikut :

a.

Pasal 1 pengacuannya  diganti dengan  Pasal 306; dan

b.

Pasal 2 pengacuannya  diganti dengan  Pasal  307.

(3)

Dalam  hal ketentuan  Pasal mengenai  Tindak  Pidana terhadap agama  dan  kepercayaan  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h  mengacu Pasal 4 Undang-Undang  yang  bersangkutan,  pengacuannya diganti  dengan  Pasal 30O  dan Pasal 3O2  ayat  (1) Undang – Undang ini.

(4)

Dalam  hal ketentuan  Pasal mengenai  Tindak  Pidana korupsi  sebagaimana dimaksud  pada  ayat (1)  huruf  I diacu oleh ketentuan  Pasal Undang-Undang yang bersangkutan,  pengacuannya  diganti  dengan  Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan  sebagai berikut :

a.

Pasal 2  ayat (1) pengacuannya  diganti dengan Pasal  603;

b.

Pasal  3 pengacuannya  diganti dengan  Pasal  604;

c.

Pasal 5 pengacuannya  diganti dengan  Pasal  605;

d.

Pasal  11 pengacuannya  diganti  dengan Pasal  606 ayat (2); dan

e.

Pasal  13 pengacuannya  diganti  dengan Pasal  606 ayat (1).

(5)

Dalam hal ketentuan  Pasal mengenai  Tindak  Pidana berat  terhadap hak asasi  manusia  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1)  huruf  m diacu  oleh  ketentuan pasal  Undang-Undang  yang  bersangkutan, pengacuannya  diganti  dengan Pasal  dalam  Undang- Undang ini dengan  ketentuan  sebagai  berikut :

a.

Pasal  8 dan Pasal 36  pengacuannya  diganti  dengan Pasal  598; dan

b.

Pasal 9 dan  Pasal  37 sampai  dengan  Pasal 40 pengacuannya diganti dengan  Pasal 599

(6)

Dalam  hal ketentuan  Pasal mengenai  Tindak  Pidana persetubuhan  atau  pencabulan  dengan Anak sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) huruf n mengacu Pasal 81 ayat  (1) Undang-Undang  yang bersangkutan, pengacuannya diganti  dengan  Pasal 473 ayat (4) Undang – Undang ini.

(7)

Dalam  hal ketentuan  Pasal mengenai  Tindak  Pidana terorisme  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) huruf o diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang  yang bersangkutan,  pengacuannya  diganti  dengan  Pasal dalam  Undang-Undang ini dengan ketentuan  sebagai berikut :

a.

Pasal  6 pengacuannya  diganti dengan Pasal  600;  dan

b.

Pasal 7 pengacuannya  diganti dengan Pasal 601.

(8)

Dalam  hal ketentuan  pasal mengenai  Tindak  Pidana penggunaan ljazah atau  gelar  akademik  palsu sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (l) huruf  p mengacu Pasal  69  Undang-Undang  yang  bersangkutan, pengacuannya  diganti  dengan  Pasal 272  ayat (2) Undang – Undang ini.

(9)

Dalam  hal ketentuan  Pasal mengenai  Tindak Pidana perdagangan  orang sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) huruf  q mengacu  Pasal 2 Undang-Undang  yang bersangkutan,  pengacuannya diganti dengan  Pasal 455 Undang-Undang  ini.

(10)

Dalam  hal ketentuan  Pasal mengenai  Tindak  Pidana terhadap  informatika dan elektronika  sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  huruf r diacu oleh ketentuan Pasal  Undang-Undang  yang  bersangkutan, pengacuannya  diganti dengan Pasal  dalam  Undang- Undang ini dengan  ketentuan  sebagai  berikut :

a.

Pasal 27  ayat  (1) dan Pasal 45 ayat  (1) pengacuannya diganti dengan  Pasal  407;

b.

Pasal  27 ayat  (3) dan Pasal 45 ayat  (3) pengacuannya diganti dengan  Pasal  441;

c.

Pasal  2A ayat (2) dan  Pasal  45A  ayat (2) pengacuannya  diganti dengan  Pasal  243;

d.

Pasal  30 dan  Pasal 46 pengacuannya  diganti dengan Pasal  332; dan

e.

Pasal 31 ayat (1),  Pasal 31 ayat  (2), dan  Pasal 47 pengacuannya  diganti dengan  Pasal 258 ayat  (2).

(11)

Dalam  hal ketentuan  Pasal mengenai  Tindak  Pidana atas dasar  diskriminasi  ras  dan etnis sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) huruf s diacu oleh ketentuan Pasal  Undang-Undang  yang  bersangkutan, pengacuannya  diganti dengan Pasal  dalam Undang- Undang ini dengan  ketentuan  sebagai  berikut :

a.

Pasal  15 pengacuannya  diganti dengan  Pasal 244; dan

b.

Pasal 17 pengacuannya  diganti dengan  Pasal 245.

(12)

Dalam  hal ketentuan  Pasal mengenai  Tindak Pidana Pornograli  sebagaimana  dimaksud pada  ayat (l) huruf  t mengacu  Pasal  29 Undang-Undang yang bersangkutan, pengacuannya diganti  dengan  Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang  ini.

(13)

Dalam  hal ketentuan  Pasal mengenai  Tindak  Pidana penodaan  terhadap  bendera negara, lambang  negara, dan lagu kebangsaan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) huruf u diacu  oleh ketentuan pasal  Undang- Undang  yang  bersangkutan,  pengacuannya diganti dengan  Pasal dalam Undang-Undang  ini  dengan ketentuan  sebagai  berikut :

a.

Pasal  66 pengacuannya  diganti dengan  Pasal 234;

b.

Pasal  67 pengacuannya  diganti dengan  Pasal 235;

c.

Pasal  68 pengacuannya  diganti dengan  Pasal 236;

d.

Pasal  69 pengacuannya  diganti dengan  Pasal 237;

e.

Pasal 70 pengacuannya  diganti dengan  Pasal 238; dan

f.

Pasal  71 pengacuannya  diganti dengan  Pasal  239.

(14)

Dalam  hal ketentuan  Pasal  mengenai  Tindak  Pidana terhadap  organ  manusia,  jaringan  tubuh  manusia, darah  manusia, dan  aborsi sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) huruf  v  diacu  oleh ketentuan  Pasal Undang-Undang  yang  bersangkutan,  pengacuannya diganti dengan  Pasal  dalam Undang-Undang  ini dengan ketentuan  sebagai  berikut:

a.

Pasal  192 pengacuannya  diganti dengan  Pasal  345 huruf a ;

b.

Pasal 194 pengacuannya  diganti  dengan Pasal 463, Pasal  464, dan Pasal  465; dan

c.

Pasal  195 pengacuannya  diganti dengan  Pasal  345 huruf b.

(15)

Dalam  hal  ketentuan  pasal  mengenai  Tindak  Pidana narkotika  sebagaimana  dimaksud pada  ayat (1) huruf w diacu oleh ketentuan Pasal Undang-Undang  yang bersangkutan,  pengacuErnnya  diganti  dengan  Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan  sebagai berikut :

a.

Pasal  112  ayal  (1) pengacuannya diganti  dengan Pasal  609 ayat (1) huruf a;

b.

Pasal  112  ayat  (2) pengacuannya diganti  dengan Pasal  609  ayat(2) huruf a;

c.

Pasal  113  ayat  (1) pengacuannya diganti  dengan Pasal  610 ayat (1) huruf  a;

d.

Pasal  113 ayat  (2) pengacuannya diganti  dengan Pasal  610  ayat (2)  huruf a;

e.

Pasal  117 ayat  (1) pengacuannya diganti  dengan Pasal  609 ayat (1) huruf b;

f.

Pasal  117  ayat  (2) pengacuannya diganti  dengan Pasal  609 ayat (2) huruf b;

g.

Pasal  118 ayat  (1) pengacuannya diganti  dengan Pasal  610 ayat (1) huruf b;

h.

Pasal  118 ayat  (2) pengacuannya diganti  dengan Pasal  610 ayat (2) huruf b;

i.

Pasal  122 ayat  (1) pengacuannya diganti  dengan Pasal  609 ayat (1) huruf  c;

j.

Pasal  122  ayat (2) pengacuannya diganti  dengan Pasal  609 ayat (2) huruf  c;

k.

Pasal  123 ayat  (1) pengacuannya diganti  dengan Pasal  610 ayat (1) huruf  c;

l.

Pasal  123 ayal  (2) pengacuannya diganti  dengan Pasal  610 ayat (2)  huruf c.

(16)

Dalam  hal ketentuan  pasal mengenai  Tindak  Pidana pencucian uang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf  x diacu oleh  ketentuan  Pasal  Undang-Undang yang  bersangkutan,  pengacuannya  diganti  dengan  Pasal dalam  Undang-Undang  ini dengan ketentuan  sebagai berikut :

a.

Pasal 2  ayat (1) pengacuannya  diganti dengan Pasal  607 ayat (2);

b.

Pasal  3 pengacuannya diganti  dengan  Pasal  607 ayat (1) huruf  a;

c.

Pasal  4 pengacuannya diganti  dengan  Pasal  607 ayat (1) huruf b ;

d.

Pasal  5  ayat (1) pengacuannya  diganti dengan Pasal  607 ayat (1) huruf  c; dan

e.

Pasal 5  ayat (2) pengacuannya  diganti dengan Pasal  608

(17)

Dalam hal ketentuan  Pasal mengenai  Tindak  Pidana penyelundupan  manusia  atau  pemalsuan paspor, Surat perjalanan  laksana paspor, atau Surat yang diberikan menurut  ketentuan Undang-Undang  tentang keimigrasian  sebagaimana  dimalsud  pada ayat (1) huruf  y diacu oleh  ketentuan  pasal  Undang-Undang yang  bersangkutan,  pengacuannya  diganti  dengan Pasal dalam Undang-Undang ini dengan ketentuan  sebagai berikut :

a.

Pasal  120 ayat  (1) pengacuannya diganti  dengan Pasal  457; dan

b.

Pasal  126 huruf  e pengacuannya diganti  dengan Pasal  398 ayat (1).

(18)

Dalam  hal ketentuan  Pasal mengenai  Tindak Pidana pemalsuan mata  uang  atau  uang  kertas sebagaimana dimaksud  pada ayat (1)  huruf z diacu  oleh ketentuan Pasal  Undang-Undang  yang  bersangkutan, pengacuannya  diganti  dengan Pasal  dalam  Undang- Undang ini dengan  ketentuan sebagai  berikut :

a.

Pasal  36 ayat  (1) pengacuannya  diganti  dengan Pasal  374;

b.

Pasal  36 ayat  (2) pengacuannya  diganti dengan Pasal 375 huruf  b;

c.

Pasal  36 ayat  (3) pengacuannya  diganti dengan Pasal  375 huruf  a; dan

d.

Pasal  36 ayat  (4) pengacuannya  diganti dengan Pasal  375 huruf b.

(19)

Dalam  hal ketentuan  Pasal mengenai  Tindak  Pidana di bidang pangan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) huruf aa mengacu  Pasal 136 Undang-Undang  yang bersangkutan,  pengacuannya  diganti  dengan  Pasal 504 dalam Undang-Undang  ini.

(20)

Dalam  hal ketentuan  Pasal mengenai  Tindak Pidana pendanaan  terorisme  sebagaimana  dimaksud padaayat (1) huruf bb mengacu  Pasal 4 Undang-Undang  yang bersangkutan,  pengacuannya diganti dengan  Pasal 602 dalam Undang-Undang  ini.

(21)

Dalam  hal ketentuan  pasal mengenai  Tindak  Pidana terhadap  saksi dan korban  sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) huruf cc diacu oleh  ketentuan Pasal Undang-Undang  yang  bersangkutan,  pengacuannya diganti dengan  pasal  dalam Undang-Undang  ini dengan ketentuan  sebagai  berikut :

a.

Pasal  37 pengacuannya  diganti dengan  Pasal 295;

b.

Pasal  38 pengacuannya  diganti dengan  Pasal 296;

c.

Pasal 39 pengacuannya  diganti dengan  Pasal 297; dan

d.

Pasal  41 pengacuannya  diganti dengan  Pasal 299

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 623

Undang-Undang  ini dapat  disebut  dengan  KUHP

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 624

Undang-Undang  ini mulai  berlaku  setelah  3 (tiga)  tahun terhitung  sejak  tanggal  diundangkan

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 622 – 624 (halaman 217 – 229)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 25