BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 613

(1)

Pada  saat Undang-Undang  ini mulai  berlaku,  setiap Undang-Undang  dan  Peraturan  Daerah yang  memuat ketentuan  pidana harus menyesuaikan  dengan ketentuan Buku Kesatu  Undang-Undang  ini

(2)

Ketentuan  mengenai  penyesuaian  ketentuan  pidana sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) diatur dengan Undang-Undang

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 614

Pada  saat  Undang-Undang  ini mulai  berlaku :

a.

istilah kejahatan  dan pelanggaran  yang  digunakan dalam  Undang-Undang  di luar  Undang-Undang  ini dan Peraturan  Daerah  diganti menjadi Tindak  Pidana;  

b.

istilah  badan hukum  yang  berbentuk perseroan terbatas,  yayasan, perkumpulan,  koperasi,  badan usaha milik negara, badan  usaha milik daerah,  badan usaha  milik  desa,  atau yang  disamakan dengan  itu, maupun  perkumpulan  yang  tidak  berbadan  hukum atau badan usaha  yang berbentuk  firma,  persekutuan komanditer,  atau  yang  disamakan  dengan itu yang diatur  dalam peraturan  perundang-undangan  di luar Undang-Undang  ini  disamakan  dengan  Korporasi sebagaimana  ditentukan  dalam  Undang-Undang  ini;  

c.

istilah benda  berwujud atau tidak berwujud, benda bergerak atau tidak bergerak termasuk  air dan  uang giral, aliran  listrik, gas, data dan program  Komputer yang diatur  dalam Undang-Undang  di luar Undang- Undang  ini disamakan dengan Barang  sebagaimana ditentukan  dalam Undang-Undang  ini; dan  

d.

istilah  pegawai  negeri,  aparatur  sipil negara, anggota Kepolisian  Negara Republik Indonesia,  anggota  Tentara Nasional  Indonesia,  pejabat negara,  pejabat publik, pejabat  daerah, orang yang  menerima  gaji atau upah dari keuangan negara  atau  daerah, orang  yang menerima gaji  atau upah dari Korporasi  yang  seluruh atau sebagian  besar modalnya  milik negara  atau daerah,  atau  pejabat  lain  yang  diatur dalam peraturan perundang-undangan  di luar Undang-Undang ini dan memenuhi  ketentuan  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 154 merupakan Pejabat  sebagaimana  ditentukan dalam Undang-Undang  ini  

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 615

(1)

Pada  saat Undang-Undang ini mulai  berlaku,  pidana kurungan dalam Undang-Undang  lain di luar Undang- Undang  ini  dan Peraturan  Daerah  diganti  menjadi pidana  denda  dengan  ketentuan :

a.

pidana  kurungan  kurang dari 6  (enam)  Bulan diganti dengan pidana  denda paling  banyak kategori  I; dan

b.

pidana  kurungan 6 (enam) Bulan  atau lebih diganti dengan  pidana  denda  paling  banyak  kategori  II

(2)

Dalam  hal pidana denda  yang  diancamkan secara alternatif  dengan pidana  kurungan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat (1) melebihi kategori II,  tetap berlaku  ketentuan  dalam  peraturan perundang- undangan  tersebut

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 616

Pada saat  Undang-Undang  ini  mulai berlaku,  Undang- Undang lain  di luar Undang-Undang  ini yang  menetapkan pidana  denda yang  melebihi jumlah kategori  VIII  diganti dengan  pidana  denda  kategori VIII

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 617

Pada saat Undang-Undang  ini mulai  berlaku, jika  ketentuanpidana dalam  Undang-Undang  di luar Undang-Undang  ini menunjuk  pada pasal-pasal  tertentu  yang  diatur  dalam Kitab Undang-Undang  Hukum  Pidana yang diberlakukan  dengan Undang-Undang  Nomor  1 Tahun 1946  tentang  Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang  Nomor 73 Tahun  1958 tentang  Menyatakan  Berlakunya Undang-Undang  No. 1 Tahun 1946 Republik  Indonesia  tentang Peraturan  Hukum Pidana  Untuk  Seluruh  Wilayah Republik Indonesia  dan Mengubah  Kitab  Undang-Undang  Hukum  Pidana disesuaikan  dengan  perubahan  yang  ada  dalam  Undang- Undang ini

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 618

Pada  saat  Undang-Undang  ini mulai  berlaku, Tindak  Pidana yang sedang dalam  proses peradilan  menggunakan ketentuan Undang-Undang  ini,  kecuali  Undang-Undang yang  mengatur  Tindak  Pidana  tersebut  lebih menguntungkan bagi tersangka  atau  terdakwa

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 619

Pada saat  Undang-Undang ini mulai berlaku,  pidana tutupan tetap dilaksanakan berdasarkan  Undang-Undang  Nomor 20 Tahun  1946  tentang  Hukuman  Tutupan sampai dibentuknya  Undang-Undang  mengenai  pidana  tutupan yang  baru

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 620

Pada saat  Undang-Undang  ini mulai  berlaku,  ketentuan dalam  Bab  tentang Tindak Pidana  Khusus  dalam  Undang- Undang  ini dilaksanakan  oleh lembaga  penegak  hukum berdasarkan  tugas dan  kewenangan  yang diatur dalam Undang-Undang  masing-masing

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan  “lembaga penegak  hukum” misalnya,  lembaga yang menyelenggarakan  pemberantasan  Tindak  Pidana narkotika,  selain menangani Tindak  Pidana narkotika  yang diatur  dalam Undang-Undang mengenai  narkotika, juga menangani  Tindak  Pidana narkotika  yang  diatur dalam Undang-Undang  ini.

Demikian juga  lembaga  yang  menyelenggarakan  pemberantasan  Tindak Pidana  korupsi,  selain menangani Tindak  Pidana  korupsi  yang  diatur  dalam Undarrg-Undang  mengenai pemberantasan  Tindak  Pidana  korupsi, juga menangani  Tindak Pidana  korupsi  yang  diatur  dalam Undang-Undang  ini

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 613 – 620 (halaman 214 – 217)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 58