BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

ATURAN PENUTUP
Pasal 187

Ketentuan  dalam  Bab  I sampai dengan Bab V Buku  Kesatu berlaku juga bagi perbuatan  yang  dapat  dipidana  menurut peraturan  perundang-undangan  lain,  kecuali  ditentukan  lain menurut  Undang-Undang

Penjelasan :
Frasa “menurut  Undang-Undangl  dalam ketentuan  ini hanya terkait dengan Undang-Undang  yang mengatur secara khusus  Tindak  Pidana  yang menurut sifatnya adalah:

a. dampak viktimisasi (Korbannya)  besar;

b. sering bersifat transnasional terorganisasi (Ttansnational  Oryanized Cimel;

c. pengaturan acara  pidananya  bersifat khusus;

d. sering menyimpang asas-asas  umum  hukum pidarra  materiel;

e. adanya lembaga  pendukung  penegakan  hukum yang bersifat dan memiliki kewenErngan  khusus (misal:rya  Komisi Pemberantasan  Konrpsi, Badan Narkotika  Nasional,  dan Komisi Nasional  Hak Asasi  Manusia);

f. didukung oleh berbagai  konvensi intemasional  baik  yang  sudah diratifikasi  maupun yang belum;  dan

g. merupakan perbuatan yang  dianggap  sangat jahat  (super  mala per se)  dan sangat  dikutuk  oleh masyarakat (strong people condemnation). 

Untuk  tujuan  konsolidasi  dalam  suatu kodifikasi  hukum,  beberapa. Tindak Pidana  yang  dianggap  memiliki  sifat  seperti di atas  dikelompokan  daLam 1 (satu) Bab tersendti yang  dinamai  Bab  Tindak Pidana  Khusus  yang dirumuskan  secara  umum/Tindak  Pidana  pokok  (arc oimel  yang berfungsi sebagai  ketentuan  penghubung  (bridging artblesl  antara  Undang-Undang  ini dan Undang-Undang  di luar Undang-Undang  ini yang mengatur  Tindak Pidana dalam Bab  Tindak  Pidana  Khusus. Tindak  Pidana  tersebut  adalah Tindak  Pidana  Hak  Asasi  Manusia  yang Berat, Tindak Pidana  Terorisme, Tindak Pidana  Korupsi,  Tindak Pidana  Pencucian  Uang,  dan  Tindak Pidana Narkotika. Dengan adanya Bab  Tindak  Pidana Khusus tersebut  tidak mengurangi adanya kewenangan  lembaga pendukung  penegakan  hukum yang  sudah  ditentukan dalam  Undang-Undang.

 Pengecualian di atas juga berlakr  bagi  besaran pidana  denda  dalam Undang-Undang  yang  mengatur  mengenai  Tindak Pidana  yang berpotensi menimbulkan  kerugian  yang besar  bagi  negara/masyarakat.

Pengaturan jenis Tindak  Pidana  baru yang belum diatur  dalam  Undang-Undang  ini atau  yang akan  muncul  di kemudian  hari dapat dilakukan melalui perubahan terhadap  Undang-Undang  ini atau mengaturnya  dalam Undang-Undang  tersendiri karena  kekhususannya  atas  dasar pasal ini.

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 187 (halaman 58)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 107