BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

PENGERTIAN ISTILAH
Pasal 165

Memanjat  adalah  termasuk Masuk  dengan  melalui  lubang yang sudah  ada tetapi tidak  untuk tempat  orang lewat, atau Masuk  melalui lubang  dalam tanah  yang  sengaja digali,  atau Masuk  melalui atau menyeberangi  selokan  atau parit yang gunanya  sebagai  pembatas  halaman

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 166

Anak Kunci  Palsu adalah  anak kunci  duplikat termasuk juga segala  perkakas, sistem elektronik,  atau  yang  disamakan dengan  itu yang tidak dimaksudkan  untuk  membuka  kunci yang digunalan  untuk membuka  kunci

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 167

Ruang adalah  termasuk  bentangan  atau terminal Komputer yang dapat diakses  dengan  cara tertentu

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 168

Bangunan  Listrik  adalah  bangunan yang digunakan  untuk membangkitkan,  mengalirkan,  mengubah,  atau menyerahkan  tenaga listrik,  termasuk  alat  yang berhubungan  dengan itu, yaitu alat  penjaga  keselamatan, alat pemasang,  alat pendukung, alat pencegah,  atau  alat pemberi peringatan

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 169

Komputer  adalah  alat  untuk  memproses data  elektronik, magnetik,  optikal, atau  sistem  yang melaksanakan  fungsi logika,  aritmatika,  dan penyimpanan

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 170

Informasi Elektronik  adalah  satu atau sekumpulan  data elektronik,  termasuk  tetapi  tidak  terbatas pada  tulisan, suara,  gambar,  peta,  rancangan,  foto,  mempertukarkan  data secara  elektronik, Surat  elektronik,  telegram,  pengkopian jarak jauh atau  sejenisnya,  huruf, tanda, angka,  Kode Akses,simbol,  atau perforasi  yang telah diolah yang  memiliki  arti atau dapat  dipahami  oleh  orang  yang mampu  memahaminya

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 171

Kode  Akses  adalah  angka,  huruf, simbol lainnya  atau kombinasi  diantaranya  yang merupakan  kunci untuk  dapat mengakses Komputer, jaringan  Komputer,  internet,  atau media  elektronik  lainnya

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 172

Pornografi  adalah gambar,  sketsa,  ilustrasi,  foto, suara, bunyi, gambar  bergerak,  animasi,  kartun, percakapan, gerak tubuh,  atau bunyi  pesan  lainnya  melalui  berbagai bentuk media  komunikasi dan/atau pertunjukan  Di Muka Umum, yang  memuat  kecabulan  atau eksploitasi seksual yang melanggar  norma  kesusilaan  dalam masyarakat

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 173

Pengusaha adalah orang yang  menjalankan  perusahaan atau usaha dagang

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 174

Kapal  adalah  kendaraan  air dengan  bentuk  dan jenis  apa pun,  yang  digerakkan  dengan  tenaga mekanik, tenaga  angin, atau  ditunda,  termasuk  kendaraan  yang  berdaya  dukung dinamis, kendaraan di bawah permukaan  air,  serta alat apung  dan bangunan  terapung  yang tidak berpindah- pindah

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 175

Penumpang  adalah  orang  selain  Nakhoda  dan Anak  Buah Kapal  yang  berada di  Kapal  atau orang  selain kapten penerbang  dan awak Pesawat  Udara lain yang berada dalam Pesawat  Udara

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 176

Anak  Buah kapal adalah Awak Kapal selain Nakhoda

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 177

Awak  Ikpal adalah  orurng  yang bekerja atau dipeke{akan di atas  Kapal oleh pemilik  atau operator Kapal yang  melakukan tugas di atas Kapal sesuai  dengan jabatannya

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 178

Kapal  Indonesia adalah Kapal yang  didaftar di Indonesia dan memperoleh  Surat tanda kebangsaan  Kapal  Indonesia sesuai dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 179

Nakhoda  adalah salah seorang Awak  Kapal  yang  menjadi pemimpin tertinggi  di Kapal dan mempunyai  wewenang  dan tanggung jawab tertentu  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 180

Pesawat Udara adalah setiap  mesin atau  alat yang dapat terbang di atmosfer  karena  gaya angkat  dari reaksi  udara, tetapi  bukan karena  reaksi udara  terhadap  permukaan  bumi yang digunakan untuk penerbangan

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 181

Dalam  Penerbangan  adalah jangka waktu sejak saat semua pintu  luar  Pesawat  Udara ditutup setelah naiknya Penumpang sampai saat  pintu dibuka  untuk  penurunan Penumpang,  atau dalam  hal terjadi  pendaratan  darurat penerbangan  dianggap terus berlangsung  sampai  saat penguasa yang berwenang  mengambil alih tanggung jawab atas Pesawat Udara dan Barang yang ada di dalam  Pesawat Udara

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 182

Dalam Dinas Penerbangan  adalah jangka waktu  sejak saat Pesawat  Udara  disiapkan  oleh awak  darat atau  oleh awak pesawat untuk  penerbangan  tertentu sampai  lewat 24  (dtua  puluh empat) jam sesudah pendaratan

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 183

Ternak adalah hewan  peliharaan  yang dipenrntukkan sebagai sumber pangan dan sumber  mata pencaharian

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 184

Bulan  adalah waktu  30 (tiga puluh)  Hari

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 185

Hari adalah waktu selama  24  (dua  puluh empat) jam

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 186

Malam adalah  waktu di antara matahari  terbenam  dan matahari  terbit

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 144 – 186 (halaman 52 – 58)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 26