BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

PENGERTIAN ISTILAH
Pasal 144

Tindak  Pidana  adalah termasuk juga  permufakatan jahat,persiapan,  percobaan,  dan pembantuan  melakukan  Tindak Pidana,  kecuali ditentukan  lain dalam  Undang-Undang

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 145

Setiap orang adalah  orang perseorangan, termasuk Korporasi

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 146

Korporasi  adalah kumpulan  terorganisasi  dari  orang dan/atau  kekayaan,  baik merupakan  badan hukum  yang berbentuk  perseroan  terbatas,  yayasan, perkumpulan, koperasi, badan  usaha  milik negara,  badan  usaha  milik daerah,  badan  usaha  milik desa,  atau yang disamakan dengan itu, maupun  perkumpulan  yang tidak  berbadan hukum  atau  badan usaha yang  berbentuk  firma, persekutuan komanditer,  atau  yang  disamakan  dengan itu

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 147

Barang  adalah  benda berwujud  atau  tidak  berwujud,  benda bergerak  atau tidak bergerak  termasuk  air dan uang giral, aliran  listrik,  gas,  data,  dan program  Komputer

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 148

Surat adalah dokumen  yang ditulis  di atas kertas,  termasuk juga dokumen  atau data yang tertulis atau tersimpan  dalam disket,  pita  magnetik,  atau media  penylmpan  Komputer  atau media penyimpan  data elektronik  lain

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 149

Korban  adalah  orang  yang mengalami  penderitaan  fisik  dan mental  dan/ atau  kerugian ekonomi  yang  diakibatkan  oleh Tindak Pidana

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 150

Anak adalah seseorang  yang belum  berumur  18 (delapan belas)  tahun

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 151

Orang Tua adalah termasuk juga kepala keluarga

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 152

Ayah adalah termasuk juga  orang  yang menjalankan kekuasaan  yang sama dengan Ayah

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 153

Kekuasaan  Ayah adalah  termasuk juga kekuasaan  kepala keluarga

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 154

Pejabat adalah  setiap  warga  negara  Indonesia  yang  telah memenuhi syarat yang  ditentukan, diangkat  oleh  pejabat yang berwenang dan diserahi tugas negara,  atau diserahi tugas  lain oleh negara, dan digaji  berdasarkan  ketentuan peraturan  perundang-undangan,  yaitu :

a.

aparatur  sipil  negara, anggota  Kepolisian  Negara Republik  Indonesia,  dan  anggota Tentara  Nasional Indonesia;

b.

pejabat negara;

c.

pejabat publik;

d.

pejabat daerah;

e.

orang  yang  menerima  gaji  atau upah dari  keuangan negara  atau  daerah;

f.

orang  yang  menerima  gaji atau  upah  dari Korporasi yang  selumh atau  sebagran besar  modalnya  milik negara  atau  daerah; atau

g.

pejabat lain yang  ditentukan  berdasarkan  peraturan perundang-undangan

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 155

Luka Berat  adalah :

a.

sakit  atau luka  yang tidak ada  harapan  untuk  sembuh dengan sempurna  atau yang dapat  menimbulkan bahaya maut;

b.

terus-menerus  tidak cakap lagi  melakukan  tugas, jabatan, atau pekerjaan ;

c.

tidak dapat  menggunakan  lagi salah satu panca indera atau salah satu anggota  tubuh;

d.

cacat  berat atau  cacat  permanen;

e.

lumpuh;

f.

daya  pikir terganggu  selama  lebih dari 4  (empat) minggu;

g.

gugur  atau  matinya kandungan; atau

h.

rusaknya fungsi  reproduksi

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 156

Kekerasan  adalah setiap perbuatan dengan  atau tanpa menggunakan  kekuatan fisik  yang menimbulkan  bahaya bagi  badan atau  nyawa,  mengakibatkan  penderitaan  fisik, seksual,  atau psikologis, dan merampas  kemerdekaan, termasuk menjadikan  orang pingsan atau tidak berdaya

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 157

Ancaman Kekerasan adalah  setiap  perbuatan  berupa ucapan, tulisan,  gambar,  simbol, atau  gerakan  tubuh, baik dengan maupun  tanpa menggunakan  sarana  dalam bentuk elektronik atau  nonelektronik  yang  dapat menimbulkan  rasa takut,  cemas, atau  khawatir  akan  dilakukannya  Kekerasan

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 158

Di Muka  Umum adalah  di suatu  tempat  atau Ruang  yang dapat  dilihat, didatangi,  diketahui,  atau disaksikan  oleh orang  lain baik  secara  langsung  maupun  secara  tidak langsung melalui media elektronik  yang  membuat  public dapat mengakses  Informasi  Elektronik  atau  dokumen elektronik

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 159

Harta Kekayaan  adalah benda  bergerak atau benda  tidak bergerak,  baik  yang  berwujud maupun yang tidak  berwujud, yang memiliki  nilai ekonomi

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 160

Makar  adalah  niat untuk  melakukan serangan  yang  telah diwujudkan  dengan  persiapan  perbuatan  tersebut

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 161

Perang  adalah termasuk  juga Perang  saudara  dengan mengangkat  senjata

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 162

Waktu Perang  adalah termasuk  waktu di mana  bahaya Perang mengancam dan/atau  ada perintah  untuk  mobilisasi Tentara Nasional  Indonesia  dan selama keadaan  mobilisasi tersebut  masih  berlangsung

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 163

Musuh  adalah termasuk juga  pemberontak  dan negara  atau kekuasaan  yang diperkirakan  akan  menjadi  lawan  Perang

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 164

Masuk  adalah  termasuk  mengakses  Komputer  atau Masuk ke dalam  sistem Komputer

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 144 – 186 (halaman 52 – 58)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 92