BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Gugurnya Kewenangan Pelaksanaan Pidana – GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN DAN PELAKSANAAN PIDANA
Pasal 140

Kewenangan  pelaksanaan pidana  dinyatakan  gugur,  jika :

a.

terpidana  meninggal dunia;

Penjelasan :
Cukup jelas

b.

kedaluwarsa;

Penjelasan :
Yang  dimaksud  dengan  “kedaluwarsa” adalah  kedaluwarsa  dalam melaksanakan  putusan pengadilan

c.

terpidana  mendapat  grasi atau  amnesti;  atau

Penjelasan :
Cukup jelas

d.

penyerahan untuk pelaksanaan pidana  ke negara  lain

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 141

Jika terpidana  meninggal  dunia, pidana perampasan Barang tertentu dan/atau  tagihan  yang  telah disita  tetap  dapat dilaksanakan

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 142

(1)

Kewenangan  pelaksanaan  pidana  gugur  karena kedaluwarsa  setelah berlaku  tenggang  waktu  yang  sama dengan tenggang  waktu  kedaluwarsa kewenangan menuntut sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  136 ditambah  1/3 (satu  per  tiga)

(2)

Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan  pidana harus melebihi lama  pidana yang dijatuhkan  kecuali untuk pidana  penjara  seumur  hidup

(3)

Pelaksanaan  pidana  mati tidak mempunyai  tenggang waktu  kedaluwarsa

(4)

Jika  pidana  mati  diubah menjadi pidana  penjara seumur  hidup  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  101, kewenangan pelaksanaan  pidana gugur  karena kedaluwarsa  setelah  lewat waktu  yang  sama dengan tenggang waktu  kedaluwarsa  kewenangan  menuntut sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  136 ayat (1) huruf  e ditambah  1 / 3 (satu  per tiga) dari tenggang waktu  kedaluwarsa  tersebut

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 143

(1)

Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan  pidana dihitung  keesokan harinya sejak  putusan pengadilan dapat  dilaksanakan

(2)

Apabila terpidana  melarikan diri  sewaktu  menjalani pidana  maka  tenggang waktu  kedaluwarsa dihitung keesokan harinya  sejak tanggal terpidana  tersebut melarikan  diri

(3)

Apabila pembebasan  bersyarat  terhadap narapidana dicabut,  tenggang  waktu  kedaluwarsa  dihitung keesokan  harinya  sejak  tanggal pencabutan

(4)

Tenggang waktu kedaluwarsa pelaksanaan  pidana ditunda  selama :

a.

pelaksanaan  pidana  tersebut ditunda  berdasarkan peraturan  perundang-undangan;  atau

b.

terpidana dirampas kemerdekaannya  meskipun perampasan  kemerdekaan  tersebut berkaitan  dengan putusan pengadilan  untuk  Tindak Pidana  lain

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 140 – 143 (halaman 51 – 52)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 45