BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Gugurnya Kewenangan Penuntutan – GUGURNYA KEWENANGAN PENUNTUTAN DAN PELAKSANAAN PIDANA
Pasal 132

Penjelasan :
Dalam  ketentuan  ini yang  dimaksud  dengan  “penuntutan’  adalah proses peradilan yang dimulai  dari penyidikan

(1)

Kewenangan  penuntutan  dinyatakan  gugur  jika :

a.

ada putusan pengadilan  yang telah  memperoleh kekuatan  hukum  tetap terhadap Setiap Orang  atas perkara  yang sama;

Penjelasan :
Ketentuan  ini berhubungan  dengan asas ne bis in idem

b.

tersangka  atau  terdakwa  meninggal dunia;

Penjelasan :
Apabila  seorang  tersangka  atau terdakwa  meninggal dunia, tidak dapat dilakukan penuntutan  terhadap  perkara  tersebut.  Tidak dilakukannya  penuntutan  karena  kesalahan  seseor€rng  tidak dapat dilimpahkan  kepa.da  orang  lain

c.

kedaluwarsa;

Penjelasan :
Cukup jelas

d.

maksimum  pidana  denda  dibayar  dengan  sukarela bagi Tindak  Pidana  yang  hanya  diancam  dengan pidana  denda  paling  banyak  kategori  II;

Penjelasan :
Bagi Tindak Pidana  ringan  yang  hanya  diancam dengan  pidana denda  kategori  I atau kategori  II, dinilai  cukup jika terhadap orang yang  melakukan Tindak  Pidana  tersebut  tidak  dilakukan penuntutan, asal membayar  denda maksimum  yang  diancamkan. Penuntut umum  harus menerima keinginan  terdakwa  untuk memenuhi  maksimum denda  tersebut

e.

maksimum  pidana  denda  kategori  IV dibayar dengan sukarela bagi Tindak Pidana  yang diancam dengan pidana  penjara  paling  lama  I  (satu)  tahun atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  III;

Penjelasan :
Bagi Tindak  Pidana  yang diancam  dengan pidana  penjara  paling  lama 1 (satu)  tahun atau  pidana  denda paling  banyak  kategori III, jika penuntut  umum  menyetujui maka  terdakwa dapat  memenuhi maksimum denda  untuk menggugr,rrkan penuntutan

f.

ditariknya  pengaduan bagi Tindak Pidana  aduan;

Penjelasan :
Terhadap  Tindak  Pidana  yang  hanya dapat ditunhrt berdasarkan aduan  maka  apabila  pengaduan ditarik  kembali  dianggap tidak  ada pengaduan, asalkan  dilakukan  dalam tenggang waktu yang telah ditentukan  dalam  Undang-Undang  ini.

g.

telah  ada penyelesaian di luar proses peradilan sebagaimana  diatur dalam Undang-Undang;  atau

Penjelasan :
Cukup jelas

h.

diberikannya amnesti  atau  abolisi.

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Ketentuan  mengenai  gugurnya  kewenangan penuntutan  bagi  Korporasi  memperhatikan  ketentuan sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  121

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 133

(1)

Pidana denda sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 132 ayat (1) huruf  d dan huruf e serta biaya  yang  telah dikeluarkan jika penuntutan  telah dimulai, dibayarkan kepada Pejabat  yang berwenang  dalam jangka waktu yang telah  ditetapkan

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Jika  diancamkan  pula pidana tambahan  berupa perampasan  Barang  atau  tagihan,  Barang  dan/ atau tagihan yang  dirampas  harus diserahkan  atau harus dibayar  menurut taksiran  Pejabat sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dalam hal Barang  dan/ atau tagihan tersebut  sudah  tidak  berada dalam kekuasaan terpidana

Penjelasan :
Ketentuan  ini hanya  berlaku  untuk Tindak  Pidana  yang  diancam dengan pidana tambahan  berupa  perampasan  Barang dan/ atau tagihan

(3)

Jika  pidana  diperberat  ka-rena pengulangan, pemberatan  tersebut  tetap  berlaku sekalipun kewenangan menuntut pidana terhadap  Tindak  Pidana yang  dilakukan  lebih dahulu  gugur berdasarkan ketentuan  sebagaimana dimaksud dalam  Pasal  132 ayat (1) huruf  d dan huruf  e

Penjelasan :
Meskipun Tindak Pidana  yang  dilakukan  terlebih dahulu  sudah gugur hak penuntutannya  berdasarkan  Pasal  132 ayat (1) huruf  e dan huruf  f narnun  apabila terdakwa mengulangi  perbuatannya,  maka terhadap Tindak  Pidana  yang kedua dan selanjutnya  tetap  berlaku  ketentuan pemberatan  ancarnan  pidana  bagi pengulangan  Tindak Pidana sesuai dengan  ketentuan  yang berlaku  untuk itu

Pasal 134

Seseorang tidak  dapat  dituntut  untuk  kedua kalinya dalam 1 (satu) perkara yang  sama jika untuk perkara tersebut  telah ada putusan  pengadilan  yang  telah  memperoleh  kekuatan hukum tetap

Penjelasan :
Ketentuan ini dimaksudkan  unhrk  memberi kepastian  hukum dengan mengedepankan  asas ne bis in idem

Pasal 135

Jika  putusan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 134 berasal  dari  pengadilan  luar negeri,  terhadap  Setiap  Orang yang melakukan  Tindak Pidana yang sama  tidak boleh diadakan  penuntutan  dalam hal :

a.

putusan  bebas  dari tuduhan  atau  lepas dari  segala tuntutan  hukum; atau

b.

putusan  berupa pemidanaan  dan pidananya  telah dijalani seluruhnya,  telah diberi  ampun,  atau pelaksanaan  pidana  tersebut  kedaluwarsa

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 136

(1)

Kewenangan  penuntutan  dinyatakan  gugur  karena kedaluwarsa  apabila :

a.

setelah  melampaui  waktu  3  (tiga) tahun  untuk Tindak Pidana yang  diancam dengan  pidana penjara paling  lama  1 (satu) tahun dan/ atau hanya  denda paling  banyak  kategori  III;

b.

setelah  melampaui  waktu 6  (enam)  tahun untuk Tindak Pidana yang diancam dengan  pidana  penjara di atas 1 (satu) tahun dan paling  lama  3 (tiga)  tahun;

c.

setelah  melampaui  waktu 12 (dua belas)  tahun untuk  Tindak  Pidana  yang  diancam  dengan pidana penjara di atas 3  (tiga)  tahun dan paling lama 7 (tujuh) tahun;

d.

setelah melampaui  waktu 18 (delapan  belas)  tahun untuk  Tindal< Pidana  yang  diancam  dengan pidana penjara di atas 7 (tujuh)  tahun dan  paling lama 15 (lima belas)  tahun;  dan

e.

setelah melampaui  waktu  20 (dua puluh)  tahun untuk  Tindak  Pidana  yang  diancam  dengan pidana penjara paling  lama  20 (dua  puluh)  tahun,  pidana penjara  seumur  hidup,  atau pidana  mati

Penjelasan :
Ketentuan  kedaluwarsa  dalam ketentuan  ini dimaksudkan untuk memberi kepastian  hukum terhadap  status  Tindak Pidana yang dilakukan.  Hal  ini dikarcnalan  dengan  lewatnya jangka waktu tersebut pada umumnya  sulit untuk menentukan  alat-alat  bukti.

Penentuan  tenggang  waktu  kedaluwarsa disesuaikan dengan berat ringannya  Tindak Pidana  yang  dilakukan.  Bagi  Tindak  Pidana  yang  lebih berat, tenggang  waktu kedaluwarsa lebih lama daripada tenggang  waktu bagi Tindak  Pidana yang  lebih  ringan

(2)

Dalam  hal Tindak Pidana  dilakukan  oleh  Anak, tenggang  waktu gugurnya kewenangan  untuk  menuntut karena  kedaluwarsa  sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dikurangi  menjadi  1/3  (satu per  tiga)

Penjelasan :
Ketentuan  pada ayat ini disesuaikan  dengan  prinsip  dalam  hukum pidana yang  memperlakukan  secara  khusus bagi Anak.  Oleh karena itu, tenggang  waktu  kedaluwarsa  terhadap Tindak Pidana  yang dilakukan Anak lebih  singkat daripada  Tindak  Pidana  yang  dilakukan  orang dewasa

Pasal 137

Jangka waltu kedaluwarsa  dihitung  mulai keesokan  hari setelah  perbuatan  dilalukan,  kecuali  bagi :

a.

Tindak  Pidana  pemalsuan dan  Tindak  Pidana perusakan  mata  uang, kedaluwarsa  dihitung  mulai keesokan  harinya  setelah  Barang  yang dipalsukan  atau mata uang yang  dirusak  digunakan; atau

Penjelasan :
Cukup jelas

b.

Tindak  Pidana  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 450, Pasal  451, dan Pasal  452 kedaluwarsa dihitung  mulai keesokan  harinya  setelah  Korban Tindak  Pidana dilepaskan  atau mati sebagai  akibat  langsung  dari Tindak Pidana  tersebut

Penjelasan :
Sesuai  dengan sifat Tindak  Pidana  yang  ada keberlangsungan,  maka selesainya  Tindak Pidana yang dimaksud  dalam  ketentuan  ini adalah pada waktu Korban  yang  dilarikan,  diculik,  atau  dirampas kemerdekaannya,  dilepaskan.  Apabila  Korban sampai  dibunuh maka waktu  gugumya  penuntutan,  dihitung  mulai hari  berikutnya  dari waktu matinya korban

Pasal 138

(1)

Tindakan  penuntutan  Tindak  Pidana menghentikan tenggang waktu  kedaluwarsa

(2)

Penghentian  tenggang waktu  kedaluwarsa  sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) dihitung  keesokan hari setelah tersangka  atau  terdakwa  mengetahui  atau diberitahukan  mengenai  penuntutan  terhadap  dirinya yang  dilakukan sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

(3)

Setelah  kedaluwarsa  dihentikan  karena tindakan penuntutan, mulai  diberlakukan  tenggang  waktu kedaluwarsa  baru

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 139

Apabila  penuntutan  dihentikan  untuk sementara  waktu karena  ada  sengketa  hukum  yang  harus  diputuskan  lebih dahulu, tenggang waktu kedaluwarsa  penuntutan  menjadi tertunda  sampai sengketa  tersebut  mendapatkan  putusan

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan  “sengketa hukum” adalah  perbedaan pendapat mengenai  persoalan  hukum  yang  harus  diputus  terlebih dahulu  oleh pengadilan  lain sebelum  perkara  pokok diputuskan

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 132 – 139 (halaman 48 – 50)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 93