Penjelasan :
Dalam ketentuan ini diatur mengenai perbarengan peraturan atau konkursus idealis, dimana terdapat kesatuan perbuatan, karena itu sistem pemidanaan yang digunakan adalah sistem absorbsi. Dalam hal seseorang melakukan suatu perbuatan dan temyata perbuatan tersebut melanggar lebih dari satu ketentuan pidana, maka hanya berla-ku satu ketentuan pidana yaitu yang terberat