BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Perbarengan - PEMIDANAAN, PIDANA DAN TINDAKAN
Pasal 125

(1)

Suatu  perbuatan yang  memenuhi  lebih dari 1 (satu) ketentuan pidana yang diancam  dengan  ancaman pidana  yang sama hanya  dijatuhi  I  (satu) pidana, sedangkan jika ancaman  pidananya  berbeda dijatuhi pidana  pokok yang  paling  berat.

Penjelasan :
Dalam ketentuan  ini diatur mengenai  perbarengan  peraturan atau konkursus  idealis,  dimana  terdapat  kesatuan perbuatan, karena  itu sistem pemidanaan  yang digunakan adalah  sistem absorbsi.  Dalam  hal seseorang  melakukan suatu  perbuatan  dan temyata  perbuatan  tersebut melanggar lebih dari satu ketentuan pidana, maka  hanya  berla-ku  satu ketentuan  pidana  yaitu yang terberat

(2)

Suatu perbuatan  yang  diatur  dalam  aturan  pidana umum dan aturan pidana khusus hanya  dijatuhi aturan pidana khusus,  kecuali  Undang-Undang menentukan lain.

Penjelasan :
Ketentuan  ini mengatur  mengenai  asas lex  specialis  derqat  legi  generall Asas  ini dicantumkan agar  tidak ada keragu-raguan pada hakim jika terjadi  kasus yang  diatur  ddalr, 2 (dua)  Undang-Undang

Pasal 126

(1)

Jika terjadi perbarengan  beberapa  Tindak  Pidana  yang saling berhubungan  sehingga dipandang  sebagai perbuatan  berlanjut dan diancam dengan  ancarnan pidana yang sama,  hanya dijatuhi  1 (satu) pidana

Penjelasan :
Dalam ketentuan  ini, mengatur  pemidanaan  jika berlanjut  (uoortgqette  handelind. Seperti  halnya konkursus  idealis, dalam  perbuatan  berlanjut  terdapat kesatuan  perbuatan yang dipandang dari sudut hukum. Dalam  perbuatan berlanjut digunakan  sistem pemidanaan  absorbsi

(2)

Jika  perbarengan  Tindak  Pidana sebagaimana dimaksud  pada ayat (l) diancam  dengan  pidana  yang berbeda,  hanya dijatuhi  pidana  pokok yang terberat.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 127

(1)

Jika terjadi perbarengan  beberapa  Tindak  Pidana yang harus  dipandang  sebagai Tindak  Pidana yang  berdiri sendiri  dan diancam  dengan pidana  pokok  yang sejenis, hanya diiatuhkan  1 (satu) pidana

Penjelasan :
Ketentuan  ini  mengatur  mengenai perbarengan  perbuatan atau konkursus  realis.  Sistem pemidanaan  yang digunakan  adalah  sistem kumulasi  terbatas

(2)

Maksimum pidana  untuk  perbarengan  Tindak  Pidana sebagaimana  dimaksud  pada ayat (l) adalah jumlahpidana  yang diancamkan  pada semua  Tindak  Pidana tersebut, tetapi  tidak melebihi  pidana  yang  terberat ditambah  1/3 (satu  per  tiga).

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 128

(1)

Jika terjadi perbarengan  beberapa  Tindak  Pidana yang harus  dipandang  sebagai  Tindak  Pidana yang  berdiri sendiri  dan diancam dengan  pidana  pokok yang  tidak sejenis,  pidana  yang dijatuhkan  adalah  semua jenispidana  untuk  Tindak Pidana  masing-masing,  tetapi tidak  melebihi  maksimum  pidana yang terberat ditambah  l/3 (satu  per  tiga).

Penjelasan :
Ketentuan pada  ayat  ini mengatur  perbarengarr  perbuatan,  narnun ancarnan  pidana  terhadap  perbuatan-perbuatan  yang dilatrukan diancam  dengan pidana  yang  tidak sejenis.  Dengan ketentuan, pidana  yang  dilatuhkan  tidak boleh melebihi  maksimum ancaman pidana yang terberat ditambah  1/3  (satu  per  tiga). Jadi  ketentuan  ini menggunakan  sistem  lnrmulasi  yang  diperlunak

(2)

Dalam hal ketentuan sebagaimana  dimaksud pada  ayat (1) diancam  dengan  pidana  denda,  penghitungan  denda didasarkan  pada lama  maksimum  pidana  penjara pengganti pidana  denda

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Jika  Tindak Pidana yang  dilakukan diancam dengan pidana  minimum,  minimum  pidana untuk  perbarengan sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) adalah jumlah pidana  minimum  khusus untuk  Tindak  Pidana  masing- masing,  tetapi  tidak  melebihi  pidana minimum khusus terberat  ditambah  1/3  (satu per  tiga).

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 129

Jika  dalam perbarengan Tindak Pidana  dljatuhi  pidana  mati atau pidana penjara seumur hidup,  terdakwa  tidak boleh dijatuhi  pidana  lain,  kecuali  pidana  tambahan,  yakni :

a.

pencabutan  hak tertentu;

b.

perampasan Barang tertentu;  dan/ atau

c.

pengumuman  putusan  pengadilan

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 130

(1)

Jika terjadi  perbarengan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 127  dan Pasal  129, penjatuhan  pidana  tambahan dilakukan  dengan  ketentuan  sebagai  berikut :

a.

pidana  pencabutan hak yang  sama  dijadikan  satu dengan  ketentuan :

1.

paling  singkat  2 (dua) tahun dan paling  lama 5 (lima) tahun lebih lama  dari pidana pokok  yang dljatuhkan; atau

2.

apabila  pidana  pokok  yang  diancamkan  hanya pidana denda,  lama  pidana paling singkat 2 (dua) tahun  dan paling  lama  5 (lima)  tahun

b.

pidana  pencabutan  hak yang  berbeda dijatuhkan secara sendiri-sendiri  untuk  tiap Tindak  Pidana tanpa  dikurangi;  atau

c.

pidana  perampasan  Barang tertentu  atau pidana pengganti dijatuhkan  secara  sendiri-sendiri  untuk tiap Tindak Pidana  tanpa  dikurangi

(2)

Ketentuan  mengenai  lamanya pidana  pengganti  bagi pidana  perampasan  Barang tertentu  sebagaimana dimaksud pada ayat. (1) huruf c berlaku  ketentuan pidana  pengganti untuk denda

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 131

(1)

Jika Setiap Orang  telah  dijatuhi pidana dan kembali dinyatakan  bersalah  melakukan  Tindak Pidana  lain sebelum  putusan  pidana itu diiatuhkan,  pidana  yang terdahulu  diperhitungkan terhadap  pidana  yang  akan dijatuhkan  dengan  menggunalan aturan perbarengan sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 125 sampai  dengan Pasal  l3O,  seperti jika Tindak  Pidana itu diadili  secara bersama

(2)

Jika pidana yang  dijatuhkan  sebagaimana  dimaksud pada  ayat (1) telah mencapai maksimum pidana,  hakim cukup  menyatakan bahwa  terdakwa  bersalah  tanpa perlu diikuti  pidana

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 125 – 131 (halaman 45 – 47)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 22