Pidana (Pidana dan Tindakan bagi Korporasi) - PEMIDANAAN, PIDANA DAN TINDAKAN
Pasal 118
Pidana bagi Korporasi terdiri atas :
a.
pidana pokok; dan
b.
pidana tambahan.
Penjelasan : Cukup jelas
Pasal 119
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf a adalah pidana denda.
Penjelasan : Cukup jelas
Pasal 120
(1)
Pidana tambahan bagl Korporasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 huruf b terdiri atas :
a.
pembayaran ganti rugi;
b.
perbaikan akibat Tindak Pidana;
c.
pelaksanaan kewajiban yang telah dilalaikan;
d.
pemenuhan kewajiban adat;
e.
pembiayaan pelatihan kerja;
f.
perampasan Barang atau keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana;
g.
pengumuman putusan pengadilan;
h.
pencabutan izin tertentu;
i.
pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;
j.
penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/ atau kegiatan Korporasi;
k.
pembekuan seluruh atau sebagian kegiatan usaha Korporasi; dan
l.
pembubaran Korporasi.
(2)
Pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, huruf j, dan huruf k dijatuhkan paling lama 2 (dua) tahun
(3)
Dalam hal Korporasi tidak melaksanakan pidana tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a sampai dengan huruf e, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi pidana tambahan yang tidak dipenuhi
Penjelasan : Cukup jelas
Pasal 121
(1)
Pidana denda untuk Korporasi dljatuhi paling sedikit kategori IV, kecuali ditentukan lain oleh Undang – Undang
(2)
Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan :
a.
pidana penjara di bawah 7 (tujuh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VI;
b.
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) sampai dengan paling lama 15 (lima belas) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VII; atau
c.
pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun, pidana denda paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VIII.
Penjelasan : Cukup jelas
Pasal 122
(1)
Pidana denda wajib dibayar dalam jangka waktu tertentu yang dimuat dalam putusan pengadilan
(2)
Putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menentukan pembayaran pidana denda dengan cara mengangsur.
(3)
Jika pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar dalam jangka waktu yang telahditentukan, kekayaan atau pendapatan Korporasi dapat disita dan dilelang oleh jaksa untuk melunasi pidana denda yang tidak dibayar
(4)
Dalam hal kekayaan atau pendapatan Korporasi tidak mencukupi untuk melunasi pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Korporasi dikenai pidana pengganti berupa pembekuan sebagian atau seluruh kegiatan usaha Korporasi.
Penjelasan : Cukup jelas
Dasar hukum :Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 118 – 122 (halaman 43 – 44)
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana