BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Pidana (Pidana dan Tindakan bagi Korporasi) - PEMIDANAAN, PIDANA DAN TINDAKAN
Pasal 118

Pidana  bagi  Korporasi  terdiri atas :

a.

pidana  pokok;  dan

b.

pidana  tambahan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 119

Pidana  pokok  sebagaimana dimaksud  dalam Pasal  118 huruf  a adalah pidana  denda.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 120

(1)

Pidana  tambahan  bagl  Korporasi  sebagaimana dimaksud dalam Pasal  118  huruf  b terdiri  atas :

a.

pembayaran ganti  rugi;

b.

perbaikan  akibat  Tindak  Pidana;

c.

pelaksanaan kewajiban  yang telah  dilalaikan;

d.

pemenuhan  kewajiban  adat;

e.

pembiayaan pelatihan kerja;

f.

perampasan  Barang atau  keuntungan  yang diperoleh  dari Tindak  Pidana;

g.

pengumuman  putusan  pengadilan;

h.

pencabutan  izin tertentu;

i.

pelarangan  permanen  melakukan  perbuatan tertentu;

j.

penutupan seluruh  atau sebagian  tempat usaha dan/ atau  kegiatan  Korporasi;

k.

pembekuan seluruh atau  sebagian kegiatan usaha Korporasi;  dan

l.

pembubaran  Korporasi.

(2)

Pidana  tambahan sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (1) huruf h, huruf j, dan huruf k dijatuhkan  paling lama 2 (dua) tahun

(3)

Dalam hal  Korporasi  tidak  melaksanakan  pidana tambahan  sebagaimana  dimaksud pada  ayat (l) huruf  a sampai dengan  huruf  e, kekayaan  atau pendapatan Korporasi  dapat  disita dan dilelang oleh jaksa untuk memenuhi  pidana  tambahan  yang  tidak dipenuhi

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 121

(1)

Pidana denda untuk Korporasi  dljatuhi paling  sedikit kategori  IV, kecuali  ditentukan  lain  oleh Undang – Undang

(2)

Dalam hal Tindak Pidana yang dilakukan diancam dengan :

a.

pidana penjara  di bawah  7 (tujuh) tahun,  pidana denda  paling banyak untuk Korporasi adalah kategori VI;

b.

pidana  penjara paling lama 7 (tujuh)  sampai  dengan paling  lama 15 (lima  belas) tahun, pidana  denda paling banyak  untuk  Korporasi  adalah  kategori  VII; atau

c.

pidana  mati, pidana  penjara seumur  hidup,  atau pidana  penjara paling  lama  20 (dua puluh)  tahun, pidana denda  paling banyak untuk  Korporasi adalah kategori VIII.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 122

(1)

Pidana  denda wajib  dibayar  dalam jangka  waktu tertentu yang dimuat  dalam putusan  pengadilan

(2)

Putusan pengadilan  sebagaimana dimaksud pada ayat  (1)  dapat menentukan  pembayaran  pidana  denda dengan  cara  mengangsur.

(3)

Jika pidana denda  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1) tidak  dibayar  dalam jangka waktu  yang  telahditentukan,  kekayaan atau pendapatan Korporasi  dapat disita dan  dilelang  oleh jaksa untuk  melunasi  pidana denda  yang tidak  dibayar

(4)

Dalam hal kekayaan atau pendapatan  Korporasi tidak mencukupi  untuk melunasi  pidana  denda  sebagaimana dimaksud  pada ayat (3), Korporasi  dikenai  pidana pengganti  berupa  pembekuan  sebagian  atau seluruh kegiatan usaha  Korporasi.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 118 – 122 (halaman 43 – 44)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 24