Pidana yang dapat dijatuhkan terhadap Anak berupa :
a.
pidana pokok; dan
b.
pidana tambahan.
Penjelasan : Cukup jelas
Pasal 115
Pidana pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf a terdiri atas :
a.
pidana peringatan;
b.
pidana dengan syarat :
1.
pembinaan di luar lembaga;
2.
pelayanan masyarakat; atau
3.
pengawasan.
c.
pelatihan kerja;
d.
pembinaan dalam lembaga; dan
e.
pidana penjara
Penjelasan : Cukup jelas
Pasal 116
Pidana tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 huruf b terdiri atas :
a.
perampasan keuntungan yang diperoleh dari Tindak Pidana; atau
b.
pemenuhan kewajiban adat
Penjelasan : Cukup jelas
Pasal 117
Ketentuan mengenai diversi, tindakan, dan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 sampai dengan Pasal 116 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan : Cukup jelas
Dasar hukum :Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 114 – 117 (halaman 41 – 42)
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana