BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Pidana - PEMIDANAAN, PIDANA DAN TINDAKAN
Pasal 114

Pidana  yang  dapat dijatuhkan terhadap Anak berupa :

a.

pidana  pokok;  dan

b.

pidana  tambahan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 115

Pidana  pokok  sebagaimana dimaksud  dalam Pasal  114 huruf  a terdiri atas :

a.

pidana  peringatan;

b.

pidana  dengan  syarat : 

1.

pembinaan  di luar  lembaga;

2.

pelayanan masyarakat;  atau

3.

pengawasan.

c.

pelatihan kerja;

d.

pembinaan  dalam lembaga;  dan

e.

pidana  penjara

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 116

Pidana  tambahan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 114 huruf b terdiri  atas :

a.

perampasan  keuntungan  yang  diperoleh dari  Tindak Pidana;  atau

b.

pemenuhan  kewajiban  adat

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 117

Ketentuan  mengenai  diversi, tindakan, dan  pidana sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  112 sampai dengan Pasal 116  dilaksanakan  sesuai  dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 114 – 117 (halaman 41 – 42)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 29