Penjelasan : Yang dimaksud dengan “lembaga’ adalah kmbaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial di instansi yang menangani bidang kesejahteraan sosial, baik di tingkat pusat maupun daerah
e.
kewajiban mengikuti pendidikan formal dan/ atau pelatihan yang diadakan oleh pemerintah atau badan swasta
Penjelasan : Cukup jelas
f.
pencabutan Surat izin mengemudi; dan/ atau
Penjelasan : Cukup jelas
g.
perbaikan akibat Tindak Pidana
Penjelasan : Cukup jelas
(2)
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d, huruf e, dan huruf f dikenakan paling lama 1 (satu) tahun
Penjelasan : Cukup jelas
(3)
Anak di bawah umur 14 (empat belas) tahun tidak dapat dijatuhi pidana dan hanya dapat dikenai tindakan
Penjelasan : Cukup jelas
Dasar hukum :Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 113 (halaman 41 – 42)
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana