BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Tindakan - PEMIDANAAN, PIDANA DAN TINDAKAN
Pasal 113

(1)

Setiap  Anak  dapat dikenai tindakan  berupa :

a.

pengembalian kepada  Orang  Tua/wali;

Penjelasan :
Cukup jelas

b.

penyerahan kepada  seseorang;

Penjelasan :
Cukup jelas

c.

perawatan di rumah  sakit jiwa;

Penjelasan :
Cukup jelas

d.

perawatan di lembaga;

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan  “lembaga’  adalah kmbaga  Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial  di  instansi  yang menangani  bidang kesejahteraan sosial, baik  di tingkat pusat  maupun  daerah

e.

kewajiban mengikuti  pendidikan  formal  dan/ atau pelatihan  yang diadakan  oleh  pemerintah atau badan swasta

Penjelasan :
Cukup jelas

f.

pencabutan  Surat  izin mengemudi;  dan/ atau

Penjelasan :
Cukup jelas

g.

perbaikan  akibat Tindak Pidana

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Tindakan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) huruf d, huruf e, dan huruf  f dikenakan paling  lama 1 (satu) tahun

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Anak di bawah  umur 14 (empat belas) tahun tidak  dapat dijatuhi  pidana  dan hanya dapat dikenai tindakan

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 113 (halaman 41 – 42)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 28