BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Tindakan - PEMIDANAAN, PIDANA DAN TINDAKAN
Pasal 103

(1)

Tindakan  yang dapat  dikenakan  bersama-sama dengan pidana  pokok berupa :

a.

konseling;

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “konseling”  adalah  proses pemberian bimbingan atau bantuan dalam  rangka  mengatasi  masalah  dan mengubah perilaku menjadi  positif dan konstruktif.

b.

rehabilitasi;

Penjelasan :
Yang  dimaksud  dengan “rehabilitasi” antara lain, rehabilitasi  medis Yang  dimaksud  dengan “rehabilitasi” antara lain, rehabilitasi  medis atau rehabilitasi sosial sebagai  proses  pemulihan secara  terpadu, baik  fisik,  mental maupun  sosial, agar yang bersangkutan  dapat kembali  melaksanakan  fungsi sosial  yang  positif  dan  konstruktif dalam rangka mengembalikannya  untuk  menjadi warga  negara  yang baik  dan berguna.

c.

pelatihan kerja;

Penjelasan :
Yang  dimaksud dengan  “pelatihan  kerja” adalah kegiatan pemberian keterampilan  kepada  orang  yang  diberikan tindakan  untuk mempersiapl<annya  kembali ke masyarakat dan memasuki  lapangan kerja

d.

perawatan  di lembaga;  dan/ atau

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan  “lembaga”  adalah  lemb”ga yang menyelenggarakan  urusan  di bidang kesejahteraan  sosial,  baik pemerintah  maupun  swasta

e.

perbaikan  akibat Tindak  Pidana

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Tindakan  yang dapat  dikenakan  kepada Setiap  Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan  Pasal 39 berupa :

a.

rehabilitasi;

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan “rehabilitasi”  dalam ketentuan ini adalahproses pelayanan  yang diberikan kepada seseorang  yang mengalami disabittas, baik sejak lahir maupun  tidak  sejak lahir  untuk mengembalikan dan  mempertahankan  fungsi serta mengembangkan kemandirian,  sehingga  dapa.t  beraktivitas  dan berpartisipa.si  penuh dalam  semua aspek  kehidupan

b.

penyerahan kepada  seseorang;

Penjelasan :
Yang  dimaksud  dengan  “seseorang” adq’lah  pihak  keluarga  yang mampu  merawat  atau  pihak lain yang  memiliki kepedulian  dan mampu  untuk  merawat  yang  bersangkutan

c.

perawatan di lembaga;

Penjelasan :
Cukup jelas

d.

penyerahan kepada  pemerintah;  dan/ atau

Penjelasan :
Cukup jelas

e.

perawatan di rumah  sakit jiwa

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Jenis, jangka  waktu, tempat,  dan / atau pelaksanaan tindakan  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dalam putusan  pengadilan

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 104

Dalam menjatuhkan  putusan  berupa  tindakan,  hakim  wajib memperhatikan ketentuan  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 51 sampai dengan  Pasal  54

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 105

(1)

Tindakan  rehabilitasi  dikenalan kepada  terdakwa yang :

a.

kecanduan  alkohol,  narkotika,  psikotropika,  d.an  zat adiktif lainnya; dan / atau

b.

menyandang  disabilitas mental  dan/atau  disabilitas intelektual.

(2)

Rehabilitasi  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) terdiri atas :

a.

rehabilitasi  medis;

b.

rehabilitasi  sosial;  dan

c.

rehabilitasi  psikososial

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 106

(1)

Dalam  mengenakan tindakan pelatihan  kerja,  hakim wajib mempertimbangkan  :

a.

kemanfaatan  bagi terdakwa;

b.

kemampuan  terdakwa;  dan

c.

jenis pelatihan kerja

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Dalam menentukan jenis  pelatihan  kerja sebagaimana dimaksud pada  ayat  (1) huruf  c,  hakim  wajib memperhatikan  pengalaman  kerja  dan tempat tinggal terdakwa

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan.”pengalaman  kerja”  termasuk, minat,  bakat, atau  latihan  kerja  yang pernah  diikuti.

Pasal 107

Tindakan perawatan  di lembaga  dikenakan berdasarkan keadaan pribadi  terdakwa serta demi kepentingan  terdakwa dan masyarakat

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 108

Tindakan perbaikan  akibat  Tindak  Pidana adalah  upaya memulihkan  atau  memperbaiki  kerusakan  akibat Tindak Pidana  menjadi  seperti semula

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 109

Tindakan penyerahan  terdakwa  kepada pemerintah  atau seseorang dikenakan demi  kepentingan  terdakwa dan masyarakat

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 110

(1)

Tindakan  perawatan  di rumah sakit jiwa dikenakan terhadap  terdakwa yang dilepaskan  dari  segala tuntutan hukum dan masih dianggap  berbahaya berdasarkan  hasil penilaian  dokter jiwa

Penjelasan :
Rumah  sakit  jiwa dalam  ketentuan  ini adalah rumah sakit milik pemerintah

(2)

Penghentian  tindakan  perawatan di rumah sakit jiwa dilakukan jika yang bersangkutan  tidak memerlukan perawatan  lebih  lanjut  berdasarkan  hasil penilaian dokter jiwa

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Penghentian  tindakan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (2)  dilakukan  berdasarkan  penetapan  halim  yang memeriksa  perkara pada tingkat  pertama yang diusulkan  oleh jaksa.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 111

Ketentuan  lebih lanjut mengenai  tata cara pelaksanaan pidana  dan  tindakan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 68 sampai dengan  Pasal 110 diatur  dengan  Peraturan Pemerintah

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 103 – 111 (halaman 39 – 41)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 116