BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Pidana - PEMIDANAAN, PIDANA DAN TINDAKAN
Pasal 85

(1)

Pidana  kerja sosial  dapat dijatuhkan  kepada  terdakwa yang melakukan  Tindak Pidana yang diancam  dengan pidana  penjara kurang dari 5 (lima)  tahun dan hakim menjatuhkan pidana  penjara paling lama  6  (enam) Bulan atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  II

Penjelasan :
Pidana  kerja sosial dapat  diterapkan  sebagai  alternatif  pidana  penjara jangka  pendek dan denda  yang ringan. Pelaksanaan  pidana  kerja  sosial dapat dilakukan  di rumah  sakit, rumah panti  asuhan, panti  lansia, sekolah, atau lembagalembaga  sosial lainnya,  dengan  sebanyak mungkin  disesuaikan  dengan  profesi  terpidana

(2)

Dalam  menjatuhkan pidana kerja sosial  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (l),  hakim  wajib mempertimbangkan :

Penjelasan :
Ketentuan ini dimaksudkan  sebagai  pedoman  bagi hakim  untuk menjatuhkan  bentuk pidana  kerja  sosial

a.

pengakuan  terdakwa terhadap  Tindak Pidana yang dilakukan;

Penjelasan :
Cukup jelas

b.

kemampuan  kerja terdakwa;

Penjelasan :
Cukup jelas

c.

persetujuan terdakwa  sesudah  dijelaskan mengenai tujuan  dan segala hal  yang berhubungan  dengan pidana  kerja sosial;

Penjelasan :
Salah satu  pertimbangan yang harus diperhatikan  dalam  penjatutran pidana ke{a sosial  adalah  harrs ada persetujuan terdalsra sesuai dengan ketentuan  daJarn  tle Conuention for the Protectian of human Righfs  ann Fltndamental Frcd.om  (IleatA  of Rome  195O)  dan  the International  Couenant  on Ciuil and  Politiul  Rights  the New  York Conuention,  1966).

d.

riwayat  sosial  terdakwa;

Penjelasan :
Riwayat sosial terdakwa  diperlukan  untuk  menilai latar  belakang terdakwa serta  kesiapan yang bersangkutan,  baik secara fisik maupun mental  dalam  menjalani  pidana  kerja  sosial

e.

pelindungan  keselamatan kerja terdakwa;

Penjelasan :
Cukup jelas

f.

agama,  kepercayaan, dan  keyakinan politik terdakwa;  dan

Penjelasan :
Cukup jelas

g.

kemampuan  terdakwa  membayar pidana  denda

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Pelaksanaan  pidana kerja  sosial  tidak  boleh dikomersialkan

Penjelasan :
Pidana kerja  sosial  ini tidak  dibayar karena sifatnya sebagai  pidana. Oleh karena  itu,  pelaksanaan  pidana  ini tidak  boleh mengandung  hal-hal yang bersifat komersial

(4)

Pidana kerja sosial dijatuhkan  paling singkat  8 (delapan) jam dan paling lama 240 (dua ratus empat puluh) jam

Penjelasan :
Cukup jelas

(5)

Pidana kerja  sosial  dilaksanakan paling lama 8 (delapan)  jam dalam  1 (satu)  Hari dan dapat  diangsur dalam  waktu paling  lama  6  (enam)  Bulan  dengan memperhatikan  kegiatan  terpidana dalam menjalankan mata pencahariannya dan/ atau kegiatan lain yang bermanfaat

Penjelasan :
Cukup jelas

(6)

Pelaksanaan  pidana kerja sosial sebagaimana  dimaksud pada  ayat (5) dimuat  dalam putusan  pengadilan

Penjelasan :
Cukup jelas

(7)

Putusan pengadilan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (6) juga memuat  perintah  jika terpidana  tanpa alasan  yang sah  tidak  melaksanakan seluruh atau sebagian pidana  kerja sosial,  terpidana  wajib :

a.

mengulangi  seluruh atau sebagian  pidana  kerja sosial  tersebut;

b.

menjalani  seluruh  atau sebagian  pidana  penjara yang  diganti dengan pidana kerja  sosial  tersebut; atau

c.

membayar  seluruh atau sebagran  pidana denda yang diganti  dengan  pidana  keda  sosial  atau menjalani  pidana  penjara  sebagai pengganti  pidana denda  yang  tidak dibayar.

Penjelasan :
Cukup jelas

(8)

Pengawasan  terhadap pelaksanaan  pidana  kerja  sosial dilakukan  oleh Jaksa dan  pembimbingan  dilakukan  oleh pembimbing  kemasyarakatan

Penjelasan :
Dalam  melakukan  pembimbingan,  pembimbing  kemasyarakatan  dapa.t bekerja  sama  dengan lembaga  pemerintah  yang membidangi  peke{aan sosial

(9)

Putusan pengadilan  mengenai pidana  kerja  sosial juga harus  memuat :

a.

lama pidana  penjara  atau besarnya  denda  yang se sungguhnya  dijatuhkan oleh hakim;

b.

lama pidana  kerja  sosial  harus  dijalani, dengan mencantumkan jumlah jam per Hari dan angka waktu penyelesaian pidana kerja sosial ; dan

c.

sanksi jika terpidana  tidak menjalani  pidana  kerja sosial yang  dijatuhkan

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 86

Pidana  tambahan  berupa pencabutan  hak  tertentu sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  66 ayat  (1) huruf  a dapat berupa :

Penjelasan :
Hak  terpidana yang dapat  dicabut  dengan putusan  hakim ditentukan  secara limitatif, yaitu terbatas  pada  yang  tercantum dalam  pasal ini. Dalam penjatuhan  pidana  tambahan  yang perlu mendapat  perhatian adalah pencabutan  hak tersebut jangan sampai mengakibatkan  kematian perdata bagi  seseorang,  artinya,  yang bersangkutan  kehilangan  sama  sekali haJmya sebagai  warga  negara  yang harus  dapat hidup  secara  wajar  dan manusiawi.

Hak yang  dapat  dicabut  selalu  dikaitkan  dengan  Tindak  Pidana  yang dilakukan  oleh  terpidana.  Hal ini dimaksudkan untuk mencapai  salah satu dari  tujuan pemidanaan,  khususnya  demi pengayoman atau pelindungan masyarakat

a.

hak memegang jabatan  publik  pada  umumnya  atau jabatan tertentu ;

Penjelasan :
Cukup jelas

b.

hak  menjadi  anggota  Tentara  Nasional Indonesia  dan Kepolisian  Negara  Republik  Indonesia;

Penjelasan :
Cukup jelas

c.

hak memilih  dan  dipilih  dalam pemilihan  yang  diadakan sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang- undangan;

Penjelasan :
Cukup jelas

d.

hak menjadi wali,  wali  pengawas,  pengampu, atau pengampu  pengawas  atas orang  yang  bukan  Anaknya sendiri;

Penjelasan :
Cukup jelas

e.

hak  menjalankan Kekuasaan  Ayah, menjalankan perwalian,  atau mengampu atas Anaknya  sendiri;

Penjelasan :
Cukup jelas

f.

hak menjalankan  profesi  tertentu;  dan/ atau

Penjelasan :
Yang  dimaksud  dengan  “profesi” adalah  pekedaan yang memerlukan keahlian  tertentu  serta  yang  memiliki  kode etik  tertentu pula

g.

hak memperoleh  pembebasan  bersyarat.

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 87

Kecuali ditentukan  lain oleh Undang-Undang,  pencabutan  hak sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal 86 huruf  a,  huruf b, huruf c, dan  huruf  f  hanya dapat  dilakukan jika pelaku dipidana  karena melakukan Tindak  Pidana  yang diancam dengan  pidana  penjara  5 (lima)  tahun  atau  lebih berupa :

a.

Tindak  Pidana  terkait jabatan atau  Tindak  Pidana  yang melanggar  kewajiban  khusus  suatu jabatan ;

b.

Tindak  Pidana yang terkait  dengan  profesinya;  atau

c.

Tindak  Pidana dengan menyalahgunakan  kewenangan, kesempatan,  atau  sarana yang diberikan kepadanya karena  jabatan

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 88

Kecuali  ditentukan  lain oleh Undang-Undang,  pencabutan hak sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  86 huruf  d dan huruf e, hanya dapat dilakukan jika pelaku  dipidana  karena :

a.

dengan sengaja melakukan  Tindak  Pidana bersama- sama dengan Anak yang  berada dalam kekuasaannya; atau

b.

melakukan  Tindak Pidana terhadap  Anak yang berada dalam  kekuasaannya

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 89

Kecuali  ditentukan  lain oleh  Undang-Undang, pencabutan hak  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  86 huruf  g hanya dapat  dilakukan jika  pelaku  dipidana  karena :

a.

melakukan  Tindak  Pidana atau Tindak Pidana yang  melanggar  kewajiban  khusus  suatu jabatan ;

b.

menyalahgunakan  kewenangan, kesempatan,  atau sarana  yang  diberikan  kepadanya karena jabatan ; atau

c.

melakukan  Tindak Pidana yang  diancam dengan  pidana penjara  paling  lama  15 (lima belas)  tahun  atau lebih

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 90

(1)

Jika  pidana pencabutan  hak  dijatuhkan,  lama pencabutan  wajib ditentukan jika :

a.

dijatuhi pidana mati  atau pidana penjara seumur hidup, pencabutan hak dilakukan  untuk selamanya;

b.

dijatuhi  pidana  penjara, pidana  tutupan,  atau pidana pengawasan untuk  waktu  tertentu, pencabutan  hak dilakukan paling  singkat  2 (dua) tahun dan  paling lama  5 (lima) tahun lebih lama  dari pidana  pokok yang  diiatuhkan; atau

c.

dijatuhi  pidana  denda,  pencabutan  hak dilakukan paling singkat  2 (dua)  tahun dan  paling lama  5 (lima) tahun

(2)

Ketentuan  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1) huruf  b tidak  berlaku jika  yang  dicabut adalah hak memperoleh  pembebasan  bersyarat

(3)

Pidana  pencabutan  hak mulai  berlaku pada tanggal putusan  pengadilan  telah memperoleh  kekuatan hukum tetap

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 64 – 102 (halaman 22 – 39)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 31