BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Pedoman Pemidanaan – PEMIDANAAN, PIDANA DAN TINDAKAN
Pasal 75

Terdakwa  yang melakukan  Tindak  Pidana  yang diancam dengan pidana  penjara paling  lama 5 (lima)  tahun dapat dijatuhi pidana pengawasan  dengan tetap memperhatikan ketentuan  sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal  51 sampai dengan  Pasal  54 dan Pasal  70

Penjelasan :
Pidana pengawasan merupakan salah satu jenis  pidana  pokok,  namunsebenamya  merupakan  cara  pelaksanaan  dari pidana  penjara  sehingga  tidak diancamkan  secara  khusus dalam perumusan  suatu  Tindak  Pidana.  Pidana pengawasan  merupakan  pembinaan  di luar lembaga atau di luar penjara, yang sempa dengan  pidana  penjara bersyarat  yang  terdapat  dalam Wetboek uan Strafrecht (Kitab  Undang-Undang  Hukum  Pidana  sebagaimana ditetapkan  dengan Undang-Undang Nomor I Tahun  1946  tentang Peraturan Hukum  Pidana). Pidana  ini mempakan  altematif  dari  pidana penjara dan tidak ditujukan untuk  Tindak Pidana yang  berat siliatnya

Pasal 76

(1)

Pidana  pengawasan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 75 dijatuhkan  paling  lama  sama  dengan  pidana penjara  yang  diancamkan  yang  tidak  lebih  dari 3 (tiga) tahun.

Penjelasan :
Penjatutran  pidana pengawasan  terhadap orang yang melakukan  Tindak Pidana yang  diancam  dengan  pidana penjara,  sepenuhnya  terletak  pada pertimbangan hakim, dengan memperhatikan  keadaan  dan perbuatan terpidana.  Jenis pidana  ini dijatuhkan kepada orang  yang pertama  kali melakukan  Tindak  Pidana

(2)

Dalam  putusan  pidana  pengawasan ditetapkan syarat umum,  berupa terpidana  tidak akan melakukan  Tindak Pidana  lagi.

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Selain syarat  umum sebagaimana  dimaksud pada ayat (21, dalam  putusan  juga  dapat  ditetapkan syarat khusus,  berupa :

a.

terpidana  dalam waktu  tertentu yang lebih pendek dari  masa pidana  pengawasan harus  mengganti seluruh  atau  sebagian  kemgian  yang  timbul akibat Tindak Pidana  yang  dilakukan; dan/atau

b.

terpidana  harus  melakukan  atau  tidak melakukan sesuatu  tanpa  mengurangi  kemerdekaan  beragama, kemerdekaan  menganut  kepercayaan,  dan/atau kemerdekaan berpolitik

Penjelasan :
Cukup jelas

(4)

Dalam  hal  terpidana melanggar  syarat umum sebagaimana dimaksud  pada ayat (2),  terpidana  wajib menjalani  pidana  penjara  yang lamanya tidak  lebih dari ancarnan  pidana  penjara  bagi Tindak Pidana  itu

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “terpidana”  adalah klien pemasyarakatan.

Yang dimaksud  dengan “ menjalani pidana  penjara  yang  lamanya  tidak lebih dari  ancannan  pidana  penjara bagi Tindak Pidana  itu”  adalah menjalani pidana yang  pelaksanaannya  dijalankan  setelah terpidana selesai  menjalani  pidana penjara dari Tindak Pidana  baru

(5)

Dalam  hal  terpidana melanggar syarat khusus  tanpa alasan  yang sah,  jaksa berdasarkan pertimbangan pembimbing  kemasyarakatan  mengusulkan  kepada hakim agar terpidana menjalani  pidana penjara atau memperpanjang  masa pengawasan  yang ditentukan oleh  hakim yang  lamanya tidak  lebih  dari pidana pengawasan  yang  dijatuhkan

Penjelasan :
Cukup jelas

(6)

Jaksa dapat mengusulkan  pengurangan  masa pengawasan  kepada hakim  jika  selama dalam pengawasan  terpidana  menunjukkan  kelakuan yang baik,  berdasarkan pertimbangan  pembimbing kemasyarakatan

Penjelasan :
Cukup jelas

(7)

Ketentuan  lebih lanjut  tentang  tata cara  dan batas pengurangan  dan perpanjangan  masa  pengawasan diatur dengan  Peraturan  Pemerintah

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 77

(1)

Jika terpidana  selama menjalani  pidana  pengawasan melakukan  Tindak  Pidana dan  dijatuhi  pidana  yang bukan  pidana  mati atau bukan  pidana penjara,  pidana pengawasan  tetap dilaksanakan

(2)

Jika  terpidana  dijatuhi  pidana penjara, pidana pengawasan  ditunda  dan dilaksanakan kembali setelah terpidana selesai  menjalani pidana  penjara

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 78

(1)

Pidana  denda merupakan sejumlah  uang  yang  wajib dibayar  oleh  terpidana berdasarkan putusan pengadilan

Penjelasan :
Uang  dalam ketentuan  ini adalah  uang yang dikeluarkan  oleh Negara Kesatuan  Republik  Indonesia  yaitu Rupiah  (Rp).

(2)

Jika tidak ditentukan minimum khusus,  pidana denda ditetapkan  paling sedikit  Rp50.000,00  (lima puluh  ribu rupiah).

Penjelasan :
Dalam  menentukan  satuan  terkecil pidana  denda sebagaimana ditentukan  pada ayat ini dipergunakan jumlah besamya  upah  minimum harian

Pasal 79

(1)

Pidana  denda  paling  banyak  ditetapkan berdasarkan :

a.

kategori  I, Rp1.000.000,00 (satu  juta rupiah);

b.

kategori  II, Rp10.000.000,00  (sepuluh  juta rupiah);

c.

kategori III, Rp50.000.000,00 (lima puluh  juta rupiah);

d.

kategori IV, Rp200.000.000,00  (dua  ratus  juta rupiah)

e.

kategori  V, Rp500.000.000,00  (lima ratus juta rupiah);

f.

kategori  VI,  Rp2.000.000.000,00  (dua  miliar rupiah);

g.

kategori  VII,  Rp5.000.000.000,00  (lima  miliar rupiah); dan

h.

kategori  VIII, Rp50.000.000.000,00  (lima puluh miliar rupiah).

Penjelasan :
Dalam  ketentuan  ini, pidana  denda dirumuskan  secara  kategoris. Pemmusan  secara  kategoris  ini dimaksudkan agar :

a. diperoleh besaran  yang  jelas tentang  maksimum  denda yang dicantumkan  unhrk  berbagai  Tindak  Pidana;  dan

b. lebih mudah melakukan penyesuaian,  jika te{adi  perubahan ekonomi dan moneter.

Penetapan  tingkatan  kategori  I sampai  dengan kategori  VIII dihitung sebagai berikut :

a. Maksimum kategori denda yang paling ringan (kategori I) adalah kelipatan  20 (dua puluh) dari  minimum  umum.

b. Untuk kategori  II adalah  kelipatan  10 (sepuluh) kali dari kategori  I; untuk kategori  III adalah  kelipatan 5 (lima)  kali dari kategori  II; dan untuk kategori  IV adalah kelipatan  4 (empat)  kali dari kategori  III ;

c.  Untuk kategori V sampai  dengan kategori MII ditentukan  dari pembagian  kategori  tertinggi  dengan  pola yang  sama,  yakni kategori MI adalah  hasil pembagian  10 (sepuluh) dari kategori  VIII, kategori M adalah hasil  pembagran  2,5 (dua koma lima) dari  kategori  MI, dan kategori  V adalah hasil  pembagian  2 (dua)  dari  kategori  VI

(2)

Dalam hal terjadi  perubahan  nilai uang, ketentuan besarnya pidana denda  ditetapkan  dengan Peraturan Pemerintah

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 80

(1)

Dalam  menjatuhkan  pidana  denda, hakim  wajib mempertimbangkan  kemampuan  terdakwa dengan memperhatikan  penghasilan dan pengeluaran terdakwa secara nyata

(2)

Ketentuan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1)  tidak mengurangi  penerapan  minimum  khusus pidana  denda yang  ditetapkan

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 81

(1)

Pidana  denda wajib  dibayar  dalam jangka  waktu tertentu  yang dimuat  dalam putusan  pengadilan

Penjelasan :
Putusan  pengadilan  dalam  ketentuan  ini memuat  antara  lain

a, waktu pelaksanaan pidana denda;

b. cara pelaksanaan pidana denda;

c. penyitaan dan lelang;  dan

d.  pidana  pengganti  pidana denda

(2)

Putusan pengadilan  sebagaimana dimaksud pada ayat  (1) dapat menentukan  pembayaran  pidana  denda dengan  cara  mengangsur.

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Jika  pidana  denda  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) tidak dibayar  dalam jangka waktu  yang  telahditentukan,  kekayaan atau pendapatan  terpidana  dapat disita dan dilelang  oleh jaksa untuk  melunasi  pidana denda  yang tidak  dibayar.

Penjelasan :
Yang  dimaksud  dengan  “tidak dibayar’adalah  tidak dibayar  sama  sekali atau  dibayar  sebagian

Pasal 82

(1)

Jika  penyitaan  dan  pelelangan  kekayaan atau pendapatan  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal 81 ayat  (3) tidak  cukup  atau tidak  memungkinkan  untuk dilaksanakan,  pidana denda  yang tidak dibayar tersebut diganti  dengan  pidana  penjara,  pidana  pengawasan, atau pidana  kerja sosial  dengan  ketentuan  pidana denda  tersebut  tidak melebihi  pidana  denda  kategori  II

Penjelasan :
Yang  dimaksud  dengan “tidak  memungkinkan”,  misalnya,  aset yang dimiliki  masih  dalam penguasaan  pihak ketiga  yang beriktikad  baik

(2)

Lama  pidana pengganti  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) meliputi :

a.

untuk pidana  penjara pengganti,  paling  singkat I (satu)  Bulan  dan paling lama 1 (satu)  tahun yang dapat diperberat paling  lama 1  (satu) tahun 4 (empat) Bulan jika ada perbarengan

b.

untuk pidana  pengawasan  pengganti, paling singkat I  (satu)  Bulan  dan paling  lama  1 (satu)  tahun, berlaku syarat-syarat  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 76 ayat(21 dan ayat  (3);  atau

c.

untuk pidana  kerja sosial  pengganti  paling  singkat 8 (delapan)  jam dan paling lama 240  (dua  ratus empat puluh)  jam

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Jika pada saat menjalani  pidana  pengganti  sebagian pidana denda  dibayar,  lama pidana pengganti  dikurangi menurut  ukuran yang sepadan

Penjelasan :
Cukup jelas

(4)

Perhitungan  lama  pidana pengganti sebagaimana dimaksud pada  ayat (3) didasarkan  pada  ukuran untuk setiap pidana  denda  Rp50.000,00  (lima puluh ribu rupiah)  atau  kurang  yang disepadankan  dengan :

a.

1 (satu) jam pidana  kerja sosial  pengganti;  atau

b.

1  (satu) Hari pidana  pengawasan  atau pidana penjara  pengganti

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 83

(1)

Jika  penyitaan  dan  pelelangan kekayaan  atau pendapatan  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal 81 ayat  (3) tidak dapat dilakukan,  pidana denda  di atas kategori  II yang tidak dibayar diganti dengan pidana penjara paling  singkat  1  (satu) tahun dan paling  lama sebagaimana  diancamkan  untuk  Tindak Pidana yang bersangkutan

(2)

Ketentuan  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 82 ayat  (3) berlaku juga untuk  ketentuan  sebagaimana dimaksud  pada ayat  (1) sepanjang mengenai  pidana penjara  pengganti

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 84

Setiap  Orang  yang  telah  berulang  kali  dijatuhi  pidana  denda untuk Tindak  Pidana  yang  hanya diancam  dengan  pidana denda  paling  banyak  kategori  II  dapat  dijatuhi  pidana pengawasan  paling lama 6 (enam) Bulan dan pidana  denda yang  diperberat  paling  banyak  1/3 (satu  per  tiga)

Penjelasan :
Ketentuan  ini dimaksudkan  untuk  mencegah  kemungkinan tidak efektifnya penjatuhan pidana  denda untuk  seseorang  yang telah berulang kali melakukan  Tindak Pidana yang  hanya diancam  dengan  pidana  denda

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 64 – 102 (halaman 22 – 39)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 103