BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Pidana - PEMIDANAAN, PIDANA DAN TINDAKAN
Pasal 70

(1)

Dengan  tetap  mempertimbangkan  ketentuan sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 51  sampai dengan Pasal 54,  pidana  penjara  sedapat mungkin tidak dijatuhkan, jika ditemukan keadaan :

a.

terdakwa  adalah Anak;

b.

terdakwa berumur  di atas 75 (tujuh  puluh  lima) tahun;

c.

terdakwa baru pertama kali  melakukan  Tindak Pidana;

d.

kerugian  dan penderitaan  Korban tidak terlalu besar;

e.

terdakwa telah membayar  ganti rugi kepada  Korban

f.

terdakwa  tidak  menyadari bahwa  Tindak  Pidana yang  dilakukan  akan menimbulkan kerugian  yang besar;

g.

Tindak Pidana  terjadi  karena hasutan  yang  sangat kuat dari orang  lain;

h.

Korban  Tindak  Pidana  mendorong atau menggerakkan terjadinya  Tindak Pidana  tersebut;

i.

Tindak Pidana tersebut  merupakan akibat  dari suatu  keadaan  yang  tidak mungkin  terulang lagi;

j.

kepribadian dan perilaku  terdakwa  meyakinkan bahwa  ia tidak  akan melakukan  Tindak Pidana yang lain;

k.

pidana  penjara akan  menimbulkan  penderitaan yang besar  bagi terdakwa  atau keluarganya;

l.

pembinaan  di  luar  lemb”ga  pemasyarakatan diperkirakan  akan  berhasil  untuk diri terdakwa

m.

penjatuhan  pidana  yang lebih ringan  tidak akan mengurangi  sifat  berat Tindak  Pidana  yang dilakukan  terdakwa;

n.

Tindak Pidana  terjadi  di  kalangan keluarga; dan/ atau

o.

Tindak Pidana  terjadi karena  kealpaan

(2)

Ketentuan  sebagaimana dimaksud  pada ayat (1)  tidak berlaku bagi :

a.

Tindak Pidana yang  diancam dengan  pidana penjara 5 (lima)  tahun atau  lebih;

b.

Tindak  Pidana  yang  diancam  dengan  pidana minimum  khusus;

c.

Tindak Pidana  tertentu yang  sangat  membahayakan atau  merugikan masyarakat;  atau

d.

Tindak  Pidana yang merugikan  keuangan  atau perekonomian  negara

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 71

(1)

Jika seseorang  melakukan  Tindak Pidana  yang  hanya diancam  dengan pidana  penjara di bawah 5  (lima) tahun,  sedangkan  hakim berpendapat  tidak perlu menjatuhkan  pidana  penjara  setelah mempertimbangkan tujuan  pemidanaan  dan pedoman pemidanaan  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  51 sampai  dengan Pasal 54, orang tersebut dapat dijatuhi pidana  denda

Penjelasan :
Ketentuan ini dimaksudkan  untuk  mengatasi  sifat kaku dari pemmusan pidana  yang bersifat  tunggal  yang  seolah-olah  mengharuskan  hakim untuk hanya menjatutrkan pidana  penjara. Di samping itu, hal tersebut dimaksudkan  pula  untuk menghindari  penjatuhan pidana  penjara  yang pendek

(2)

Pidana denda  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dijatuhkan, jika :

a.

tanpa  Korban;

b.

Korban  tidak mempermasalahkan;  atau

c.

bukan  pengulangan Tindak Pidana.

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Pidana  denda  yang dapat dijatuhkan  berdasarkan ketentuan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) adalah pidana  denda  paling banyak  kategori  V dan  pidana denda  paling sedikit kategori  III

Penjelasan :
Cukup jelas

(4)

Ketentuan  sebagaimana dimaksud pada  ayat  (2) huruf  c tidak  berlaku  bagi  orang yang pernah  dijatuhi pidana penjara  untuk  Tindak  Pidana yang dilakukan sebelum  berumur  18 (delapan  belas)  tahun

Penjelasan :
Berdasarkan  ketentuan  ini kewenangan hakim untuk  menjatuhkan pidana  denda  sebagai  pengganti  pidana  penjara, dibatasi  dengan ketentuan  pelaku Tindak  Pidana tetap  dijatuhi  pidana penjara meskipun diancam dengan  pidana  tunggal  apabila  yang  bersangkutan  pernah dijatuhi  pidana penjara  karena  Tindak  Pidana  yang dilakukannya  setelah berumur 18 (delapan belas)  tahun

Pasal 72

(1)

Narapidana  yang  telah menjalani paling singkat 2/3  (dua per  tiga) dari pidana  penjara  yang  dijatuhkan dengan  ketentuan  2/3 (dua per tiga) tersebut, tidak kurang dari  9  (sembilan)  Bulan  dapat  diberi pembebasan  bersyarat

Penjelasan :
Ketentuan  ini memuat  pembebasan  bersyarat  bagi narapidana  yang menjalani pidana  penjara. Dalam  ketentuan ini, narapidana  yang diberikan pembebasan  bersyarat  hanya  narapidana  yang masa pidananya  paling  singkat  I  (satu)  tahun  dan setelah  narapidana menjalani pidana  penjara  paling  singkat  9 (sembilan)  Bulan  di lembaga pemasyarakatan  dan berkelakuan  baik. Pembebasan  bersyarat  diberikan dengan harapan narapidana  dapat dibina  sedemikian  rupa  untuk berintegrasi kembali  dengan masyarakat.  Oleh  karena itu, selama menjalani  pidana  dalam  lembaga  pemasyarakatan,  setiap narapidana harus dipantau perkembangan  hasil pembinaan  terhadap dirinya. Pembebasan  bersyarat  harus dipandang  sebagai  usaha  pembinaan  dan bukan  sebagai  hadiah  karena berkelakuan  baik

(2)

Narapidana yang  menjalani  beberapa pidana  penjara berturut  turut dianggap jumlah pidananya sebagai 1 (satu) pidana

Penjelasan :
Narapidana  yang telah  melakukan beberapa  Tindak  Pidana sehingga harus  menjalani  beberapa  pidana penjara  berturut-turut, maka untuk mempertimbangkan kemungkinan pemberian  pembebasan  bersyarat, pidana  tersebut  dijumlahkan  dan dianggap  1 (sah:)  pidana

(3)

Dalam  memberikan  pembebasan  bersyarat sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1), ditentukan masa percobaan  dan  syarat  yang harus  dipenuhi selama masa percobaan

Penjelasan :
Cukup jelas

(4)

Masa percobaan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat  (3) sama dengan sisa  waktu  pidana penjara  yang belum dijalani  ditambah dengan  1 (satu) tahun

Penjelasan :
Pemberian pembebasan  bersyarat  disertai dengan masa percobaan yakni sama  dengan sisa  waktu  pidana penjara  yang masih  belum  dllalani ditambah  1 (satu)  tahun. Dalam  masa  percobaan  ditentukan  pula syarat- syarat  yang harrs dipenuhi narapidana

(5)

Narapidana  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) yang ditahan sebagai  tersangka atau terdakwa dalam  perkara lain tidak diperhitungkan  waktu  penahanannya  sebagai masa percobaan

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 73

(1)

Syarat  yang  harus  dipenuhi selama  masa percobaan sebagaimana  dimalsud  dalam Pasal  72 ayal (3) terdiri atas :

a.

syarat umum  berupa  narapidana tidak  akan melakukan  Tindak Pidana;  dan

b.

syarat  khusus berupa narapidana  harus melakukan atau tidak melakukan  perbuatan  tertentu,  tanpa mengurangi  kemerdekaan  beragama, menganut kepercayaan,  dan berpolitik,  kecuali  ditentukan  lain oleh hakim

Penjelasan :
Dalam ketentuan  ini ditetapkan syarat  yang harus  dipenuhi selama masa percobaan. Syarat  untuk  tidak melakukan  Tindak  Pidana selama masa  percobaan  merupakan  syarat  umum. Sedangkan syarat khusus dalam  masa  percobaan  adalah perbuatan  tertentu yang harus dihindari atau harus  dilakukan  oleh narapidana,  misalnya,  tidak boleh minum minuman  keras. Syarat khusus  tersebut  tidak boleh mengurangi hak narapidana, misalnya, hak  menganut dan menjalankan  ibadah  sesuai dengan  agama atau  kepercayaannya

(2)

Syarat khusus  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) huruf b dapat  diubah, dihapus, atau  diadakan  syarat baru  yang  semata-mata  bertujuan  untuk pembimbingan  narapidana

Penjelasan :
Dalam  ketentuan  ini perubahan  atas syarat khusus  dapat  dilakukan dengan  mempertimbangkan  hasil pembimbingan  terhadap narapidana yang  bersangkutan

(3)

Narapidana  yang  melanggar syarat  sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat  dicabut  pembebasan bersyaratnya

Penjelasan :
Cukup jelas

(4)

Pembebasan  bersyarat  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (3)  tidak  dapat  dicabut  setelah melampaui 3 (tiga) Bulan  terhitung  sejak saat habisnya  masa  percobaan, kecuali dalam waktu  3 (tiga)  Bulan  terhitung sejak habisnya  masa  percobaan, narapidana  dituntut  karena melakukan Tindak  Pidana  yang dilakukan dalam  masa percobaan

Penjelasan :
Cukup jelas

(5)

Dalam  hal narapidana  sebagaimana  dimaksud pada ayat  (4)  dijatuhi  pidana  penjara untuk waktu  tertentu atau  pidana denda  paling sedikit kategori III, pembebasan  bersyarat yang  bersangkutan  dicabut

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 74

(1)

Orang yang melakukan Tindak  Pidana yang diancam dengan  pidana penjara  karena  keadaan pribadi, perbuatannya  dapat dijatuhi  pidana  tutupan

Penjelasan :
Pertimbangan  penjatuhan  pidana  tutupan didasarkan  pa.da motif dari pelaku  Tindak Pidana  yaitu karena terdorong  oleh  maksud yang  patut dihormati.  Tindak Pidana yang  dilakukan  karena alasan ini pada dasamya Tindak Pidana  politik

(2)

Pidana tutupan  sebagaimana dimaksud  pada  ayat  (1) dapat  dijatuhkan  kepada terdakwa yang  melakukan Tindak Pidana karena terdorong oleh  maksud yang patut dihormati

Penjelasan :
Dalam ketentuan  ini, maksud yang patut dihormati harus  ditentukan oleh hakim dan harus  termuat dalam pertimbangan  putusannya

(3)

Ketentuan  sebagaimana dimaksud  pada ayat (2)  tidak berlaku, jika cara melakukan  atau akibat  dari Tindak Pidana tersebut  sedemikian  rupa  sehingga terdakwa lebih  tepat untuk dljatuhi  pidana  penjara

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 64 – 102 (halaman 22 – 39)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 176