BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Pidana - PEMIDANAAN, PIDANA DAN TINDAKAN
Pasal 64

Pidana  terdiri atas :

a.

pidana  pokok;

b.

pidana  tambahan;  dan

c.

pidana  yang bersifat  khusus  untuk  Tindak  Pidana tertentu  yang  ditentukan  dalam Undang-Undang

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 65

(1)

Pidana  pokok sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal 64 huruf  a terdiri  atas :  

a.

pidana  penjara;

b.

pidana  tutupan;

c.

pidana  pengawasan;

d.

pidana  denda;  dan

e.

pidana  kerja sosial

Penjelasan :
Ketentuan ini memuat jenis-jenis  pidana  pokok  yang dapat dijatuhkanoleh hakim.  Ancaman  pidana pokok terhadap Tindak  Pidana  yang dirumuskan  dalam Buku  Kedua  pada  dasarnya meliputi  jenis pidana penjara dan pidana denda 

Pidana  tutupan, pidana  pengawasan,  dan  pidana  kerja  sosial  pada dasarnya  merupakan suatu  model  pelaksanaan  pidana  sebagai altematif  dari pidana penjara.  Pencantuman  jenis pidana  ini merupakan  konsekuensi  diterimanya  hukum  pidana  yang memperhatikan  keseimbangan  kepentingan  antara  perbuatan  dan keadaan  pelaku Tindak  Pidana (daod4aderstrafrcch$  untuk mengembangkan  altematif selain pidana  penjara 

Melalui  penjatuhan  jenis pidana  ini terpidana  dapat  dibebaskan  dari rasa  bersalah,  dan masyarakat  dapat berperan  serta secara aktif  untuk memasyarakatkan terpidana  dengan  melakukan  hal-hal  yang bermanfaat,  misat:ya  penjatuhan  pidana  berupa  pidana  kerja sosial

(2)

Urutan  pidana  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) menentukan berat atau  ringannya  pidana  

Penjelasan :
Pada dasarnya  hakim mempunyai  pilihan untuk  menjatuhkan  salah satu  pidana yang  bersifat alternatif, namun  dalam melakukan  pilihan tersebut  hakim  senantiasa  berorientasi  pada tujuan pemidanaan, dengan mendahulukan atau mengutamakan  jenis  pidana  yang lebih ringan jika hal tersebut  telah  memenuhi  tujuan  pemidanaan

Pasal 66

(1)

Pidana  pokok sebagaimana dimaksud  dalam  Pasal 64 huruf  a terdiri  atas :  

a.

pencabutan  hak tertentu;

Penjelasan :
Cukup jelas

b.

perampasan Barang tertentu  dan/ atau tagihan;

Penjelasan :
Cukup jelas

c.

pengumuman  putusan  hakim;

Penjelasan :
Cukup jelas 

d.

pembayaran ganti rugi;

Penjelasan :
Ganti  rugi dalam  ketentuan ini sama  dengan  restitusi  sebegeimana diatur  dalam  peraturan  perundang-undangan  yang  mengatur mengenai  perlindungan  saksi dan korban

e.

pencabutan  izin tertentu;  dan

Penjelasan :
Cukup jelas 

f.

pemenuhan  kewajiban  adat setempat

Penjelasan :
Cukup jelas 

(2)

Pidana  tambahan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (l) dapat  dikenakan dalam  hal penjatuhan  pidana pokok saja  tidak  cukup  untuk  mencapai  tujuan pemidanaan

Penjelasan :
Cukup jelas 

(3)

Pidana  tambahan  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dapat  dijatuhkan  1 (satu) jenis atau lebih

Penjelasan :
Cukup jelas

(4)

Pidana  tambahan  untuk percobaan  dan pembantuan sama  dengan pidana  tambahan  untuk  Tindak Pidananya

Penjelasan :
Cukup jelas 

(5)

Pidana  tambahan  bagi anggota  Tentara Nasional Indonesia  yang  melakukan Tindak Pidana  dalam perkara  koneksitas  dikenakan  sesuai dengan  ketentuan peraturan  perundang-undangan  bagi Tentara Nasional Indonesia

Penjelasan :
Cukup jelas 

Pasal 67

Pidana  yang bersifat khusus sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  64 huruf  c  merupakan  pidana mati  yang  selalu diancamkan secara alternatif

Penjelasan :
Dalam  ketentuan  ini, Tindak  Pidana yang dapat  diancam  dengan  pidana yang bersifat khusus adalah  Tindak Pidana yang sangat  serius atau yang luar biasa, antara lain, Tindak  Pidana  narkotika,  Tindak  Pidana terorisme, Tindak  Pidana  korupsi,  dan Tindak  Pidana  berat  terhadap  hak  asasi manusia. Untuk itu, pidana  mati  dicantumkan  dalam  bagian  tersendiri untuk  menunjukkan bahwa jenis pidana ini benar – benar bersifat khusus.

Jika dibandingkan dengan jenis pidana  yang  lain, pidana mati  merupakan jenis pidana  yang  paling berat. Oleh  karena  itu, harus selalu  diancamkan secara alternatif  dengan jenis  pidana  lainnya  yakni  pidana  penjara  seulnur hidup  atau pidana  penjara  paling  lama  20 (dua  puluh)  tahun

Pasal 68

(1)

Pidana penjara  dijatuhkan  untuk seumur  hidup  atau untuk  waktu  tertentu

(2)

Pidana  penjara  untuk  waktu  tertentu  dijatuhkan  paling lama  15  (lima belas) tahun berturut turut atau  paling singkat  1 (satu)  Hari, kecuali  ditentukan minimum khusus

(3)

Dalam  hal terdapat  pilihan  antara  pidana  mati  dan pidana penjara  seumur hidup atau terdapat  pemberatan pidana atas Tindak Pidana yang  dijatuhi  pidana penjara 15 (lima belas)  tahun, pidana  penjara  untuk  waktu tertentu dapat  dijatuhkan  untuk waktu 20 (dua puluh) tahun  berturut  turut

(4)

Pidana  penjara  untuk  waktu tertentu  tidak boleh dijatuhkan lebih  dari  20 (dua  puluh)  tahun

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 69

(1)

Jika narapidana  yang menjalani  pidana  penjara seumur hidup telah  menjalani  pidana  penjara  paling  singkat  15 (lima belas) tahun, pidana  penjara  seumur  hidup dapat diubah  menjadi  pidana  penjara  20 (dua puluh)  tahun dengan Keputusan  Presiden  setelah  mendapatkan pertimbangan  Mahkamah  Agung

Penjelasan :
Ketentuan ini mengatur  mengenai  masa menjalani  pidana penjara paling singkat  15 (lima  belas) tahun  sebelum  diubah  dari  pidana  penjara seumur  hidup menjadi  pidana  penjara  20 (dua  puluh)  tahun yang dihitung  sebagai  masa  menjalani  pidana  setelah perubahan

(2)

Ketentuan  mengenai  tata cara perubahan  pidana penjara  seumur hidup  menjadi  pidana penjara  20 (dua puluh)  tahun sebagaimana  dimaksud pada ayat  (1) diatur dengan  Peraturan  Pemerintah.

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 64 – 102 (halaman 22 – 39)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 43