BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Ketentuan Lain tentang Pemidanaan - PEMIDANAAN, PIDANA DAN TINDAKAN
Pasal 60

(1)

Pidana  penjara dan  pidana  tutupan bagi terpidana  yang sudah  berada  di dalam tahanan  mulai  berlaku  pada saat putusan  pengadilan  telah  memperoleh kekuatan hukum tetap

(2)

Dalam  hal terpidana tidak berada di dalam tahanan, pidana  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) berlaku pada  saat  putusan  pengadilan  mulai  dilaksanakan

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 61

(1)

Pidana penjara  untuk waktu tertentu atau  pidana denda yang  dijatuhkan dikurangi seluruh  atau sebagian  masa penangkapan  dan/atau penahanan  yang telah  dijalani terdakwa  sebelum  putusan  pengadilan  memperoleh kekuatan hukum tetap

(2)

Pengurangan  pidana denda  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) disepadankan  dengan  penghitungan pidana  penjara  pengganti denda

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 62

(1)

Permohonan  grasi tidak menunda  pelaksanaan putusan pemidanaan  bagi  terpidana, kecuali  dalam  hal putusan pidana  mati

(2)

Ketentuan mengenai syarat  dan  tata cara  permohonan grasi  sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Undang-Undang

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 60 – 63 (halaman 21 – 22)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 45