Pemberatan Pidana - PEMIDANAAN, PIDANA DAN TINDAKAN
Pasal 58
Faktor yang memperberat pidana meliputi :
a.
Pejabat yang melakukan Tindak Pidana sehingga melanggar kewajiban jabatan yang khusus atau melakukan Tindak Pidana dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang diberikan kepadanya karena jabatan ;
b.
penggunaan bendera kebangsaan, lagu kebangsaan, atau lambang negara Indonesia pada waktu melakukan Tindak Pidana; atau
c.
pengulangan Tindak Pidana
Penjelasan : Cukup jelas
Pasal 59
Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dapat ditambah paling banyak 1/3 (satu per tiga) dari maksimum ancaman pidana
Penjelasan : Ketentuan ini bertujuan memberi kepastian (petunjuk) bagi hakim dalam menjatuhkan pidana apabila terdapat hal-hal yang memperberat pidana dengan ditetapkannya maksimum ancaman pidananya ditambah 1/3 (satu per tiga)
Dasar hukum :Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 58 – 59 (halaman 21)
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana