BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Pedoman Penerapan Pidana Penjara dengan Perumusan Tunggal dan Perumusan Alternatif - PEMIDANAAN, PIDANA DAN TINDAKAN
Pasal 57

Dalam  hal Tindak  Pidana  diancam dengan  pidana  pokok secara  alternatif,  penjatuhan  pidana pokok  yang  lebih  ringan harus  lebih  diutamakan, jika hal itu dipertimbangkan  telah sesuai  dan  dapat  menunjang  tercapainya  tujuan pemidanaan

Penjelasan :
Meskipun  hakim mempunyai  pilihan  dalam menghadapi  rumusan pidana yang  bersifat alternatif, namun  dalam  melalrukan  pilihan  tersebut  hakim senantiasa  berorientasi pada tqluan  pemidanaan,  dengan  mendahulukan atau mengutamakan  jenis pidana  yang  lebih ringan jika hal tersebut telah memenuhi tujuan pemidanaan

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 57 (halaman 21)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 46