BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Pedoman Pemidanaan – PEMIDANAAN, PIDANA DAN TINDAKAN
Pasal 53

(1)

Dalam  mengadili  suatu perkara pidana,  hakim  wajib menegakkan hukum dan keadilan

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Jika  dalam menegakkan  hukum dan  keadilan sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1)  terdapat pertentangan  antara  kepastian  hukum dan  keadilan, hakim wajib mengutamakan  keadilan

Penjelasan :
Kepastian  hukum  dan keadilan  merupakan  2 (dua)  tqiuan hukum  yang kerap  kali tidak  sejalan satu sama  lain dan sulit dihindarkan  dalam praktik hukum. Suatu  peraturan perundarrg-undangan  yang lebih banyak memenuhi  tuntutan kepastian hukum  maka semakin besar  pula kemungkinan  aspek  keadilan terdesak. Ketidaksempurnaan peraturan perundang-undangan  ini dalam praktik  dapat  diatasi dengan jalan memberi penafsiran  atas peraturan  perundang-undangan  tersebut dalam penerapannya pada kejadian  konkret.

Jika dalam penerapan yang  konkret, terjadi  pertentangan  antara kepastian  hukum  dan keadilan,  hakim sedapat  mungkinkeadilan  di atas kepastian  hukum

Pasal 54

(1)

Dalam pemidanaan  wajib dipertimbangkan :

a.

bentuk  kesalahan pelaku  Tindak Pidana;

b.

motif dan tujuan melakukan  Tindak  Pidana;

c.

sikap  batin  pelaku Tindak  Pidana;

d.

Tindak  Pidana dilakukan  dengan direncanakan  atau tidak direncanakan;

e.

cara  melakukan  Tindak  Pidana;

f.

sikap  dan  tindakan pelaku sesudah  melakukan Tindak Pidana;

g.

riwayat  hidup, keadaan  sosial,  dan keadaan ekonomi pelalu Tindak Pidana;

h.

pengaruh pidana  terhadap  masa depan  pelaku Tindak Pidana;

i.

pengaruh  Tindak  Pidana terhadap  Korban  atau keluarga  Korban;

j.

pemaafan  dari Korban  dan/atau  keluarga  Korban; dan / atau

k.

nilai hukum  dan keadilan yang hidup  dalam masyarakat.

Penjelasan :
Ketentuan  ini memuat  pedoman  pemidanaan  yang sangat  membantu hakim  dalam  mempertimbangkan  takaran atau berat  ringannya  pidana yang  akan  dijatuhkan.

Dengan  mempertimbangkan hal-hal  yang dirinci dalam  pedoman tersebut diharapkan  pidana  yang  dljatuhkan  bersifat proporsional  dan dapat  dipahami  baik oleh masyarakat maupun terpidana.  Rincian dalam ketentuan  ini tidak bersifat limitatii  artinya  hakim dapat  menambahkan pertimbangan  lain selain yang  tercantum pada ayat (1) ini

(2)

Ringannya  perbuatan,  keadaan  pribadi  pelaku,  atau keadaan  pada waktu dilakukan Tindak  Pidana serta yang terjadi  kemudian  dapat  dijadikan  dasar pertimbangan  untuk tidak menjatuhkan  pidana  atau tidak  mengenakan  tindakan  dengan mempertimbangkan  segi keadilan  dan kemanusiaan

Penjelasan :
Ketentuan  pada ayat  ini dikenal  dengan asas  reclterlijlce  pardon atau judicial pardon yang memberi  kewenangan  kepada hakim  untuk  memberimaaf pada seseorzrng  yang bersalah  melakukan  Tindak  Pidana yang sifatnya ringan.  Pemberian  maaf  ini dicantumkan  dalam putusan  hakim dan  tetap harus  dinyatakan  bahwa  terdakwa terbukti  melakukan  Tindak Pidana yarrg  didalnvakan  kepadanya

Pasal 55

Setiap  Orang  yang  melakukan  Tindak  Pidana  tidak dibebaskan  dari  pertanggungiawaban  pidana  berdasarkan alasan  peniadaan  pidana  jika  orang tersebut  telah dengan sengaja  menyebabkan  terjadinya  keadaan  yang  dapat menjadi  alasan peniadaan pidana  tersebut

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan “sengaja  menyebabkan  te{adinya  keadaan yang dapat  menjadi  alasan peniadaan  pidana” adalah  bahwa pelaku  dengan seng4a  mengondisikan  dirinya  atau suatu keadaan  tertentu dengan maksud agar  dapat  dibebaskan  dari  pertanggungjawaban  pidana  karena  alasan pembenar  atau  alasan pemaaf.

Pasal 56

Dalam pemidanaan  terhadap  Korporasi wajib dipertimbangkan :

a.

tingkat  kerugian  atau  dampak yang ditimbulkan;

b.

tingkat keterlibatan  pengunrs  yang  mempunyai kedudukan  fungsional  Korporasi  dan/ atau  peran pemberi  perintah,  pemegang kendali,  dan/ atau pemilik manfaat  Korporasi;

c.

lamanya Tindak Pidana  yang  telah  dilakukan;

d.

frekuensi  Tindak Pidana  oleh  Korporasi;

e.

bentuk  kesalahan Tindak  Pidana;

f.

keterlibatan Pejabat;

g.

nilai  hukum  dan  keadilan  yang hidup  dalam masyarakat;

h.

rekam  jejak  Korporasi  dalam  melakukan  usaha  atau kegiatan;

i.

pengaruh  pemidanaan  terhadap  Korporasi;  dan/ atau

j.

kerja sama Korporasi dalam  penanganan  Tindak Pidana

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 53 – 56 (halaman 19 – 20)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 122