Pemidanaan bertujuan :
a.
mencegah dilakukannya Tindak Pidana dengan menegakkan norma hukum demi pelindungan dan pengayoman masyarakat;
b.
memasyarakatkan terpidana dengan mengadalan pembinaan dan pembimbingan agar menjadi orang yang baik dan berguna;
c.
menyelesaikan konflik yang ditimbulkan akibat Tindak Pidana, memulihkan keseimbangan, serta mendatangkan rasa arnan dan damai dalam masyarakat;
d.
menumbuhkan rasa penyesalan dan membebaskan rasa bersalah pada terpidana
Penjelasan :Cukup jelas
Pemidanaan tidak dimaksudkan untuk merendahkan martabat manusia
Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 51 – 52 (halaman 18 – 19)