BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Tujuan Pemidanaan – PEMIDANAAN, PIDANA DAN TINDAKAN
Pasal 51

Pemidanaan  bertujuan :

a.

mencegah dilakukannya  Tindak  Pidana dengan menegakkan  norma hukum  demi  pelindungan  dan pengayoman  masyarakat;

b.

memasyarakatkan terpidana  dengan  mengadalan pembinaan dan pembimbingan  agar  menjadi orang yang baik dan berguna;

c.

menyelesaikan  konflik yang  ditimbulkan  akibat  Tindak Pidana,  memulihkan  keseimbangan,  serta mendatangkan  rasa  arnan dan  damai  dalam masyarakat; 

d.

menumbuhkan  rasa penyesalan  dan membebaskan rasa bersalah pada  terpidana

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 52

Pemidanaan tidak dimaksudkan  untuk  merendahkan martabat manusia

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 51 – 52 (halaman 18 – 19)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 112