Penjelasan :
Mengenai kedudukan sebagai pelaku Tindak Pidana dan sifat pertanggungiawaban pidana dari Korporasi terdapa.t kemungkinan sebagai berikut :
a. dalam ketentuan ini “lingkup usaha atau kegiatan” termasuk kegiatan usaha yang pada umumnya dilakukan oleh Korporasi;
b. Korporasi sebagai pelaku Tindak Pidana dan pengurus yang bertanggung jawab; atau
c. Korporasi sebagai pelaku Tindak Pidana dan juga sebagai yang bertanggungjawab.
Oleh karena itu, jika suatu Tindak Pidana dilakukan oleh dan untuk suatu Korporasi maka penuntutannya dapat dilakukan dan pidananya dapat dijatuhkan terhadap Korporasi sendiri, atau Korporasi dan pengurusnya, atau pengurusnya saja