BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Alasan Pemaaf – TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Pasal 40

Pertanggungjawaban  pidana tidak dapat  dikenakan  terhadap anak yang  pada waktu melakukan  Tindak  Pidana  belum berumur  12 (dua  belas)  tahun

Penjelasan :
Ketentuan  ini mengatur tentang batas  umur minimum  unhrk  dapat dipertanggungiawabkan  secara  pidana  bagi anak  yang melakukan  Tindak Pidana.  Penentuan  batas  umur  12 (dua  belas) tahun  didasarkan pada pertimbangan psikologis  yaitu  kematangan  emosional, intelektual,  dan mental anak. Anak di  bawah umur 12 (dua  belas) tahun tidak  dapat dipertanggungiawabkan  secara  pidana  dan karena  itu  penanganan perkaranya dilaksanakan  sesuai  dengan  ketenhran  peratuztn  penrndang- undangan yang mengatur mengenai  sistem peradilan pidana anak

Pasal 41

Dalam  hal anak yang  belum berumur  12 (dua belas)  tahun melakukan atau diduga  melakukan  Tindak  Pidana,  penyidik, pembimbing  kemasyarakatan,  dan pekerja sosial  profesional mengambil  keputusan untuk :

a.

menyerahkan  kembali  kepada  Orang  Tua/wali; atau

Penjelasan :
Cukup jelas

b.

mengikutsertakan  dalam  program  pendidikan, pembinaan,  dan pembimbingan  di instansi  pemerintahatau lembaga penyelenggaraan  kesejahteraan  sosial  di instansi yang  menangani bidang  kesejahteraan  sosial, baik pada tingkat pusat maupun daerah, paling lama 6 (enam)  Bulan

Penjelasan :
Keikutsertaan dalam  program  pendidikan,  pembinaan,  dan pembimbingan dalam  ketentuan ini termasuk rehabilitasi sosial  dan rehabilitasi  psikososial.

Dalam ketentuan ini, anak yang masih  sekolah tetap dapat  mengikuti pendidikan formal, baik yang  diselenggarakan  oleh instansi  pemerintah maupun  swasta.

Dalam  pelaksanaan  program  pendidikan, pembinaan,  dan pembimbingan dapat melibatkan  dinas  pendidikan,  dinas sosial,  pembimbing kemasyarakatan, lembaga pendidikan,  dan lembaga penyelenggaraan kesejahteraan sosial

Pasal 42

Penjelasan :
Ketentuan  ini berkenaan  dengan daya paksa yang  dibagi  menjadi  paksaan mutlak dan  paksaan  relatif

Setiap  Orang  yang melakukan  Tindak Pidana  tidak dipidana karena :

a.

dipaksa  oleh kekuatan yang  tidak dapat ditahan;  atau

Penjelasan :
Yang  dimaksud  dengan “ dipaksa oleh kekuatan yang tidak  dapat  ditahan” atau  paksaan  muflak  adalah  keadaan  yang  menyebabkan  pelaku tidak mempunyai  pilihan  lain, kecuali  melakukan  perbuatan  tersebut.  Karena keadaan  yang ada  pada  diri pelaku  maka  tidak mungkin  baginya  untuk menolak  atau memilih  ketika melakukan  perbuatan tersebut

b.

dipaksa  oleh adanya ancarnan,  tekanan,  atau  kekuatan yang  tidak dapat dihindari

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan “dipaksa  oleh adanya ancaman,  tekanan, atau kekuatan  yang tidak dapat dihindari”  atau  paksaan relatif  adalah :

1. ancaman, tekanan, atau kekuatan tersebut menurut akal sehat tidak dapat diharapkan bahwa ia dapat menga.dakan  perlawanan;  dan

2. apabila kepentingan yang  dikorbankan  seimbang atau sedikit lebih daripada kepentingan yang diselamatkan.

Tekanan  kejiwaan  dari luar merupakan  syarat utama.  Mungkin  pula seseorang  mengalami  tekanan  kejiwaan, tetapi  bukan  karena  sesuatu yang  datang  dari luar,  melainkan  karena  keberatan  yang didasarkan kepada pertimbangan pikirannya  sendiri. Hal  yang  demikian tidak merupakan  alasan  pemaaf yang  dapat  menghapuskan  pidananya

Pasal 43

Setiap  Orang yang melakukan  pembelaan  terpaksa yang melampaui  batas  yang  langsung  disebabkan  keguncangan jiwa yang  hebat  karena serangan  atau ancaman  serangan seketika  yang melawan  hukum, tidak  dipidana

Penjelasan :
Ketentuan  ini mengatur  pembelaan  terpaksa  yang melampaui  batas,  dengan syarat :

a. pembelaan melampaui batas atau  tidak proporsional  dengan  serangan atau  ancaman  serangan  seketika;  dan

b. yang  disebabkan  oleh keguncangan jiwa  yang  hebat karena  adanya serangan  atau ancaman  serangan  seketika

Pasal 44

Perintah  jabatan yang diberikan  tanpa wewenang  tidak mengakibatkan  hapusnya  pidana, kecuali  jika  orang yang diperintahkan  dengan iktikad baik mengira  bahwa  perintah tersebut  diberikan dengan wewenang  dan pelaksanaannya, termasuk dalam lingkup  pekerjaannya

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 40 – 44 (halaman 16)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 72