BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Umum dalam Pertanggungjawaban Pidana – TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Pasal 36

(1)

Setiap  Orang  hanya  dapat  dimintai pertanggungjawaban  atas  Tindak Pidana  yang dilakukan  dengan  sengaja atau  karena  kealpaan

Penjelasan :
Ketentuan  ini menegaskan  prinsip tiada pidana tanpa kesalaha:r.  Secara doktriner,  bentuk kesalahan dapat berupa kesengajaan  dan kealpaan

(2)

Perbuatan yang  dapat dipidana  merupakan  Tindak Pidana  yang  dilakukan dengan  sengaja, sedangkan Tindak Pidana yang  dilakukan  karena  kealpaan dapat dipidana jika secara  tegas ditentukan dalam peraturan perundang-undangan

Penjelasan :
Ketentuan  pada  ayat ini dimaksudkan  bahwa se’rap Tindak Pidana dalam  peraturan  perundang-undangan  harrs selalu dianggap  dilakukan dengan  sengaja  dan  unsur  kesengajaan  ini harus  dibuktikan  pada setiap tahap pemeriksaan perkara.

Bentuk  lain dari sengaja biasanya  dirumuskan dalam peraturan perundang-undangan  menggunakan  istilah “dengan maksud”, “mengetahui’,  “yaog diketahuinya”,  “padahal  diketahuinya”,  atau “sedangkan  ia mengetahui”.

Pasal 37

Penjelasan :
Ketentuan  ini ditujukan bagi Tindak  Pidana yang mengandung asas pertanggungiawaban  mutlak  (strbt  liabilitgl atau pertanggungiawaban pengganti (uicaious  liabilitgl yang dinyatakan  secara tegas oleh Undang- Undang yang  bersangkutan

Dalam  hal  ditentukan  oleh Undang-Undang, Setiap Orang dapat :

a.

dipidana  semata-mata  karena telah  dipenuhinya  unsur- unsur Tindak Pidana  tanpa memperhatikan  adanya kesalahan;  atau

Penjelasan :
Ketentuan ini mengandung  asas pertanggungiawaban  mutlak  (stnct liabilitgl yang  menentukan bahwa  pelaku Tindak  Pidana telah  dapat dipidana  hanya  karena  telah  dipenuhinya  unsur-unsur  Tindak  Pidana dari perbuatannya

b.

dimintai  pertanggungiawaban  atas Tindak  Pidana  yang dilakukan  oleh orang lain

Penjelasan :
Ketentuan ini  mengandung asas pertanggungiawaban  pengganti (ubaious  liabilitgl yang menentukan  bahwa  Setiap  Orang bertanggung  atas perbuatan yang dilakukan  oleh orang lain yang  melakukan pekerjaan  atau perbuatan untuknya  atau dalam batas  perintahnya, misalnya pimpinan  perusahaan  yang  bertanggung jawab atas perbuatan  bawahannya

Pasal 38

Setiap orang yang  pada waktu  melakukan  Tindak  Pidana menyandang disabilitas  mental dan / atau  disabilitas intelektual  dapat  dikurangi  pidananya  dan/atau  dikenai tindakan

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan “disabilitas mental” adalah  terganggunya  fungsi pikir, emosi, dan perilaku, antara  lain :

a. psikososial, antara lain, skizofrenia, bipolar,  depresi,  a nxietg, dan gangguan  kepribadian;  dan

b. disabilitas perkembangan yang  berpengaruh  pada  kemampuan interaksi sosial,  antara  lain, autis dan  hiperaktif.

Yang dimaksud  dengan  “disabilitas  intelektual” adalah  terganggunya fungsi  pikir  karena tingkat  kecerdasan di bawah  rata-rata,  antara  lain, lambat  belajar, disabilitas  grahita, dat down sgndrome.

Pelaku  Tindak  Pidana yang menyandang  disabilitas  mental  dan/atau disabilitas  intelektual dinilai kurang  mampu  untuk menginsali  tentang sifat  melawan  hukum  dari perbuatan yang  dilakukan  atau untuk  berbuat berdasarkan keinsafan  yang  dapat dipidana

Pasal 39

Setiap orang yang  pada  waktu melakukan  Tindak  Pidana menyandang  disabilitas mental yang  dalam  keadaan kekambuhan  akut dan disertai  gambaran  psikotik  dan/ atau disabilitas  intelektual derajat sedang atau berat tidak  dapat dijatuhi  pidana,  tetapi  dapat dikenai  tindakan

Penjelasan :
Dalam  ketentuan  ini, penyandang  disabilitas mental yang dalam  keadaan kekambuhan  akut  dan disertai  gambaran psikotik  dan/atau  penyandang disabilitas  intelektual  derajat  sedang atau berat,  tidak mampu bertanggung jawab.

Untuk dapat menjelaskan tidak mampu bertanggung jawab dari segi medis,perlu dihadirkan  ahli sehingga pelaku Tindak Pidana  dipandang  atau dinilai sebagai tidak  mampu  bertanggung jawab

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 36 – 39 (halaman 15)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 52