BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Alasan Pembenar dalam Tindak Pidana – TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Pasal 31

Setiap  Orang  yang  melakukan perbuatan  yang  dilarang  tidak dipidana,  jika  perbuatan  tersebut  dilakukan  untuk melaksanakan  ketentuan peraturan perundang-undangan

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 32

Setiap  Orang  yang  melakukan  perbuatan  yang  dilarang  tidak dipidana, jika  perbuatan  tersebut  dilakukan  untuk melaksanakan  perintah jabatan dari  Pejabat  yang berwenang

Penjelasan :
Dalam ketentuan  ini, harus  ada hubungan  yang bersifat  hukum publik antara  yang memberikan  perintah dan yang melaksanakan perintah. Ketentuan  ini tidak berlaku  untuk hubungan  yang  bersifat  keperdataan

Pasal 33

Setiap  Orang  yang  melakukan  perbuatan  yang  dilarang  tidak dipidana, jika perbuatan  tersebut  dilakukan  karena keadaan darurat

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan ” keadaan  darurat “  misalnya :

a. ketika Kapal di tengah  laut  tenggelam,  terjadi  perebutan  pelampung antara  2 (dua)  orang yang  menyebabkan salah  satu meninggal;

b. tindakan dokter yang menghadapi situasi ibu hamil dengan  risiko tinggi, apakah  dokter  akan menyelamatkan  ibu dengan risiko bayi meninggal atau  menyelamatkan  bayi  dengan  risiko ibu  meninggal;  atau

c. pemadam kebakaran  yang  menghadapi  situasi pilihan antara menyelamatkan  rumah sekitar  dengan merobohkan  rumah  yang terbakar

Pasal 34

Setiap  Orang  yang  terpaksa  melakukan  perbuatan  yang dilarang  tidak dipidana, jika perbuatan  tersebut  dilakukan karena  pembelaan terhadap serangan  atau ancaman serangan  seketika  yang  melawan  hukum  terhadap  diri sendiri  atau orang  lain,  kehormatan  dalam arti  kesusilaan, atau harta  benda  sendiri atau  orang lain

Penjelasan :
Ketentuan  ini mengatur  tentang  pembelaan  terpaksa yang mensyaratkan 4 (empat)  keadaan,  yaitu :

a. harus ada serangan atau ancarnan  serangan  yang melawan  hukum  yang bersifat  seketika;

b. pembelaan dilakukan karena tidak ada jalan lain (subsidiaritas)  untuk menghalau  serangan;

c. pembelaan hanya dapat dilakukan  terhadap  kepentingan  yang ditentukan  secara limitatif  yaitu  kepentingan  hukum  diri  sendiri  atau orang  lain,  kehormatan  dalam  arti  kesusilaan,  atau harta benda;  dan

d. keseimbangan  antara pembelaan  yang dilakukan  dan serangan  yang diterima (proporsionalitas)

Pasal 35

Ketiadaan  sifat  melawan  hukum dari Tindak  Pidana sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 12 ayat (2) merupakan alasan pembenar

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 31 – 35 KUHP (halaman 14 – 15)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 922