BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Tindak Pidana Aduan dalam Tindak Pidana – TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Pasal 24

(1)

Dalam  hal tertentu,  pelaku  Tindak  Pidana  hanya  dapat dituntut  atas  dasar pengaduan.

(2)

Tindak Pidana  aduan  harus  ditentukan  secara tegas dalam Undang-Undang

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 25

(1)

Dalam  hal Korban  Tindak  Pidana aduan belum berumur 16  (enam belas)  tahun,  yang berhak  mengadu merupakan  Orang  Tua atau walinya

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Dalam hal Orang  Tua atau  wali sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau  Orang  Tua atau wali itu sendiri yang  harus diadukan, pengaduan  dilakukan oleh  keluarga  sedarah  dalam garis lurus

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Dalam  hal  keluarga sedarah  dalam garis  lurus sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (2) tidak  ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping  sampai derqiat  ketiga

Penjelasan :
Cukup jelas

(4)

Dalam  hal  Korban  Tindak  Pidana sebagaimana dimaksud  pada  ayat (1) tidak memiliki  Orang  Tua,  wali, atau  keluarga  sedarah  dalam  garis lurus  ke atas ataupun menyamping sampai  derajat ketiga,  pengaduan dilakukan  oleh diri sendiri dan/atau  pendamping

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan  “pendamping”  adalah orang yang  dipercaya  oleh Korban  Tindak Pidana aduan yang belum  berumur  16  (enam  belas) tahun  untuk mendampinginya selama  proses  peradilan  pidana berlangsung

Pasal 26

(1)

Dalam hal Korban  Tindak Pidana aduan  berada  di bawah pengampuan, yang  berhak  mengadu  merupakan pengampunya, kecuali  bagi Korban  Tindak Pidana aduan yang berada  dalam pengampuan  karena  boros

(2)

Dalam  hal  pengampu sebagaimana  dimaksud pada  ayat (1) tidak ada atau  pengampu  itu sendiri  yang  hanrs diadukan, pengaduan  dilakukan  oleh  suami  atau istri Korban atau keluarga  sedarah  dalam garis lurus

(3)

Dalam  hal  suami  atau  istri  Korban  atau keluarga sedarah  dalam garis  lurus sebagaimana  dimaksud pada ayat (2) tidak  ada,  pengaduan  dilakukan  oleh keluarga sedarah  dalam  garis menyamping sampai  derajat ketiga

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 27

Dalam  hal Korban Tindak Pidana  aduan meninggal  dunia, pengaduan  dapat dilakukan  oleh Orang  Tua, anak,  suami, atau istri  Korban,  kecuali jika  Korban sebelumnya secara tegas tidak  menghendaki  adanya  penuntutan

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 28

(1)

Pengaduan dilakukan dengan  cara  menyampaikan pemberitahuan  dan permohonan  untuk dituntut

(2)

Pengaduan  sebagaimana dimaksud  pada ayat  (1) diajukan  secara lisan atau tertulis kepada  Pejabat yang berwenang

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 29

(1)

Pengaduan  harus diajukan  dalam tenggang waktu :

a.

6 (enam)  Bulan terhitung  sejak  tanggal  orang yang berhak  mengadu  mengetahui  adanya  Tindak Pidana jika yang berhak  mengadu bertempat  tinggal  di wilayah  Negara  Kesatuan Republik  Indonesia;  atau

b.

9 (sembilan)  Bulan  terhitung  sejak tanggal  orang yang  berhak mengadu mengetahui  adanya Tindak Pidana jika  yang berhak  mengadu  bertempat  tinggaldi luar wilayah  Negara Kesatuan  Republik  Indonesia

(2)

Jika yang berhak mengadu lebih  dari  1 (satu) orang, tenggang waktu  sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) dihitung  sejak  tanggal  masing-masing  pengadu mengetahui  adanya  Tindak Pidana

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 30

(1)

Pengaduan dapat  ditarik  kembali  oleh pengadu  dalam waktu  3 (tiga) Bulan terhitung sejak  tanggal pengaduan diajukan

(2)

Pengaduan yang  ditarik  kembali  tidak dapat  diajukan lagi

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 24 – 30 KUHP (halaman 12 – 14)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 55