Tindak Pidana Aduan dalam Tindak Pidana – TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Pasal 24
(1)
Dalam hal tertentu, pelaku Tindak Pidana hanya dapat dituntut atas dasar pengaduan.
(2)
Tindak Pidana aduan harus ditentukan secara tegas dalam Undang-Undang
Penjelasan : Cukup jelas
Pasal 25
(1)
Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan belum berumur 16 (enam belas) tahun, yang berhak mengadu merupakan Orang Tua atau walinya
Penjelasan : Cukup jelas
(2)
Dalam hal Orang Tua atau wali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau Orang Tua atau wali itu sendiri yang harus diadukan, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis lurus
Penjelasan : Cukup jelas
(3)
Dalam hal keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derqiat ketiga
Penjelasan : Cukup jelas
(4)
Dalam hal Korban Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak memiliki Orang Tua, wali, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas ataupun menyamping sampai derajat ketiga, pengaduan dilakukan oleh diri sendiri dan/atau pendamping
Penjelasan : Yang dimaksud dengan “pendamping” adalah orang yang dipercaya oleh Korban Tindak Pidana aduan yang belum berumur 16 (enam belas) tahun untuk mendampinginya selama proses peradilan pidana berlangsung
Pasal 26
(1)
Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan berada di bawah pengampuan, yang berhak mengadu merupakan pengampunya, kecuali bagi Korban Tindak Pidana aduan yang berada dalam pengampuan karena boros
(2)
Dalam hal pengampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ada atau pengampu itu sendiri yang hanrs diadukan, pengaduan dilakukan oleh suami atau istri Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus
(3)
Dalam hal suami atau istri Korban atau keluarga sedarah dalam garis lurus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak ada, pengaduan dilakukan oleh keluarga sedarah dalam garis menyamping sampai derajat ketiga
Penjelasan : Cukup jelas
Pasal 27
Dalam hal Korban Tindak Pidana aduan meninggal dunia, pengaduan dapat dilakukan oleh Orang Tua, anak, suami, atau istri Korban, kecuali jika Korban sebelumnya secara tegas tidak menghendaki adanya penuntutan
Penjelasan : Cukup jelas
Pasal 28
(1)
Pengaduan dilakukan dengan cara menyampaikan pemberitahuan dan permohonan untuk dituntut
(2)
Pengaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara lisan atau tertulis kepada Pejabat yang berwenang
Penjelasan : Cukup jelas
Pasal 29
(1)
Pengaduan harus diajukan dalam tenggang waktu :
a.
6 (enam) Bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
b.
9 (sembilan) Bulan terhitung sejak tanggal orang yang berhak mengadu mengetahui adanya Tindak Pidana jika yang berhak mengadu bertempat tinggaldi luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
(2)
Jika yang berhak mengadu lebih dari 1 (satu) orang, tenggang waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak tanggal masing-masing pengadu mengetahui adanya Tindak Pidana
Penjelasan : Cukup jelas
Pasal 30
(1)
Pengaduan dapat ditarik kembali oleh pengadu dalam waktu 3 (tiga) Bulan terhitung sejak tanggal pengaduan diajukan
(2)
Pengaduan yang ditarik kembali tidak dapat diajukan lagi
Penjelasan : Cukup jelas
Dasar hukum :Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 24 – 30 KUHP (halaman 12 – 14)
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana