BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Pengulangan dalam Tindak Pidana – TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Pasal 23

(1)

Pengulangan  Tindak Pidana  terjadi jika setiap  orang :

a.

melakukan  Tindak Pidana kembali  dalam waktu 5  (lima) tahun  setelah  menjalani  seluruh  atau sebagian pidana pokok  yang  dijatuhkan  atau pidana pokok yang dijatuhkan telah dihapuskan;  atau

b.

pada waktu  melakukan  Tindak  Pidana, kewajiban menjalani pidana  pokok  yang dijatuhkan  terdahulu belum  kedaluwarsa

(2)

Tindak  Pidana  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) lnencakup  Tindak  Pidana  yang diancam  dengan  pidana minimum  khusus,  pidana  penjara 4 (empat)  tahun  atau lebih, atau  pidana  denda  paling  sedikit kategori  III

(3)

Ketentuan  sebagaimana  dimaksud  pada  ayat (1)  juga berlaku untuk  Tindak Pidana  mengenai  penganiayaan

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 23 KUHP (halaman 11 – 12)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 47