BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Penyertaan - TINDAK PIDANA DAN PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA
Pasal 20

Setiap  orang  dipidana sebagai  pelaku Tindak  Pidana, jika :

a.

melakukan  sendiri  Tindak Pidana;

Penjelasan :
Cukup jelas

b.

melakukan  Tindak Pidana  dengan  perantaraan  alat atau  menyuruh  orang lain  yang  tidak  dapat dipertanggungjawabkan ;

Penjelasan :
Yang dimaksud  “dengan  perantaraan  alat”, misalnya  remote antrol yang digunakan secara tidak langsung  untuk melakukan  Tindak Pidana

c.

turut serta  melakukan  Tindak  Pidana;  atau

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan “turut  serla  melakukan  Tindak  Pidana” adalah mereka  yang bekerja sarna secara sadar  dan  bersama-sama  secara  fisik melakukan  Tindak Pidana,  tetapi  tidak semua  orang  yang turut serta melakukan  Tindak  Pidana harus  memenuhi  semua  unsur Tindak  Pidana walaupun  semua diancam  dengan  pidana yang sama.

Dalam turut  serta melakukan  Tindak  Pidana,  perbuatan  masing-masing orang yang turut serta  melakukan  Tindak Pidana  dilihat sebagai  satu kesatuan

d.

menggerakkan orang lain supaya  melakukan  Tindak Pidana dengan cara memberi  atau menjanjikan sesuatu, menyalahgunakan  kekuasaan atau  martabat, melakukan Kekerasan,  menggunakan  Ancaman Kekerasan,  melakukan penyesatan,  atau  dengan memberi kesempatan, sarana, atau  keterangan.

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan  “menggerakkan  orang lain supaya  melakukan Tindak Pidana”,  termasuk  membujuk,  menganjurkan,  memancing, atau memikat  orang  lain dengan  cara  tertentu

Pasal 21

(1)

Setiap Orang  dipidana  sebagai  pembantu  Tindak Pidana jika dengan  sengaja :

a.

memberi  kesempatan,  sarana,  atau  keterangan untuk melakukan  Tindak  Pidana;  atau

Penjelasan :
Dalam ketentuan  ini, pembantuan  dilalrukan  sebelum dan  sejak pelaksanaan Tindak Pidana  dengan memberikan kesempatan, sarana,  maupun keterangan

b.

memberi bantuan  pada  waktu Tindak Pidana dilakukan

Penjelasan :
Dalam  ketentuan ini, memberi  bantuan  pada walrhr  Tindak  Pidana dilakukan  hampir  terdapat  kesamaan  dengan turut serta melakukan Tindak Pidana.

Dalam  turut serta melakukan  Tindak  Pidana  terdapat  kerja  sama yang  erat antarmereka  yang  turut  serta melakukan Tindak  Pidana, tetapi  dalam pembantuan  melakukan  Tindak  Pidana, kerja  sama antara  pelaku Tindak  Pidana  dan  orang yang membantu  tidak seat kefa  sama dalam turut  serta melalmkan  Tindak Pidana.

(2)

Ketentuan  sebagaimana dimaksud  pada ayat (1)  tidak berlaku  untuk pembantuan melakukan  Tindak Pidana yang  hanya  diancam dengan pidana denda  paling banyak  kategori  II

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Pidana  untuk  pembantuan  melakukan  Tindak  Pidana paling  banyak 213 (dua  per tiga) dari  maksimum ancarnan pidana  pokok  untuk  Tindak Pidana  yang bersangkutan

Penjelasan :
Cukup jelas

(4)

Pembantuan  melakukan  Tindak Pidana  yang  diancam dengan pidana mati atau pidana penjara  seumur  hidup, dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama 15 (lima belas)  tahun

Penjelasan :
Cukup jelas

(5)

Pidana  tambahan  untuk  pembantuan  melakukan Tindak  Pidana sama dengan  pidana tambahan  untuk Tindak Pidana yang bersangkutan

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 22

Keadaan  pribadi  pelaku sebagaimana  dimaksud dalam Pasal  2O atau pembantu  sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 21  dapat  menghapus,  mengurangi,  atau memperberat pidananya

Penjelasan :
Yang  dimaksud  dengan  “keadaan  pribadi”  adalah  keadaan di mana  pelaku atau pembantu  berumur  lebih  tua atau muda,  memiliki  jabatan tertentu, menjalani  profesi  tertentu, atau meng.lami  gangguan  mental

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 20 – 22 KUHP (halaman 10 – 11)

Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 51