BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman, dan Pekarangan - TINDAK PIDANA TERHADAP KETERTIBAN UMUM
Pasal 277

Dipidana dengan pidana denda  paling  banyak kategori  II, Setiap  Orang  yang :

a.

berjalan atau berkendaraan di atas tanah pembenihan, penanaman,  atau  yang disiapkan  untuk itu  yang merupakan  milik orang  lain;  atau

b.

tanpa hak berjalan atau berkendaraan  di atas tanah yang oleh pemiliknya dilarang Masuk  atau sudah  diberi larangan  Masuk  dengan jelas

Penjelasan :
Yang  dimaksud dengan  ” berkendaraan “,  misalnya,  menggunakan sepeda, sepeda  motor,  atau sarana  angkutan  lainnya.

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 277 KUHP (halaman 91)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 93