Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang :
a.
berjalan atau berkendaraan di atas tanah pembenihan, penanaman, atau yang disiapkan untuk itu yang merupakan milik orang lain; atau
b.
tanpa hak berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dilarang Masuk atau sudah diberi larangan Masuk dengan jelas
Penjelasan :Yang dimaksud dengan ” berkendaraan “, misalnya, menggunakan sepeda, sepeda motor, atau sarana angkutan lainnya.
Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 277 KUHP (halaman 91)