BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan / atau Wakil Presiden - TINDAK PIDANA TERHADAP MARTABAT PRESIDEN DAN / ATAU WAKIL PRESIDEN
Pasal 218

(1)

Setiap  Orang yang  Di  Muka  Umum  menyerang kehormatan  atau harkat dan martabat  diri Presiden dan / atau  Wakil  Presiden,  dipidana  dengan pidana penjara  paling  lama  3 (tiga) tahun atau  pidana  denda paling  banyak  kategori IV

Penjelasan :
Yang  dimaksud  dengan  “menyerang  kehormatan  atau  harkat dan martabat  diri “ adalah  perbuatan yang merendahkan atau merusak  nama baik atau harga diri, termasuk  menista  atau memfitnah

(2)

Tidak merupakan  penyerangan  kehormatan  atau harkat dan  martabat  sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1),  jika perbuatan dilakukan untuk kepentingan  umum  atau pembelaan  diri

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan “ dilakukan untuk  kepentingan  umum ” adalah melindungi kepentingan  masyarakat yang  diungkapkan  melalui hak berekspresi  dan hak berdemokrasi, misalnya  melalui  unjuk  rasa, kritik, atau  pendapat  yang berbeda dengan  kebijakan  Presiden dan / atau Wakil Presiden. Dalam negara  demokratis,  kritik menjadi hal  penting  sebagai  bagian  dari kebebasan  berekspresi  yang  sedapat mungkin bersifat konstruktif, walaupun mengandung ketidaksetujuan  terhadap perbuatan,  kebijakan, atau  tindakan  Presiden  dan / atau  Wakil Presiden. Pada  dasamya,  kritik dalam pasal  ini mempakan  bentuk  pengawasan, koreksi,  dan saran  terhadap  hal-hal  yang berkaitan  dengan  kepentingan masyarakat

Pasal 219

Setiap  Orang  yang menyiarkan,  mempertunjukkan,  atau menempelkan  tulisan  atau gambar sehingga  terlihat oleh umum,  memperdengarkan  rekaman  sehingga  terdengar oleh umum,  atau menyebarluaskan  dengan  sarana teknologi informasi yang  berisi  penyerangan kehormatan atau  harkat dan  martabat terhadap  Presiden  dan / atau Wakil  Presiden dengan  maksud  agar  isinya  diketahui  atau lebih  diketahui umum,  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling lama 4  (empat)  tahun atau  pidana  denda  paling  banyak kategori  IV

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 220

(1)

Tindak Pidana  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal  218  dan  Pasal  219  hanya  dapat dituntut berdasarkan aduan

(2)

Pengaduan sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1) dapat dilakukan  secara  tertulis  oleh  Presiden  dan/ atau  Wakil Presiden

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 218 – 220 (halaman 71 – 72)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 51