BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATA UANG DAN UANG KERTAS
Pasal 374

Setiap orang yang  memalsu  mata uang  atau  uang kertas yang  dikeluarkan oleh  negara, dengan maksud  untuk mengedarkan  atau meminta  mengedarkan  sebagai  uang  asli dan  tidak dipalsu,  dipidana  dengan  pidana penjara  paling lama  10 (sepuluh)  tahun  atau pidana  denda  paling  banyak kategori VII

Penjelasan :
Dalam  ketentuan ini,  uang yang dipalsu  atau ditiru  tidak  hanya  mata  uang atau  uang  kertas Indonesia, tetapi  juga uang  negara  asing.  Hal ini didasarkan Konvensi Internasional mengenai  uang palsu tahun  1929 yang telah diratifikasi oleh  Indonesia  dengan Undang-Undang  Nomor  6 Tahun 1981 tentang  Pengesahan  Konvensi Intemasional  Pemberantasan Uang Palsu beserta Protokolnya  (International  Conuention for The Suppression of Caunterfeiting  Currcncy  and Protocol Geneve  1929).

Pasal 375

(1)

Setiap  orang  yang menyimpan  secara fisik  dengan  cara apa  pun  yang diketahuinya  merupakan  mata  uang palsu sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  374, dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama 10 (sepuluh) tahun  dan pidana denda  paling  banyak kategori VII

(2)

Setiap  orang  yang  mengedarkan dan / atau membelanjakan  mata uang yang  diketahuinya  palsu sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 374, dipidana dengan pidana penjara  paling  lama 15 (lima  belas) tahun  dan pidana  denda  paling  banyak  kategori VIII

(3)

Setiap  orang yang membawa  atau memasukkan  mata uang ke dalam  dan/  atau  ke luar wilayah Negara Kesatuan  Republik Indonesia  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal 374, dipidana  dengan  pidana penjara paling  lama  15 (lima  belas)  tahun  dan pidana denda paling  banyak  kategori VIII

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 376

Setiap  orang  yang mengurangi nilai mata  uang dengan maksud  untuk mengedarkan atau  meminta  mengedarkan mata  uang yang dikurangi  nilainya dipidana  karena merusak mata  uang,  dengan pidana  penjara paling  lama  7 (tujuh) tahun  atau  pidana  denda  paling  banyak  kategori VI

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan “ mengurangi nilai mata uang “  misalnya,  dengan mengikir  mata uang  emas  atau  mata uang perak

Pasal 377

Dipidana  dengan  pidana  penjara  paling lama 10 (sepuluh) tahun atau  pidana denda  paling banyak kategori VI, Setiap orang  yang :

a.

mengedarkan  mata uang  yang nilainya dikurangi  atau mengedarkan  mata  uang yang pada  waktu diterimanya diketahui  bahwa  mata  uang  tersebut  rusak sebagai mata uang  yang  tidak rusak;  atau

Penjelasan :
Dalam ketentuan ini, orang yang  mengedarkan  uang palsu dengan  tidak mengetahui  tentang  kepalsuannya  tidak dapat dipidana

b.

menyimpan,  memasukkan  ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia  mata uang sebagaimana  dimaksud dalam  huruf a, dengan maksud  mengedarkan  atau meminta  mengedarkan  sebagai  mata uang  yang  tidak rusak

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 378

Setiap  orang  yang  menerima  mata  uang atau uang  kertas yang  dikeluarkan  oleh  negara  yang  kemudian  diketahui  tidak asli, dipalsu  atau dirusak,  namun  tetap mengedarkannya, kecuali yang ditentukan  dalam Pasal  375 dan Pasal  377, dipidana dengan pidana penjara  paling  lama  9 (sembilan) Bulan atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  II

Penjelasan :
Orang  yang dikenakan ketentuan ini adalah orang yang mengetahui  bahwa uang tersebut  palsu atau  dipalsukan  baik pada saat menerima  uang tersebut atau  pun beberapa  saat setelah itu, dan kemudian  tetap mengedarkannya

Pasal 379

Setiap  orang  yang menjual, membeli,  mendistribusikan, membuat,  atau mempunyai  persediaan  bahan atau benda yang  diketahuinya  digunakan  atau akan digunakan  untuk memalsu  atau mengurangi nilai mata uang  atau untuk memalsu  uang  kertas  yang dikeluarkan  oleh negara, dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama 6 (enam)  tahun atau pidana  denda  paling  banyak  kategori V

Penjelasan :
Yang  dipidana  bukan hanya  orang yang meniru, memalsu, atau mengurangi nilai mata  uang, akan tetapi juga orang  yang melakukan perbuatan membuat atau menyediakan  bahan  atau benda, yang  diketahuinya  bahwa bahan  atau benda tersebut  akan  digunakan untuk meniru,  memalsu,  atau mengurangi  nilai uang  yang  resmi

Pasal 380

(1)

Setiap  orang yang tanpa  izin Pejabat  yang berwenang menyimpan atau memasukkan  ke wilayah  Negara Kesatuan  Republik Indonesia keping atau lembaran perak,  baik  yang  ada cap  maupun tidak,  atau yang setelah  dikerjakan sedikit dapat  dianggap sebagai  mata uang,  padahal  tidak digunakan sebagai perhiasan  atau tanda peringatan,  dipidana  dengan  pidana penjara paling lama I  (satu) tahun  atau pidana  denda  paling banyak  kategori III

Penjelasan :
Ketentuan  ini dimaksudkan untuk  mencegah diedarkannya  di Indonesia Barang yang menyerupai  mata uang. Menyimpan  atau  memasukkan benda  semacam  itu ke Indonesia  hanya  diperbolehkan  apabila  ada izin dan jika dipergunakan  untuk perhiasan, misalnya  dalam  bentuk kalung atau  gelang  atau  sebagai  tanda kenang-kenangan

(2)

Setiap  orang  yang membuat,  mengedarkan,  atau menyediakan untuk  dijual atau diedarkan,  atau membawa  Masuk  ke wilayah  Negara  Kesatuan Republik Indonesia  Barang  cetakan,  potongan  logam  atau  benda lain yang  menyerupai uang  kertas atau  mata  uang, atau yang menyerupai emas atau perak  yang memakai cap negara,  menyerupai  meterai,  atau pos  segel,  dipidana dengan  pidana  denda  paling  banyak  kategori  II

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 381

(1)

Setiap orang  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal  374 sampai  dengan Pasal  377 dapat dijatuhi pidana tambahan  berupa  pencabutan  hak  sebagaimana dimaksud  dalam Pasal 86 huruf a, huruf  b, huruf  c, dan /  atau huruf  d.

(2)

Mata uang  yang palsu,  dipalsu  atau  dirusak,  uang kertas negara  yang palsu  atau dipalsu,  bahan atau benda yang  menurut  sifatnya  digunakan  untuk meniru, memalsu,  atau mengurangi  nilai mata uang atau uang kertas  yang  digunakan  untuk  melakukan  Tindak  Pidana atau menjadi  pokok  dalam Tindak  Pidana sebagaimana dimaksud  pada ayat (1),  dirampas  untuk  negara  atau dirampas  untuk dimusnahkan

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 374 – 381 KUHP (halaman 126 – 128)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 48