BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

TINDAK PIDANA KETERANGAN PALSU DI ATAS SUMPAH
Pasal 373

(1)

Setiap  orang  yang  berdasarkan  ketentuan  peraturan perundang-undangan  harus memberikan  keterangan  diatas sumpah  atau keterangan  tersebut menimbulkan akibat  hukum,  memberikan  keterangan palsu  di atas sumpah,  baik  dengan  lisan maupun  tulisan, yang dilakukan sendiri  atau  oleh kuasanya yang khusus ditunjuk  untuk itu, dipidana  dengan  pidana  penjara paling  lama 7 (tujuh) tahun

Penjelasan :
Ketidakbenaran  dari keterangan  palsu yang  dimaksud dalam  ketentuan ini harus diketahui  oleh orang yang memberi keterangan tersebut

(2)

Disamakan  dengan  sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah  janji atau  pernyataan  yang menguatkan  yang  diharuskan  berdasarkan  ketentuan peraturan perundang-undangan  atau yang menjadi pengganti sumpah

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Setiap  orang sebagaimana  dimaksud  pada  ayat  (1) dapat dljatuhi  pidana  tambahan  berupa  pencabutan hak sebagaimana  dimaksud dalam Pasal  86 huruf  a, huruf  b, huruf  c, dan / atau  huruf  d

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 373 KUHP (halaman 126)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 86