BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Pemalsuan dan Penggunaan Cap Negara dan Tera Negara - TINDAK PIDANA PEMALSUAN MATERAI, CAP NEGARA DAN TERA NEGARA
Pasal 384

(1)

Dipidana  dengan pidana  penjara paling  lama  7 (tqiuh) tahun  atau  pidana  denda paling banyak  kategori  V, Setiap  orang  yang :

a.

membubuhi Barang  emas  atau perak  dengan cap negara  yang  palsu  menurut Undang-Undang atau memalsu  cap negzrra  dengan  maksud  untuk memakai  atau meminta  orang lain memakai,  seolah olah cap tersebut  asli  atau tidak  dipalsu;

b.

membubuhkan  cap negara  pada Barang  emas  atau perak dengan menggunakan cap asli  secara melawan hukum  dengan maksud  untuk memakai atau meminta  orang  lain  memakai;  atau

c.

memberi,  menambah  atau  memindahkan  cap negara  yang  asli menurut Undang-Undang  pada Barang  emas  atau perak  yang lain daripada  yang semula  dibubuhi  cap, dengan maksud untuk memakai  atau meminta  orang lain memakai, seolah- olah  cap tersebut  sejak  semula sudah ada pada Barang emas  atau perak

Penjelasan :
Ketentuan  ini dimaksudkan  untuk  menjamin keabsahan  atau  keaslian dari  cap negara  atau tanda  keahlian  dari pelaku Tindak Pidananya  yang diperintahkan  oleh  ketentuan  peraturan  perundang-undangan  yang dibubuhkan  kepada  Barang emas atau perak  tertentu. Dengan demikian,  ketentuan  ini  dimaksudkan  untuk melindungi  Barang tersebut  dari  usaha pemalsuan  yang akan  merugikan  konsumen

(2)

Setiap  orang sslagaimana  dimaksud pada  ayat (1) dapat dijatuhi pidana  tambahan  berupa  pengumuman putusan  hakim  sebagaimana  dimalsud dalam  Pasal  66 ayat (1) huruf  c

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 385

(1)

Dipidana dengan  pidana  penjara  paling lama  4 (empat) tahun  atau pidana  denda paling banyak  kategori  V, Setiap  orang  yang :

a.

membubuhi  Barang  yang wajib  ditera atau atas permintaan yang  berkepentingan  diizinkan untuk ditera  atau ditera lagi dengan  tanda tera Republik Indonesia yang  palsu;

b.

memalsu  tanda tera asli  dengan maksud untuk memakai  atau  meminta  orang  lain  memakai  Barang tersebut  seolah-olah  tanda teranya  asli atau  tidak dipalsu;

c.

secara melawan  hukum  membubuhi tanda  tera pada  Barang sebagaimana  dimaksud dalam  huruf a dengan cap yang asli  dengan maksud  yang  sama sebagaimana  dimaksud dalam huruf  b; atau

d.

memberi,  menambah,  atau  memindahkan  tanda tera Republik Indonesia  yang  asli  pada Barang  lain dari yang semula  dibubuhi  tanda tera tersebut, dengan maksud  memakai  atau  meminta  orang  lain memakai seolah-olah tanda tera  tersebut  sejak semula sudah  ada pada  Barang tersebut

(2)

Setiap  orang  sebagaimana dimaksud pada  ayat (1) dapat dijatuhi  pidana tambahan  berupa pengumumarr putusan  hakim  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pcsal 66 ayat (1) huruf c

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 386

(1)

Dipidana dengan pidana penjara  paling  lama  3 (tiga) tahun  6 (enam)  Bulan atau pidana  denda  paling  banyak kategori IV,  Setiap  orang  yang :

a.

memalsu  ukuran,  takaran,  anak timbangan,  atau timbangan setelah  dibubuhi  tanda  tera, dengan maksud  untuk  memakai  atau  meminta orang lain memakai  seolah-olah asli  atau  tidak dipalsu; atau

b.

memakai  ukuran,  takaran,  anak timbangan,  atau timbangan  yang dipalsu,  seolah-olah asli atau tidak dipalsu

Penjelasan :
Untuk menjamin  keabsahan  dan  ketepatan  ukuran,  takaran, atau timbangan  yang dipergunakan  dalam  perdagangan,  terdapat  ketentuan peraturan perundang-undangan  yang  mewajibkan Barang yang digunakan untuk mengukur, menakar  dan menimbang  (termasuk kelengkapannya)  ditera  oleh  Pejabat yang  berwenang untuk ihr. Kewajiban  tera ini untuk  mencegah terjadinya  praktik  perdagangan  yang tidak sehat  yang  akan  merugikan  konsumen.  Ketentuan  ini dimaksudkan untuk  mencegah terjadinya  pemalsuan atas tera tersebut

(2)

Setiap  orang sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1) dapat dijatuhi pidana  tambahan  berupa pengumuman putusan  hakim  sebagaimana  dimaksud dalam  Pasal  66 ayat (1) huruf  c

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 387

(1)

Dipidana dengan pidana penjara  paling  lama 3 (tiga) tahun atau  pidana denda  paling  banyak  kategori  IV, Setiap  orang  yang :

Penjelasan :
Penghilangan  tanda  pada Barang  yang ditera  dilakukan oleh kantor metrologi  dan  dengan  penghilangan tanda pa.da  Barang  yang  ditera tersebut,  tidak dapat dipakai  lagi oleh pemiliknya

a.

menghilangkan  tanda  batal pada Barang  yang ditera,  dengan  maksud  hendak  memakai Barang tersebut seolah-olah  masih  dapat dipakai; atau

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan “tanda  batal” adalah tanda  yang diberikan kepada  Barang  yang tidak  atau  tidak  lagi memenuhi  syarat untuk dipakai

b.

memakai,  menjual, menawarkan,  menyerahkan atau  mempunyai persediaan  untuk dijual,  suatu Barang  yang  dihilangkan  tanda batal seolah-olah Barang tersebut  masih  dapat dipakai

Penjelasan :
Cukup jelas

(2)

Setiap  orang sebagaimana  dimaksud pada  ayat (1) dapat dijatuhi  pidana  tambahan  berupa  pengumuman putusan  hakim  sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal  66 ayat (1) huruf  c

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 388

(1)

Dipidana dengan  pidana  penjara  paling lama  4 (empat) tahun  atau pidana  denda paling banyak  kategori V, Setiap  orang  yang :

a.

membubuhi cap atau tanda  lain selain sebagaimana dimaksud dalam  Pasal 384 dan  Pasal 385,  sesuai dengan  ketentuan  peraturan perundang-undangan harus  atau boleh  dibubuhkan pada Barang atau bungkusnya  secara  palsu  atau  memalsukan cap atau  tanda lain yang  asli dengan  maksud  untuk memakai atau meminta  orang  lain  memakai  Barang tersebut seolah-olah  cap atau tanda  lain tersebut asli  atau  tidak dipalsu;

b.

membubuhi  cap atau tanda lain pada  Barang  atau bungkusnya  dengan  memakai  cap yang asli  secara melawan hukum  dengan maksud  untuk memakai atau meminta  orang lain memakai  Barang tersebut; atau

c.

memakai  cap  atau tanda lain asli  untuk  Barang  atau bungkusnya,  padahal cap atau tanda  lain tersebut bukan  untuk Barang  atau bungkus tersebut, dengan  maksud  untuk  memakainya  seolah-olah  cap atau  tanda  lain tersebut  ditentukan  untuk  Barang itu

(2)

Setiap  orang sebagaimana  dimaksud pada  ayat (1) dapat  dijatuhi  pidana tambahan berupa pembayaran ganti  kerugian  sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 66 ayat (1) huruf d

(3)

Tindak  Pidana  sebagaimana  dimalsud pada ayat  (1), tidak dituntut kecuali  atas dasar  pengaduan  pihak  yang mereknya dipalsukan

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 384 – 388 KUHP (halaman 130 – 132)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 28