BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Pemalsuan terhadap Surat Keterangan - TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT
Pasal 395

(1)

Dokter yang  memberi  Surat keterangan  tentang keadaan  kesehatan  atau kematian  seseorang  yang  tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya,  dipidana  dengan pidana penjara  paling lama  4 (empat)  tahun atau pidana denda  paling  banyak  kategori  IV

Penjelasan :
Yang  dimaksud dengan  “Surat keterangan  tentang  keadaan kesehatan” termasuk  kesehatan fisik dan kesehatan  jiwa. Yang  dimaksud  dengan  “Surat keterangan tentang  kematian”  termasuk keterangan  kematian  seseorang  atau sebab kematian  (visum et repertum)

(2)

Jika  keterangan  sebagaimana dimaksud  pada ayat  (1) diberikan dengan  maksud  untuk memasukkan atau menahan  seseorang  ke  dalam  rumah  sakit  jiwa, dipidana  dengan  pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun  atau  pidana  denda  paling  banyak  kategori VI

Penjelasan :
Cukup jelas

(3)

Pidana  sebagaimana  dimaksud pada  ayat  (1) dan ayat (21 berlaku  juga bagi Setiap  Orang  yang menggunakan  Surat keterangaa  palsu tersebut  seolah- olah isinya sesuai  dengan yang sebenarnya

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 396

Dipidana  dengan pidana  penjara paling lama 3 (tiga)  tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda  paling banyak kategori  V, Setiap  Orang  yang:

a.

membuat  secara  tidak benar atau memalsu Surat keterangan dokter  tentang  ada atau  tidak ada penyakit, kelemahan,  atau cacat, dengan  maksud  untuk menyesatkan Pejabat  yang  berwenang  atau penanggung asuransi; atau

b.

mempergunakan  Surat keterangan  dokter  yang  tidak benar  atau dipalsu,  seolah-olah  Surat tersebut benar atau  tidak palsu dengan  maksud  untuk  menyesatkan Pejabat yang berwenang  atau penanggung  asuransi

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 397

Dipidana dengan pidana  penjara  paling lama  1 (satu) tahun 6 (enam) Bulan atau pidana denda  paling banyak kategori III, Setiap  Orang  yang :

a.

membuat  secara  tidak  benar atau memalsu Surat keterangan  tidak pernah  terlibat  Tindak  Pidana, kecakapan,  tidak  mampu secara finansial,  kecacatan, atau  keadaan  lain,  dengan  maksud  untuk mempergunakan  atau  meminta  orang  lain menggunakannya  supaya  diterima dalam  pekerjaan atau supaya  menimbulkan  iba  dan pertolongan;  atau

b.

menggunakan  Surat  keterangan  yang tidak  benar  atau palsu  sebagaimana  dimaksud dalam huruf  a, seolah- olah  Surat  tersebut  benar atau  tidak palsu

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 398

(1)

Setiap  orang  dipidana  dengan pidana  penjara paling lama 5 (lima)  tahun  dan pidana  denda paling banyak kategori V, jika :

a.

membuat  secara tidak benar atau memalsu  paspor, Surat perjalanan  laksana  paspor, atau Surat  yang diberikan menurut ketentuan  Undang-Undang tentang  pemberian izin  kepada  orang  asing untuk Masuk  dan menetap  di Indonesia;  atau

b.

meminta  untuk  memberi  Surat serupa  atas nama palsu atau nama  kecil yang  palsu atau dengan menunjuk  kepada  keadaan  palsu,

dengan  maksud  untuk menggunakan  atau  meminta orang  lain menggunakannya  seolah-olah  benar atau tidak palsu

(2)

Setiap  orang  yang menggunakan  Surat yang tidak benar atau  yang dipalsu sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) seolah-olah  benar  dan tidak dipalsu,  atau seolah-olah  isinya  sesuai dengan  kebenaran  dipidana dengan  pidana yang sama

Penjelasan :
Perbuatan  yang  dilarang dalam  ketentuan  ini  melanggar  ketentuan peraturan perundang-undangan  di bidang keimigrasian

Pasal 399

Dipidana  dengan pidana penjara paling lama  3 (tiga)  tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV, Setiap orang yang :

a.

membuat  secara  tidak  benar  atau memalsu  Surat pengantar bagi  hewan  atau  Ternak,  atau memerintahkan  untuk  memberi  Surat  serupa  atas nama palsu  atau menunjuk kepada keadaan palsu, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang  lain menggunakan  Surat tersebut seolah-olah benar dan tidak palsu;  atau

b.

menggunakan  Surat  yang  tidak  benar  atau dipalsu sebagaimana  dimaksud  dalam huruf  a, seolah-olah Surat  tersebut  benar atau  tidak palsu

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 400

Dipidana dengan pidana penjara  paling  lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV,  Setiap orang  yang :

a.

membuat  secara  tidak  benar  atau memalsu  Surat keterangan  seorang Pejabat  yang  berwenang  membuat keterangan  tentang  hak milik  atau hak  lainnya  atas suatu benda, dengan  maksud  untuk memudahkan pengalihan  atau penjaminan  atau untuk menyesatkan Pejabat  penegak  hukum  tentang asal  benda tersebut; atau

b.

menggunakan  Surat  keterangan  sebagaimana dimaksud  dalam huruf a, seolah-olah  Surat tersebut benar atau tidak palsu

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 395 – 400 KUHP (halaman 135 – 137)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 44