BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Keterangan Palsu dalam Akta Autentik - TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT
Pasal 394

Setiap orang yang meminta untuk dimasukkan  keterangan palsu ke dalam suatu  akta autentik  mengenai  suatu  hal yang kebenarannya  seharusnya  dinyatakan  oleh akta tersebut, dengan  maksud  untuk menggunakan  atau  meminta  orang lain menggunakan seolah-olah  keterangan tersebut sesuai dengan  yang  sebenarnya, jika  penggunaan  tersebut dapat menimbulkan  kerugian,  dipidana dengan pidana penjara paling lama  7 (tujuh)  tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 394 KUHP (halaman 135)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 48