Penjelasan :
Yang dimaksud dengan “Surat” adalah semua gambaran dalam pikiran yang diwujudkan dalam perkataan yaitu yang dituangkan dalam tulisan baik tulisan tangan maupun melalui mesin, termasuk juga antara lain salinan,hasil fotokopi, faksimile atas Surat tersebut. Surat yang dipalsu harus dapat:
a. menimbulkan suatu hak, misalnya karcis atau tanda masuk;
b. menimbulkan suatu perikatan, misaleya perjanjian kredit, jual beli, sewa menyewa;
c. menerbitkan suatu pembebasan utang; atau
d. dipergunakan sebagai bukti bagi suatu perbuatan atau peristiwa, misalnya buku tabungan, Surat tanda kelahiran, Surat angkutan, buku kas, dan lain-Iain