BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Pemalsuan Surat - TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT
Pasal 391

(1)

Setiap orang yang membuat  secara tidak benar  atau memalsu  Surat  yang  dapat  menimbulkan  suatu  hak, perikatan  atau  pembebasan  utang, atau  yang diperuntukkan  sebagai  bukti  dari  suatu  hal, dengan maksud untuk  menggunakan  atau meminta  orang  lain menggunakan seolah-olah  isinya  benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat  tersebut  dapat  menimbutkan kerugian,  dipidana  karena  pemalsuan  Surat,  dengan pidana  penjara paling lama 6 (enam)  tahun  atau pidana denda  paling  banyak  kategori VI.

(2)

Setiap  orang yang  menggunakan  Surat  yang  isinya tidak  benar  atau yang dipalsu,  seolah-olah  benar atau tidak  dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut  dapatmenimbulkan  kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan  ayat (1).

Penjelasan :
Yang  dimaksud  dengan “Surat” adalah semua gambaran  dalam pikiran yang diwujudkan  dalam perkataan  yaitu  yang dituangkan  dalam tulisan  baik tulisan  tangan  maupun melalui mesin,  termasuk juga antara  lain  salinan,hasil fotokopi, faksimile atas Surat tersebut. Surat  yang dipalsu  harus  dapat:
a. menimbulkan suatu  hak,  misalnya  karcis  atau  tanda  masuk;
b. menimbulkan suatu perikatan, misaleya perjanjian  kredit, jual beli, sewa menyewa;
c. menerbitkan suatu pembebasan  utang;  atau
d. dipergunakan  sebagai  bukti  bagi  suatu  perbuatan atau peristiwa, misalnya  buku tabungan,  Surat  tanda  kelahiran, Surat  angkutan, buku kas,  dan lain-Iain

Pasal 392

(1)

Dipidana  dengan pidana penjara paling lama  8 (delapan) tahun, Setiap  Orang  yang melakukan pemalsuan  Surat terhadap :

a.

akta autentik;

b.

Surat utang atau sertifikat  utang dari suatu  negara atau bagiannya atau dari  suatu lembaga  umum;

c.

saham, Surat  utang,  sertifikat  saham, sertifikat utang  dari suatu  perkumpulan,  yayasan,  perseroan atau persekutuan;

d.

talon, tanda  bukti dividen  atau tanda  bukti bunga salah satu Surat sebagaimana dimaksud  dalam huruf b  dan  huruf  c  atau tanda  bukti yang dikeluarkan  sebagai  pengganti Surat  tersebut;

e.

Surat  kredit  atau Surat  dagang  yang  diperuntukkan guna diedarkan;

f.

Surat  keterangan mengenai  hak atas tanah; atau

g.

Surat  berharga  lainnya  yang  ditentukan  dalam peraturan  perundang-undangan

(2)

Setiap  orang yang  menggunakan  Surat  sebagaimana dimaksud pada ayat (1)  yang  isinya  tidak  benar  atau dipalsu, seolah-olah  benar  atau  tidak dipalsu, jika penggunaan  Surat tersebut  dapat menimbulkan kerugian,  dipidana  dengan pidana  yang sama sebagaimana  dimaksud pada  ayat (1).

Penjelasan :
Surat  dalam  ketentuan  ini sifatnya  lebih  penting  daripada  Surat  pada umunrnya, oleh karena  itu ancaman  pidananya  lebih  berat daripada ancaman pidana  pada perbuatan  yang  diatur  dalam Pasat 389

Pasal 393

(1)

Setiap orang yang  menyimpan  bahan atau alat yang diketahui digunakan  untuk melakukan  Tindak Pidana sebagaimana  dimaksud  dalam  Pasal 392  ayat (l), dipidana dengan pidana  penjara  paling lama 1 (satu) tahun  atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  II

(2)

Bahan  dan alat sebagaimana  dimaksud pada ayat (1) dirampas untuk  negara  atau  dirampas  untuk dimusnahkan

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 391 – 393 KUHP (halaman 133 – 135)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 34