BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

TINDAK PIDANA TERHADAP ASAL USUL DAN PERKAWINAN
Pasal 401

Setiap orang  yang  menggelapkan asal-usul  orang,  dipidana karena penggelapan  asal-usul,  dengan  pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun  atau  pidana  denda  paling  banyak kategori V

Penjelasan :
Yang  dimaksud  dengan  “menggelapkan  asal-usul  orang”  adalah segala bentuk  perbuatan  yang dilakukan  dengan  sengaja  sehingga  asal-usul seseor€rng  menjadi tidak jelas, misalnya, menukar  Anak,  memungut  Anak dikatakan Anaknya sendiri, atau menyembunyikan identitas kelahiran anak

Pasal 402

(1)

Dipidana dengan  pidana  penjara  paling lama 4 (empat) tahun  6 (enam)  Bulan atau pidana  denda  paling  banyak kategori  IV,  Setiap  orang yang :

a.

melangsungkan  perkawinan,  padahal  diketahui bahwa perkawinan  yang  ada menjadi  penghalang yang sah  untuk  melangsungkan  perkawinan tersebut;  atau

b.

melangsungkan  perkawinan,  padahal  diketahui bahwa  perkawinan  yang  ada  dari pihak lain  menjadi penghalang  yang  sah  untuk  melangsungkan perkawinan  tersebut

(2)

Jika Setiap  orang  sebagaimana  dimaksud pada  ayat (l) huruf a  menyembunyikan kepada  pihak  yang  lain bahwa  perkawinan  yang  ada menjadi penghalang yang sah untuk  melangsungkan perkawinan  tersebut, dipidana  dengan  pidana  penjara paling  lama  6 (enam) tahun  atau pidana  denda  paling  banyak  kategori  IV

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan “perkawinan”  adalah  antara  laki-laki dan penempuan berdasarkan  Undang-Undang  mengenai  perkawinan.Yang dimaksud dengan  “perkawinan  yang ada menjadi  penghalang  yang sah” adalah perkawinan  yang  dapat  digunakan  sebagai alasan  untuk mencegah  atau  membatalkan perkawinan berikutnya  yang  dilalrukan oleh salah satu pihak  yang terikat  oleh perkawinan  tersebut  5slagaimara  diatur dalam Undang-Undang  mengenai  perkawinan

Pasal 403

Setiap  orang yang  melangsungkan  perkawinan dan tidak memberitahukan  kepada  pihak lain  bahwa baginya  ada penghalang  yang sah,  dan berdasarkan  penghalang tersebut perkawinan  kemudian  dinyatakan tidak sah,  dipidana dengan  pidana  penjara paling  lama  6 (enam) tahun atau pidana  denda  paling  banyak  kategori IV

Penjelasan :
Yang  dimaksud dengan  “penghalang yang sah” adatrah  persyaratan perkawinan yang hanrs dipenuhi  untuk dilangsungkannya suatu perkawinan  sebagaimana  diatur dalam Undang-Undang mengenai perkawinan

Pasal 404

Setiap  orang  yang  tidak memenuhi  kewajiban  sesuai  dengan ketentuan  peraturan  perundang-undangan  untuk melaporkan  kepada  Pejabat  yang  berwenang tentang kelahiran,  perkawinan, perceraian,  atau kematian, dipidana dengan  pidana  denda  paling  banyak  kategori  II

Penjelasan :
Yang dimaksud  dengan “peraturan  perundang-undangan”  adalah  Undang- Undang  mengenai  perkawinan  beserta peraturan pela-ksanaannya  dan peraturan perundang-undangan  lainnya  yang berkaitan dengan  pencatatan kelahiran  dan kematian

Pasal 405

Setiap  orang  sebagaimana  dimaksud dalam Pasal  403 dapat dijatuhi pidana  tambahan  berupa pencabutan  hak sebagaimana  dimaksud  dalam Pasal 86 huruf d dan/ atau huruf e

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 401 – 405 KUHP (halaman 138 – 139)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 132