BuPinsa

Buku Pintar Adhyaksa

Kitab Undang - Undang Hukum Pidana

Perjudian - TINDAK PIDANA KESUSILAAN
Pasal 426

(1)

Dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama 9 (sembilan)  tahun  atau pidana  denda  paling banyak kategori VI, Setiap  orang  yang tanpa  izin :

a.

menawarkan  atau memberi  kesempatan  untuk  main judi dan  menjadikan  sebagai  mata pencaharian  atau turut serta  dalam penrsahaan  perjudian;

b.

menawarkan  atau memberi kesempatan kepada umum untuk main judi atau  turut serta dalam perusahaan  pe{udian,  terlepas  dari  ada tidaknya suatu  syarat atau tata cara  yang  harus dipenuhi untuk menggunakan  kesempatan tersebut;  atau

c.

menjadikan  turut  serta pada permainan  judi  sebagai mata  pencaharian.

Penjelasan :
Yang dimaksud dengan  ” izin “ adalah  iin  yang ditetapkan  oleh pemerintah dengan memperhatikan hukum yang hidup dalam masyarakat

(2)

Jika Tindak Pidana sebagaimana  dimaksud  pada ayat (1)  dilakukan dalam menjalankan  profesi,  dapat dijatuhi  pidana tambahan bempa  pencabutan  hak sebagaimana  dimaksud dalam Pasal  86 huruf f

Penjelasan :
Cukup jelas

Pasal 427

Setiap orang  yang menggunakan kesempatan  main judi yang diadakan tanpa izin, dipidana dengan  pidana  penjara  paling lama  3 (tiga) tahun atau pidana denda  paling banyak kategori III

Penjelasan :
Cukup jelas

Dasar hukum : Undang – Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP), Pasal 426 – 427 KUHP (halaman 146)

Kategori Pidana Denda KUHP Baru
Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang - Undang Hukum Pidana
Jumlah Pengunjung = 169